
Sebelum membahas mengenai Pojok Pajak, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pojok Pajak, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Pojok Pajak
Pojok Pajak yaitu sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan untuk masyarakat dan atau Wajib Pajak
dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat
bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.
Pojok Pajak berbentuk counter yang mempunyai luas bangunan minimal 3 x 3 M2 dengan bagian-bagian sebagai berikut :
[1] counter berwarna biru, merah dan putih;
[2] 1 (satu) buah magnetic pop-up/back drop bertuliskan :
[2.a] Pojok Pajak
[2.b] Pajak Kini Terbuka, Bagaimana dengan kita?
[2.c] Pajak Dimulai Dari Saya
[2.d] Kami Melayani Pendaftaran NPWP, Penyampaian SPT, Konsultasi Pajak dan Pengaduan
[2.e] www.pajak.go.id dan pengaduan : Kotak Pos 111 JKTM;
[3] meja dan kursi pelayanan yang Bisa menampung 3 (tiga) set komputer;
[4] buku tamu;
[5] 1 (satu) buah meja brosur/katalog;
[6] 1 (satu) buah standing banner,
[7] 1 (satu) buah kotak saran;
[8] 1 (satu) buah lemari; dan
[9] dilengkapi jaringan listrik, saluran telepon/WI-FI.
Pojok Pajak dibentuk minimal 1 (satu) unit untuk setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kecuali
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
Pajak Besar.
Pelayanan yang diberikan Pojok Pajak :
[a.] Penyediaan materi dan sarana penyuluhan;
[b.] Konsultasi perpajakan;
[c.] Pendaftaran Nomor inti Wajib Pajak (NPWP);
[d.] Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan; dan
[e.] Pengaduan masyarakat mengenai masalah perpajakan.
Konsultasi Perpajakan yang diberikan oleh Petugas Pojok Pajak yaitu konsultasi yang bersifat umum sesuai dengan Panduan Informasi Perpajakan. Materi Konsultasi perpajakan diluar Panduan Informasi Perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut supaya diteruskan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan terkait atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber :
SE - 05/PJ/2006
KEP - 30/PJ/2006