Artikel PPN Membangun Sendiri ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas PPN Membangun Sendiri, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
PPN Membangun Sendiri
Dari thio sunaryo : pak saya minta informasi mengenai PPN membangun sendiri, apa dan bagaimana hal itu terjadi. salam thio
Jawaban saya :
PPN membangun sendiri diatur dalam Pasal 16C UU PPN 1984, yaitu, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.” Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 320/KMK.03/2002 bahwa yang dimaksud bangun yaitu bangunan yang diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 0 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. Artinya, bangunan dibawah 200m2 tidak terutang PPN.
Tips menghitung PPN terutang yaitu 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan di setiap bulannya. Setiap bulan, pemilik bangunan wajib membayar PPN sebesar 4% dari total pengeluaran di saat pembangunan. PPN ini wajib dibayar langsung ke Kas Negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. bila pengguna bangunan bukan pemilik bangunan maka pengguna wajib memperlihatkan bukti setoran PPN membangun sendiri. bila tidak Bisa memperlihatkan bukti setoran, maka pengguna mempunyai tanggung jawab renteng.
sangat sering pemilik bangunan mencampuradukkan dengan jasa konstruksi. Jasa pelaksana konstruksi yaitu objek PPh Pasal 23. Artinya, saat kita membangun, kita memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dan tidak membayar PPN membangunan sendiri. Artinya, Ekonomis 2% bukan?
wajib ditekankan bahwa perbedaan antara membangun sendiri dengan jasa pelaksana konstruksi yaitu adanya kontrak antara pemilik bangunan dengan perusahaan kontruksi. Kontraktor konstruksi wajib mempunyai sertifikat sebagai pengusaha konstruksi. bila tidak mempunyai sertifikat, maka dianggap “membangun sendiri”.