Angka Pengenal Impor Yang Wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Angka Pengenal Impor Yang Wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Angka Pengenal Impor, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Angka Pengenal Impor, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Angka Pengenal Impor


Dari wahyuning : bagaimana penghitungan API di PPh Pasal 22

Jawaban saya :

Angka Pengenal Importir disingkat API yaitu tanda pengenal sebagai importir yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang menjalankan perdagangan impor. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/7/2007 bahwa impor hanya Bisa dilakukan oleh oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor KKS atau perusahaan penanaman modal yang telah mempunyai API, kecuali :
[a.] impor tidak dilakukan dengan cara terus menerus dan yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau yang tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan; dan

[b.] barang yang diimpor yaitu barang untuk keperluan lainnya yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 bahwa tariff PPh Pasal 22 sebagai berikut:
[a.] yang memakai Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;

[b.] yang tidak memakai API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;

[c.] yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

Nilai Impor yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance along with Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. Artinya, dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 yaitu nilai impor yang dibayar tidak termasuk PPN dan PPnBM, bila ada.

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo