PPN Pasal 16D Yang Wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

PPN Pasal 16D Yang Wajib Kita Ketahui


Artikel PPN Pasal 16D ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas PPN Pasal 16D, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

PPN Pasal 16D


di kesempatan ini saya ingin menanyakan hal mengenai PPN atas penyerahan aktiva oleh PKP yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yg disebut kan dlm pasal UU PPN & PPN BM 18 TAHUN 2000 pasal 16 D. Kebetulan saya sebagai PKP ingin menjual mobil kepada seorang yg buka PKP, apakah saya wajib membuat faktur pajak sederhana...?
Sebab saya tidak mengetahui apakah PPN yg dibayar di saat perolehan aktiva (mobil) tsb Bisa dikreditkan atau tidak, mengingat data nya uda gak ada, uda dibeli 15 tahun yang lalu. Bagaimana supaya amannya...?Apakah dibuat faktur pajak sederhana atau tidak ? Dan apakah di saat pelaporan SPT tahunan PPH OP, hasil penjualan wajib diperinci...? maksudnya dipisahkan hasil dari penjualan brg dagangan dgn penjualan mobil tsb...?
Mohon pencerahannya...Terimakasih.

Salam,

Tji Beng

Jawaban Saya:
Pasal 16D UU PPN 1984 berbunyi, "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha tersambar Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar di saat perolehannya Bisa dikreditkan."

Pasal 16D ini pengenaan PPN atas aktiva yang digunakan oleh perusahaan. di umumnya, aktiva yang kita gunakan untuk operasional perusahaan terdapat PPN-nya. Nah, di saat kita beli, PPN yang telah kita beli tersebut Bisa kita kreditkan atau biayakan. bila dikreditkan disebut pajak masukan. Dikreditkan atau tidak bukan semata-mata Sebab tidak boleh dikreditkan. Bisa aja, menurut peraturan suatu pajak masukan Bisa dikreditkan akan tetapi tidak kita kreditkan malah kita biayakan aja.

Walaupun tidak dikreditkan, akan tetapi Sebab menurut peraturan perpajakan pajak masukan tersebut boleh atau "Bisa" dikreditkan, maka di saat aktiva tersebut dijual kembali, akan terutang PPN Pasal 16D! Sebab itu, saya biasa membacanya seperti ini : "semua penjualan aktiva perusahaan objek PPN kecuali pajak masukannya tidak Bisa dikreditkan".

Pajak masukan yang tidak Bisa dikreditkan diatur di Pasal 9 ayat 8 UU PPN 1984, yaitu :
Pajak Masukan tidak Bisa dikreditkan menurut Tutorial sebagaimana diatur dalam ayat (2) untuk pengeluaran untuk :
a. perolehan Barang tersambar Pajak atau Jasa tersambar Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha tersambar Pajak;
b. perolehan Barang tersambar Pajak atau Jasa tersambar Pajak yang tidakmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, stationwagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang tersambar Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa tersambar Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha tersambar Pajak;
e. perolehan Barang tersambar Pajak atau Jasa tersambar Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
f. perolehan Barang tersambar Pajak atau Jasa tersambar Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
g. pemanfaatan Barang tersambar Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa tersambar Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. perolehan Barang tersambar Pajak atau Jasa tersambar Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. perolehan Barang tersambar Pajak atau Jasa tersambar Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan di waktu dilakukan Investigasi.


Berkaitan dengan pertanyaan diatas, maka bila kendaraan bekas aktiva yang djual berupa sedan, jeep, stationwagon, van, dan kombi maka Bisa dipastikan bukan objek PPN Sebab untuk kendaraan jenis tersebut di saat perolehannya, pajak masukannya, tidak Bisa dikreditkan.

bila objek PPN maka WP wajib membuat faktur pajak atas penjualan aktiva tersebut. Dasar pengenaan pajaknya sebesar harga jual. Pasal 16D termasuk jenis transaksi penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak dan dilaporkan di SPT PPN form 1107A romawi II.

Penjualan aktiva biasanya merupakan penghasilan lain-lain. Sebab itu, pelaporan di SPT Tahunan PPh, penjualan aktiva pasti bukan pos peredaran usaha, Sebab pos ini untuk kegiatan usaha inti (kalau di akuntansi sering dimasukkan ke pos sales). Tutorial pelaporan penjualan aktiva gampang ko : hasil penjualan dilaporkan sebagai penghasilan lain-lain, dan bila masih ada nilai buku, maka nilai buku tersebut disusutkan sekaligus.

Tapi untuk kendaraan yang sudah 15 tahun seperti pertanyaan diatas, saya yakin nilai bukunya sudah nihil he .. he ..

cag!

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo