Komisi Luar Negeri Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Komisi Luar Negeri Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Komisi Luar Negeri, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Komisi Luar Negeri, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Komisi Luar Negeri


Pak Raden, apabila kita menagih komisi kepada WP Luar Negeri Apakah dikenakan PPN dan apakah dipotong PPH Pasal 23

satri_nursatria@yahoo.com

Jawaban Saya:
Komisi dari luar negeri berarti Wajib Pajak Dalam Negeri membagikan jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Perlakuan perpajakan atas penghasilan lintas batas seperti itu di dasarnya diatur di dua asas : yaitu asas sumber dan asas domisili.

Asas sumber, artinya negara pemberi penghasilan, berhak mengenakan / memotong Pajak Penghasilan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku di negara sumber. bila kita mendapat penghasilan dari Inggris, maka penghasilan yang bersumber dari Wajib Pajak yang terdaftar di Inggris tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak Luar Negeri bila menurut undang-undang perpajakan di Inggris diharuskan dipotong.

Kedua, asas domisili, yaitu negara tempat domisili penerima penghasilan akan mengenakan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan di negara yang bersangkutan. bila kita mendapat penghasilan dari Inggris, maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di SPT Tahunan kita. Darimana pun asal penghasilan tersebut, bagus dari dalam negeri ataupun dari luar negeri wajib dilaporkan. Total penghasilan tersebut setelah itu dihitung berapa pajak terutang menurut UU PPh 1984.

Sebab satu objek akan dikenakan pajak di dua negara yang berbeda, maka pasti terjadi perpajakan ganda (double taxation). Untuk menghindari pajak ganda, maka dibuatlah perjanjian perpajakan (tax treaty). akan tetapi bila posisi kita sebagai penerima penghasilan (asas domisili) maka kita tidak wajib pusing membaca tax treaty. Kita cukup membaca ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU PPh 1984 dan peraturan dibawahnya.

Isu yang penting untuk penerima penghasilan hanya berkaitan dengan kredit pajak. Apakah pajak yang sudah dibayar (bila sudah dipotong pajak di luar negeri) Bisa dikreditkan? Berapa kredit pajak yang Bisa diperhitungkan menurut peraturan perpajakan di Indonesia?

Sebab itu, atas komisi yang diterima dari luar negeri tidak ada PPh Pasal 23 (atau withholding tax lain) yang terutang.

Apakah dikenakan PPN?
Permasalahannya yaitu : apakah jasa yang kita berikan dinikmati atau dimanfaatkan di Indonesia atau di luar negeri? bila jasa tersebut dinikmati atau dimanfaatkan di Indonesia maka menjadi objek PPN (prinsip destinasi). Artinya, atas jasa tersebut wajib dipungut PPN oleh pemberi jasa, dalam hal ini Wajib Pajak Dalam Negeri, sebesar 10%. bila Wajib Pajak Luar Negeri tidak mau dipungut PPN maka kewajiban memungut PPN “tetap” dibebankan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri. Penjual menanggung pajak Sebab pembeli tidak mau membayar pajak!

Cag!

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo