Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018 Yang wajibKita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018



Latar Belakang Kebijakan Tax Amnesty  

Kebijakan mengenai perpajakan yang akhir-akhir ini dikeluarkan oleh Pemerintah mengenai Grasi pajak yang berlaku efektif sejak Tanggal 1 Juli 2017 atau lebih dikenal dengan istilah Tax Amnesty wajib disambut bagus oleh berbagai kalangan masyarakat terutama untuk wajib pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya bagus di dalam ataupun di luar negeri.

Kondisi perekonomian global yang kurang stabil membawa dampak yang cukup signifikan terhadap laju perekonomian Indonesia sehingga mengakibatkan defisit neraca perdagangan dan APBN, peningkatan jumlah kemiskinan, pengangguran serta kesenjangan sosial.

Untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah mengambil salah satu langkah bijak dengan mengeluarkan undang-undang Tax Amnesty yang membagikan kemudahan dengan Tutorial menghilangkan sanksi administrasi ataupun pidana, sehingga diharapkan akan bertambahnya penerimaan negara dari sektor pajak.

Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018


Menurut beberapa informasi, terdapat bayak sekali aset yang dimiliki warna negara indonesia (WNI) yang di parkir di luar negeri, dengan diberlakukan peraturan Tax Amnesty ini semoga menambah minat para investor khususnya WNI untuk menarik dana tersebut masuk ke Indonesia untuk diinvestasikan di program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah.

Saat yang tepat untuk para Investor WNI tersebut untuk menarik seluruh dana yang di parkir di luar negeri, mengingat pemerintah merencanakan untuk merubah undang-undang perbankan mengenai transparansi pajak, sehingga aset mereka akan sangat mudah terpantau dan tidak Bisa mengelak dari otorisasi pajak.

Konpensasi yang disiapkan Pemerintah dalam rangka pengalihan aset WNI dari luar negeri ke dalam negeri yaitu berupa Agunan dana tersebut akan digunakan untuk investasi program pemerintah minimal 3 tahun dalam bentuk :
  1. Penerbitan Obligasi di Perusahaan BUMN dan di Forum Pembiayaan milik Pemerintah, dan perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).
  2. Investasi di di pekerjaan infrastruktur dan sektor riil yang telah direncanakan pemerintah dalam APBN.
  3. Investasi di Forum Keuangan Perbankan.

  

Pengertian Tax Amnesty

Tax Amnesty merupakan kebijakan pemerintah dengan menghapus pajak terhutang serta beban administrasi berupa denda pajak dan sanksi pidana untuk wajib pajak yang saat ini belum melaporkan harta dan Hartah yang dimilikinya dengan Tutorial membayar uang tebusan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
 
Wajib Pajak yang Bisa memakai fasilitas Tax Amnesti ini berupa : Wajib Pajak Badan Usaha, Orang Pribadi, dan Para Pengusaha  yang ingin melaporkan sebagian harta yang saat ini belum pernah dilaporkan melalui SPT Tahunan Pajak, bahkan program ini Bisa diperuntukkan untuk mereka yang belum mempunyai Nomor inti Wajib Pajak (NPWP). Artikel Terkait : Bagaimana Tutorial Membuat NPWP Online



Keuntungan Mengikuti Program Amnesti Pajak

Manfaat utama yang diperoleh Wajib Pajak dengan mengikuti program ini merupakan sebagai berikut:
  1. Penghapusan Pajak terhutang ;
  2. Tidak dikenakan Sanksi Administrasi dan Pidana ;
  3. Tanpa Audit Pajak dan Investigasi awal terkait Laporan ;
  4. Data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya, bahkan sanksi pidana penjara 5 Tahun untuk pihak yang membocorkan informasi ini ;
  5. Penghapusan beban PPh terkait proses balik nama aset.



Bagaimana Tutorial Menghitung Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak

Tutorial menghitung besaran Tax Amnesty dengan memakai rumus :
Tarif Pajak X Harta Bersih

Tarif pajak yang dikenakan bervariasi sesuai dengan waktu Wajib Pajak dalam melapor dan membuat surat pernyataan , semakin cepat akan semakin besar nilai potongan discount yang diberikan.

Besaran tarif pajak sesuai dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2017 mengenai Tax Amnesty :

A. Tarif Pajak Tax Amnesty
1. Wajib Pajak yang mempunyai harta dalam negeri ;
  • Periode I : Tarif 2%,  penyampaian surat pernyataan di Tanggal 1 Juli hingga  dengan 30 September 2017 ;
  • Periode II : Tarif 3%, penyampaian surat pernyataan di Tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2017 ;
  • Periode III : Tarif 5%, penyampaian surat pernyataan di periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018.

2. Wajib Pajak yang mempunyai harta di luar negeri ;
  • Periode I : Tarif 4%,  penyampaian surat pernyataan di Tanggal 1 Juli hingga  dengan 30 September 2017 ;
  • Periode II : Tarif 6%, penyampaian surat pernyataan di Tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2017 ;
  • Periode III : Tarif 10%, penyampaian surat pernyataan di periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018. 

Catatan :
  • bila aset yang berada di luar negeri tersebut dialihkan ke dalam negeri maka tarif yang dikenakan merupakan sesuai dengan tarif harta dalam negeri atau sesuai dengan point nomor 1 diatas.
  • Semakin cepat melapor maka akan semakin besar potongan discount yang diterima ole WP.


3. Wajib Pajak mempunyai usaha dengan omset dibawah 4,8 Milyar per Tahun ;
  • Tarif : 0,5%,  untuk WP yang mempunyai harta hingga dengan 10 Milyar
  • Tarif : 2%, untuk WP yang mempunyai harta diatas 10 Milyar

Batas waktu pelaporan hingga dengan tanggal 31 Maret 2018


B. Harta Bersih
Nilai Harta bersih dihitung dengan Tutorial mengurangi seluruh harta yang dimiliki dengan nilai hutang atas perolehan aset tersebut, dengan ketentuan maksimal hutang merupakan 75% dari nilai aset untuk WP Badan dan 50% untuk WP Orang Pribadi.


Simulasi Contoh Perhitungan Uang Tebusan Tax Amnesty
Sebagai contoh ilustrasi PT. A merupakan WP badan Usaha yang telah melaporkan SPT PPh Badan terakhir untuk tahun 2015 di periode 31 Maret 2017, namun ada harta tambahan senilai lebih kurang 1 Milyar yang dimiliki perusahaan belum dilaporkan  dalam SPT dan ingin melaporkan di periode pertama, perhitungan uang tebusannya merupakan sebagiai berikut :

2% X (25% X 1 Milyar) atau 2% X 250 juta = 5 juta rupiah

Catatan : Patokan nilai harta bersih diperoleh dengan menghitung nilai harta dikurangi dengan nilai maksimal hutang atas perolehan harta tersebut, dengan catatan bahwa nilai hutang tersebut belum dicantumkan dalam laporan SPT PPh Badan terakhir.

Proses pembayaran uang tebusan saat ini wajib memakai program e Billing Pajak, baca juga :  eBilling Pajak, Tutorial Bayar Pajak via SSE Pajak Online



Undang-Undang mengenai Grasi Pajak
  1. Undang� Undang No 11 Tahun 2017, mengenai Tax Amnesty yang disahkan di Tanggal 1 Juli 2017 oleh Presiden Republik Indonesia � Joko Widodo
  2. Penjelasanmengenai Undang � Undang No 11 Tahun 2017.

Peraturan Pemerintah mengenai Tata Tutorial Aplikasi Grasi Pajak
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK-118-PMK.03/2017, mengenai Aplikasi UU No 11 Tahun 2017 mengenai Grasi Pajak ;
  2. Pearaturan Menteri Keuangan Nomor PMK-119-PMK-08-2017, mengenai Tata Tutorial Pengalihan Harta WP ke dalam negeri dan penempatannya di Instrumen Investasi Pemerintah ;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 0/KMK.03/2017, Penetapan penunjukan bank Persepsi yang berhak sebagai penerima uang tebusan amnesty pajak ;
  4. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017, mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Dokumen dalam rangka Amnesty Pajak ;
  5. Lampiran mengenai Juknis Pengisian Dokumen Formulir Amnesty Pajak  dari Direktorat Jenderal Pajak : Lampiran 1 � 4, Lampiran 5 � 11, Lampiran 12 � 19.   

Formulir dan Surat Permohonan Tax Amnesty

kita Bisa download disini : Format Formulir dan Surat Permohonan Amesty Pajak dalam format Microsoft Word dan Excel, mengenai petunjuk pengisiannya kita Bisa pelajari mengenai Juknis dari Direktorat Jenderal Pajak (point 4 dan 5 diatas).

Dengan kebijakan Grasi pajak Tax Amnesty yang dikeluarkan oleh pemerintah ini diyakini Bisa melonjakkan pendapatan negara khususnya dari pajak, dengan target hingga dengan batas akhir periode pelaporan 31 Maret 2018 merupakan sebesar 165 Triliun rupiah. 

Terutama program ini diharapkan Bisa memancing masuknya aliran dana terkait WNI yang mengalihkan harta yang dimilikinya dari luar negeri masuk ke Indonesia untuk menunjang pembangunan,  dan target jangka panjang dalam rangka melonjakkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia melalui pengembangan investasi di semua sektor.


Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018 Yang wajibKita Tau


Sebelum membahas mengenai Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018



Latar Belakang Kebijakan Tax Amnesty  

Kebijakan mengenai perpajakan yang akhir-akhir ini dikeluarkan oleh Pemerintah mengenai Grasi pajak yang berlaku efektif sejak Tanggal 1 Juli 2017 atau lebih dikenal dengan istilah Tax Amnesty wajib disambut bagus oleh berbagai kalangan masyarakat terutama untuk wajib pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya bagus di dalam ataupun di luar negeri.

Kondisi perekonomian global yang kurang stabil membawa dampak yang cukup signifikan terhadap laju perekonomian Indonesia sehingga mengakibatkan defisit neraca perdagangan dan APBN, peningkatan jumlah kemiskinan, pengangguran serta kesenjangan sosial.

Untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah mengambil salah satu langkah bijak dengan mengeluarkan undang-undang Tax Amnesty yang membagikan kemudahan dengan Tutorial menghilangkan sanksi administrasi ataupun pidana, sehingga diharapkan akan bertambahnya penerimaan negara dari sektor pajak.

Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018


Menurut beberapa informasi, terdapat bayak sekali aset yang dimiliki warna negara indonesia (WNI) yang di parkir di luar negeri, dengan diberlakukan peraturan Tax Amnesty ini semoga menambah minat para investor khususnya WNI untuk menarik dana tersebut masuk ke Indonesia untuk diinvestasikan di program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah.

Saat yang tepat untuk para Investor WNI tersebut untuk menarik seluruh dana yang di parkir di luar negeri, mengingat pemerintah merencanakan untuk merubah undang-undang perbankan mengenai transparansi pajak, sehingga aset mereka akan sangat mudah terpantau dan tidak Bisa mengelak dari otorisasi pajak.

Konpensasi yang disiapkan Pemerintah dalam rangka pengalihan aset WNI dari luar negeri ke dalam negeri yaitu berupa Agunan dana tersebut akan digunakan untuk investasi program pemerintah minimal 3 tahun dalam bentuk :
  1. Penerbitan Obligasi di Perusahaan BUMN dan di Forum Pembiayaan milik Pemerintah, dan perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).
  2. Investasi di di pekerjaan infrastruktur dan sektor riil yang telah direncanakan pemerintah dalam APBN.
  3. Investasi di Forum Keuangan Perbankan.

  

Pengertian Tax Amnesty

Tax Amnesty merupakan kebijakan pemerintah dengan menghapus pajak terhutang serta beban administrasi berupa denda pajak dan sanksi pidana untuk wajib pajak yang saat ini belum melaporkan harta dan Hartah yang dimilikinya dengan Tutorial membayar uang tebusan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
 
Wajib Pajak yang Bisa memakai fasilitas Tax Amnesti ini berupa : Wajib Pajak Badan Usaha, Orang Pribadi, dan Para Pengusaha  yang ingin melaporkan sebagian harta yang saat ini belum pernah dilaporkan melalui SPT Tahunan Pajak, bahkan program ini Bisa diperuntukkan untuk mereka yang belum mempunyai Nomor inti Wajib Pajak (NPWP). Artikel Terkait : Bagaimana Tutorial Membuat NPWP Online



Keuntungan Mengikuti Program Amnesti Pajak

Manfaat utama yang diperoleh Wajib Pajak dengan mengikuti program ini merupakan sebagai berikut:
  1. Penghapusan Pajak terhutang ;
  2. Tidak dikenakan Sanksi Administrasi dan Pidana ;
  3. Tanpa Audit Pajak dan Investigasi awal terkait Laporan ;
  4. Data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya, bahkan sanksi pidana penjara 5 Tahun untuk pihak yang membocorkan informasi ini ;
  5. Penghapusan beban PPh terkait proses balik nama aset.



Bagaimana Tutorial Menghitung Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak

Tutorial menghitung besaran Tax Amnesty dengan memakai rumus :
Tarif Pajak X Harta Bersih

Tarif pajak yang dikenakan bervariasi sesuai dengan waktu Wajib Pajak dalam melapor dan membuat surat pernyataan , semakin cepat akan semakin besar nilai potongan discount yang diberikan.

Besaran tarif pajak sesuai dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2017 mengenai Tax Amnesty :

A. Tarif Pajak Tax Amnesty
1. Wajib Pajak yang mempunyai harta dalam negeri ;
  • Periode I : Tarif 2%,  penyampaian surat pernyataan di Tanggal 1 Juli hingga  dengan 30 September 2017 ;
  • Periode II : Tarif 3%, penyampaian surat pernyataan di Tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2017 ;
  • Periode III : Tarif 5%, penyampaian surat pernyataan di periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018.

2. Wajib Pajak yang mempunyai harta di luar negeri ;
  • Periode I : Tarif 4%,  penyampaian surat pernyataan di Tanggal 1 Juli hingga  dengan 30 September 2017 ;
  • Periode II : Tarif 6%, penyampaian surat pernyataan di Tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2017 ;
  • Periode III : Tarif 10%, penyampaian surat pernyataan di periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018. 

Catatan :
  • bila aset yang berada di luar negeri tersebut dialihkan ke dalam negeri maka tarif yang dikenakan merupakan sesuai dengan tarif harta dalam negeri atau sesuai dengan point nomor 1 diatas.
  • Semakin cepat melapor maka akan semakin besar potongan discount yang diterima ole WP.


3. Wajib Pajak mempunyai usaha dengan omset dibawah 4,8 Milyar per Tahun ;
  • Tarif : 0,5%,  untuk WP yang mempunyai harta hingga dengan 10 Milyar
  • Tarif : 2%, untuk WP yang mempunyai harta diatas 10 Milyar

Batas waktu pelaporan hingga dengan tanggal 31 Maret 2018


B. Harta Bersih
Nilai Harta bersih dihitung dengan Tutorial mengurangi seluruh harta yang dimiliki dengan nilai hutang atas perolehan aset tersebut, dengan ketentuan maksimal hutang merupakan 75% dari nilai aset untuk WP Badan dan 50% untuk WP Orang Pribadi.


Simulasi Contoh Perhitungan Uang Tebusan Tax Amnesty
Sebagai contoh ilustrasi PT. A merupakan WP badan Usaha yang telah melaporkan SPT PPh Badan terakhir untuk tahun 2015 di periode 31 Maret 2017, namun ada harta tambahan senilai lebih kurang 1 Milyar yang dimiliki perusahaan belum dilaporkan  dalam SPT dan ingin melaporkan di periode pertama, perhitungan uang tebusannya merupakan sebagiai berikut :

2% X (25% X 1 Milyar) atau 2% X 250 juta = 5 juta rupiah

Catatan : Patokan nilai harta bersih diperoleh dengan menghitung nilai harta dikurangi dengan nilai maksimal hutang atas perolehan harta tersebut, dengan catatan bahwa nilai hutang tersebut belum dicantumkan dalam laporan SPT PPh Badan terakhir.

Proses pembayaran uang tebusan saat ini wajib memakai program e Billing Pajak, baca juga :  eBilling Pajak, Tutorial Bayar Pajak via SSE Pajak Online



Undang-Undang mengenai Grasi Pajak
  1. Undang� Undang No 11 Tahun 2017, mengenai Tax Amnesty yang disahkan di Tanggal 1 Juli 2017 oleh Presiden Republik Indonesia � Joko Widodo
  2. Penjelasanmengenai Undang � Undang No 11 Tahun 2017.

Peraturan Pemerintah mengenai Tata Tutorial Aplikasi Grasi Pajak
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK-118-PMK.03/2017, mengenai Aplikasi UU No 11 Tahun 2017 mengenai Grasi Pajak ;
  2. Pearaturan Menteri Keuangan Nomor PMK-119-PMK-08-2017, mengenai Tata Tutorial Pengalihan Harta WP ke dalam negeri dan penempatannya di Instrumen Investasi Pemerintah ;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 0/KMK.03/2017, Penetapan penunjukan bank Persepsi yang berhak sebagai penerima uang tebusan amnesty pajak ;
  4. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017, mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Dokumen dalam rangka Amnesty Pajak ;
  5. Lampiran mengenai Juknis Pengisian Dokumen Formulir Amnesty Pajak  dari Direktorat Jenderal Pajak : Lampiran 1 � 4, Lampiran 5 � 11, Lampiran 12 � 19.   

Formulir dan Surat Permohonan Tax Amnesty

kita Bisa download disini : Format Formulir dan Surat Permohonan Amesty Pajak dalam format Microsoft Word dan Excel, mengenai petunjuk pengisiannya kita Bisa pelajari mengenai Juknis dari Direktorat Jenderal Pajak (point 4 dan 5 diatas).

Dengan kebijakan Grasi pajak Tax Amnesty yang dikeluarkan oleh pemerintah ini diyakini Bisa melonjakkan pendapatan negara khususnya dari pajak, dengan target hingga dengan batas akhir periode pelaporan 31 Maret 2018 merupakan sebesar 165 Triliun rupiah. 

Terutama program ini diharapkan Bisa memancing masuknya aliran dana terkait WNI yang mengalihkan harta yang dimilikinya dari luar negeri masuk ke Indonesia untuk menunjang pembangunan,  dan target jangka panjang dalam rangka melonjakkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia melalui pengembangan investasi di semua sektor.


Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo