Pajak Masukan Yang wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Pajak Masukan Yang wajib Kita Ketahui


Artikel Pajak Masukan ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pajak Masukan, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pajak Masukan


Salah satu Perusahaan tempat saya bekerja ada yang bergerak di bidang Lapangan Golf dan Hotel. Nama Perusahaan tersebut yaitu PT. "L", Bidang usahanya yang pertama (saat ini) bergerak di bidang Jasa Lapangan Golf. akan tetapi saat ini perusahaan mengadakan ekspansi ke bidang Perhotelan. Dan Bangunan Hotel sedang berjalan 40% konstruksi, yang dikerjakan oleh Perusahaan Konstruksi.
Yang menjadi pertanyaan saya :
1. Apakah PPN Masukan atas bangunan hotel tersebut Bisa dikreditkan ?
2. Kalau tidak Bisa dikreditkan apakah perusahaan tidak merasakan dirugikan Sebab tidak Bisa di Restitusi PPN dimaksud ?.
3. Di mana terdapat peraturannya mengenai PPN Hotel ?

Jawaban saya:
Jasa hotel bukan objek PPN. akan tetapi biasanya, di hotel terdapat ruangan-ruangan yang disewakan (tentunya bukan kamar hotel he .. he ..). Dan sewa ruangan termasuk objek PPN. Jadi, hotel ada yang tidak terutang PPN dan ada yang terutang PPN.

Untun kondisi seperti ini, pajak masukannya ada yang boleh dan ada yang tidak boleh. Besaran pajak masukan yang boleh dikreditkan sebanding (proporsional). Teknis penghitungan pajak masukannya Bisa lihat di Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000. akan tetapi disini saya kutip bagian dari Pasal 2 ayat (1) KMK ini :

"Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang tersambar Pajak dan atau Jasa tersambar Pajak yang :
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak Bisa dikreditkan;
2) digunakan bagus untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ataupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, Bisa dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran
seluruhnya;
3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, Bisa dikreditkan."

Walaupun tidak Bisa dikreditkan, akan tetapi tidak rugikan. Ini Sebab PPN yaitu pajak atas konsumsi. Sama dengan kita belanja keperluan rumah, barang-barang yang kita beli di Mall sudah included PPN. Sebab barang tersebut untuk kita konsumsi (end user) maka tidak Bisa dikreditkan.

Prinsip pengkreditkan PPN yaitu "penggeseran" pajak yang kita bayar kepada orang lain hingga end user (konsumen terakhir). Pengusaha tersambar pajak yang mengkreditkan pajak masukan di dasarnya menggeser pajak. Citra yang lebih jelas bila urutan barang tersambar pajak yang "mengandung" PPN diurut terbalik dari pengecer. Tingkat pengecer memungut PPN dari konsumen. setelah itu PPN yang telah dibayar tersebut digeser ke distributor, dan dari distributor digeser kembali ke produsen.

Demikian dan semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo