
Sebelum membahas mengenai Komisi Penjualan, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Komisi Penjualan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Komisi Penjualan
Dari Tamu : Komisi penjualan barang dikenakan PPh pasal berapa sich?
Jawaban saya :
Komisi Penjualan dipotong PPh Pasal 21. Kita kutip dulu bunyi Pasal 21 UU PPh 1984, “Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja … dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.” Jadi Perkataan kunci di pasal ini merupakan imbalan pekerjaan. bagus pekerjaan itu berkaitan dengan pegawai atau bukan pegawai. Tarif yang digunakan merupakan tarif progresif.
Berbeda dengan Pasal 23, yaitu hanya terhadap jasa-jasa atau imbalan pekerjaan yang telah disebutkan dalam Pasal 23 UU PPh 1984 dan peraturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984. bila tidak disebutkan di Pasal 23 UU PPh 1984 dan PER-70/PJ./2007 maka tidak terutang PPh Pasal 23.
Sebab itu, pembayaran komisi penjualan kepada Wajib Pajak badan bukan objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Perhatikan bunyi Pasal 21 diatas “yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”. Bagaimana bila yang menerima Wajib Pajak luar negeri? Maka terutang PPh Pasal 26, bagus yang menerima orang pribadi ataupun badan. Dipotong sebesar 20%. Dasarnya merupakan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh 1984, yaitu “Atas penghasilan … (imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan) yang dibayarkan atau yang terutang oleh … Subjek Pajak dalam negeri … kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia … dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto”.