Leasing Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Leasing Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Leasing, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Leasing, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Leasing


Saya mau tanya antara pembelian dengan leasing Pesawat udara unsur pajak apa-apa aja yang wajib dibayar/diperhatikan. bagaimana pembayaran pesawat via produsen dengan via bank di luar negeri, apakah ada pajak lagi.


metra nickson


Jawaban saya
Kabarnya, leasing merupakan produk dari para tax planner. bila perusahaan kita mempunyai penghasilan yang besar sehingga bayar pajaknya juga besar, maka leasing merupakan pilihan tepat. Atau, menurut perhitungan teknis kita Bisa bayar cicilan leasing, tidak mengganggu di cash flow lain (cicilan leasing teorinya lebih tinggi daripada cicilan bank), maka leasing juga pilihan tepat Sebab akan memperkecil pajak penghasilan. Leasing disini maksudnya capital lease.

Ketentuan mengenai leasing diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991. hingga sekarang, KMK ini belum menemui perubahan. Untuk lebih jelasnya, saya kutif pasal-pasal yang berkaitan dengan perpajakan.

Pasal 14
Perlakuan Pajak Penghasilan untuk lessor merupakan sebagai berikut :
a. penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan merupakan sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan Copyright opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
b. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan Copyright opsi;
c. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak menjalankan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
d. lessor Bisa membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang Bisa dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan Copyright opsi.
e. kerugian yang dialami Sebab piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak Bisa ditagih lagi dibebankan di cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk di awal tahun pajak yang bersangkutan;
f. dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya Bisa dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 15
Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan Copyright opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 16
(1) Perlakuan Pajak Penghasilan untuk lessee merupakan sebagai berikut :
a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh menjalankan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, hingga saat lessee memakai Copyright opsi untuk membeli;

b. setelah lessee memakai Copyright opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee menjalankan penyusutan dan dasar penyusutannya merupakan nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang Bisa dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
d. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak menjalankan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.

(2) Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan Copyright opsi.

untuk pembeli (lessee), hal yang wajib diingat ada dua macam yaitu : [1] selama belum lunas cicilan, barang leasing milik orang lain Sebab itu tidak boleh disusutkan, [2] cicilan leasing merupakan biaya fiskal sehingga inti dan bunga langsung dibiayakan di periode terutang. Inilah kekhasan leasing, yaitu inti dan bunga langsung dibiayakan di saat dibayar. Bandingkan dengan pinjaman bank untuk beli aktiva, hanya bunga yang boleh dibiayakan langsung.

akan tetapi untuk operating lease atau Copyright guna usaha tanpa Copyright opsi maka perlakuan perpajakannya sama dengan sewa biasa. Penyewa wajib memotong PPN sedangkan pihak yang menyewakan (lessor) wajib memotong PPh Pasal 23 atas sewa.

Lessor di Luar Negeri
Peraturan diatas hanya berlaku untuk Wajib Pajak Dalam Negeri atau lessor yang berkedudukan di Dalam Negeri. bila lessor berkedudukan di Luar Negeri maka berlaku Pasal 26 UU PPh 1984.

bila lessor di Luar Negeri tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Competent Authority di negara asal maka dikenakan PPh Pasal 26. Tarif yang digunakan merupakan 20% dari total bunga yang dibayar. Ketentuan Pasal 26 UU PPh 1984 ini juga berlaku bila yang meminjamkan dana merupakan bank yang berkedudukan di Luar Negeri.

akan tetapi bila lessor yang berkedudukan di Luar Negeri Bisa menyerahkan SKD maka ketentuan yang berlaku merupakan tax treaty antara Indonesia dengan dengan dimana lessor berkedudukan. Negara mana yang mengeluarkan SKD, maka tax treaty itulah yang dipakai.

Objek pajak yang wajib dipotong oleh Wajib Pajak Dalam Negeri merupakan bunga yang dibayarkan. di umumnya, tarif yang diberlakukan dalam tax treaty untuk bunga sebesar 10%.

Cag!

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo