Restitusi Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Restitusi Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Restitusi, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Restitusi, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Restitusi


mo tanya soal retur pajak yg lebih bayar donk,prosesnya rumit ato tidak? apa aja yg wajib di siapkan perusahaan?
t3ddy@yahoo.com

Jawaban Saya:
Mungkin maksud Pa T3ddy yaitu prosedur restitusi pajak yang lebih bayar, bukan retur pajak. bila benar Asumsi saya, maka dibawah ini saya kutip dari PER-122/PJ./2006 mengenai dokumen apa aja yang diperlukan untuk pengajuan restitusi PPN.

dengan cara umum, dokumen yang wajib dipersiapkan yaitu :
[a]. Faktur Pajak
[b]. Faktur penjualan/faktur pembelian (bila ada invoice komersial)
[c]. Bukti pengiriman/penerimaan barang
[d]. Bukti penerimaan/pembayaran uang (yang berkaitan dengan pembelian/penjualan)

Selain itu, untuk Wajib Pajak importir [atau berkaitan dengan impor] ada tambahan sebagai berikut :
[1]. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak
[2]. Laporan Investigasi Surveyor (LPS), bila ada
[3]. Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, bila ada.

Untuk Wajib Pajak Eksportir [atau berkaitan dengan ekspor] :
[1]. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
[2]. Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau Bahari), ocean B/L atau Master B/L atau Airway Bill, dan packing list;
[3]. Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden bila ekspor memakai L/C;
[4]. Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi, bila diasuransikan.

bila lebih bayar dikarenakan penyerahan kepada Badan Pemungut maka dokumen yang wajib dilampirkan di waktu pengajuan restitusi yaitu :
[1] Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen Sesuai lainnya; dan
[2] Surat Setoran Pajak.

di waktu kita mengajukan restitusi, dokumen-dokumen tersebut wajib lengkap. bila belum lengkap, maka KPP dalam waktu satu bulan sejak surat masuk akan memberitahukan kekurangan dokumen apa aja yang wajib disusulkan. bila Wajib Pajak tidak membagikan dokumen yang diminta, dalam waktu satu bulan tersebut, maka dokumen yang disampaikan dianggap “lengkap”. Maksud lengkap [dalam tanda kutip] yaitu dokumen itulah yang akan dijadikan dasar Investigasi materi oleh pemeriksa pajak.

Jangka waktu restitusi PPN sebagai berikut :
[1]. 1 (satu) bulan untuk PKP dengan kriteria tertentu. Namun dalam rangka melonjakkan pelayanan terhadap Wajib Pajak Kepala KPP setelah menjalankan penelitian wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima (bagus dengan surat permohonan tersendiri ataupun dengan SPT).
[2]. 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima dengan cara lengkap untuk permohonan yang diajukan oleh PKP yang menjalankan kegiatan tertentu yang mempunyai risiko rendah.
[3]. 4 (empat) bulan sejak permohonan diterima dengan cara lengkap untuk PKP yang menjalankan kegiatan tertentu selain yang mempunyai risiko rendah.
[4]. 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima dengan cara lengkap untuk PKP selain PKP Kriteria Tertentu dan PKP yang menjalankan kegiatan tertentu [selain no satu hingga tiga diatas].

dengan cara umum, proses restitusi wajib dijawab oleh DJP [maksudnya dikabulkan atau tidak] setelah jangka waktu 12 bulan dilewati. Hal ini diatur di Pasal 17B ayat (1) UU KUP. bila dalam waktu 12 bulan tersebut belum ada keputusan menolak, maka permohonan restitusi wajib dikabulkan.

Di UU No. 28 tahun 2007 [perubahan UU KUP] disebutkan istilah “Wajib Pajak dengan kriteria tertentu” dan “Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu”. Untuk kedua Wajib Pajak tersebut DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga bulan) untuk PPh, dan 1 (satu) bulan untuk PPN.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yaitu [Pasal 17C UU KUP] :
[a]. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
[b]. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
[c]. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau Forum pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
[d]. tidak pernah dipidana Sebab menjalankan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Syarat atau kriteria diatas yaitu syarat kumulatif. Keempat syarat tersebut wajib terpenuhi. Selain itu, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu “ditetapkan” oleh DJP.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu [Pasal 17D UU KUP] :
[a]. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
[b]. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar hingga dengan jumlah tertentu;
[c]. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar hingga dengan jumlah tertentu; atau
[d]. Pengusaha tersambar Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar hingga dengan jumlah tertentu.

Syarat diatas bukan kumulatif. Artinya, salah satu syarat terpenuhi maka Wajib Pajak tersebut Bisa disebut “Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu”. akan tetapi batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud diatas diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun, hingga dengan Desember 2007 ini, saya belum membaca Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Kemungkinan besar, peraturan pelaksakan UU No. 28 tahun 2007 ini belum diterbitkan.

Terakhir, jangan ragu meminta kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Restitusi yaitu Copyright Wajib Pajak. Surat permohonan restitusi boleh “hanya” dengan mencentang poin restitusi si SPT Masa PPN, atau dengan surat terpisah. akan tetapi untuk restitusi PPh wajib dengan surat terpisah dari SPT Sebab tidak ada form untuk permintaan restitusi.

Cag!

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo