Sebelum membahas mengenai Capital Lease, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Capital Lease, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Capital Lease
Dari beben : knp lessee tidak memotong pph pasal 23 atas leasing
Jawaban saya :
Leasing ada dua macam yaitu leasing (sewa guna usaha, SGU) dengan Copyright opsi dan leasing tanpa Copyright opsi. untuk lessee : leasing dengan Copyright opsi bukan objek PPh Pasal 23 akan tetapi bila leasing tanpa Copyright opsi maka objek PPh Pasal 23.
Kenapa leasing dengan Copyright opsi bukan objek PPh Pasal 23? Sebenarnya leasing dengan Copyright opsi merupakan objek PPh Pasal 23 akan tetapi tidak dipotong. Menurut Pasal 16 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 bahwa lessee “tidak memotong”. Istilahnya, tidak memotong. Bahasa awamnya tidak memotong sama dengan bukan objek, Sebab bukan objek berarti tidak memotong.
Saya pikir landasan ketentuan keputusan menteri keuangan tersebut merupakan Pasal 23 ayat (4) huruf b UU PPh 1984, yaitu “Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas … sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan Copyright opsi;” Artinya, semua pembayaran sewa sebenarnya objek PPh Pasal 23 akan tetapi bila sewa tersebut merupakan sewa guna usaha (leasing) dengan Copyright opsi maka atas objek tersebut tidak dilakukan atau tidak dipotong.