
Sebelum membahas mengenai Wajib Pajak Baru, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Wajib Pajak Baru, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Wajib Pajak Baru
Saya awam banget nich soal Pajak, nah pas lagi cari2 info di google ketemu blog kita dan tulisannya mengenai PTKP sangat informatif sekali cuma saya masih bingung nih, mudah2an Mas Raden ada waktu untuk menjawab email saya.
Bermula dari kewajiban di kantor saya supaya semua karyawannya mengumpulkan KTP untuk dibuatkan NPWP dan setelah NPWP jadi setelah itu dibagikan ternyata karyawati yang berstatus istri tidak mendapatkan NPWP Sebab tanggungan Suami dan pihak kantor menyarankan untuk mengurus NPWP sendiri
Nah saya agak bingung nih Sebab Suami saya penghasilannya tidak tetap dan biasanya penghasilannya habis untuk operasional aja dan kami punya 4 orang anak. Pekerjaan suami saya di bidang pengobatan alternatif (terapi pijat/akupresur/shiatsu, konsultan spiritual, prediksi tarot,dll) dan saya sendiri sebagai marketing di perusahaan swasta
Yang jadi pertanyaan : * NPWP dibuat atas nama Suami saya atau saya ? Kalo atas nama suami saya, saat saya apply NPWP melalui e-reg, apa yang wajib diisi : Status Usaha --> tunggal atau orang pribadi tertentu (saya bingung nich bedanya) Jenis usahanya ditulis apa ? Alamat usahanya bagaimana ? Sebab pindah2 --> kalo ada uang ngontrak, kalo tidak buka di rumah / terima panggilan Terus suami saya termasuk WP Orang pribadi non usahawan atau WP Orang Pribadi Usahawan Sebab menyangkut lampiran untuk NPWP tsb, apa cukup KTP aja atau plus Izin Usaha/Keterangan tempat Usaha --> maksudnya apa sih, semacam domisili ? kan bukan perusahaan ?
Kutipan dari blog Mas Raden: Sebab maksud dari PTKP untuk kebutuhan minimum, penghasilan untuk kebutuhan minimum, maka bila WP OP mempunyai istri dan tanggungan maka PTKP juga bertambah. Maaf, UU PPh 1984 memandang bahwa pencari rejeki (penghasilan) merupakan suami. Sehingga bila seorang istri pekerja dan suaminya pengangguran maka untuk mendapatkan PTKP tanggungan suami, si istri tersebut wajib mendapatkan keterangan dari kantor kecamatan! --> Surat keterangan apa yang wajib dibuat / apa nama suratnya ?
Berikut merupakan jumlah PTKP yang Bisa dikurangkan dari penghasilan neto WP OP yang berstatus kawin, istri punya penghasilan dan penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan suami di SPT PPh : 1. WP Kawin, dan tidak mempunyai Tanggungan, Rp 27,0,000 2. WP Kawin, dan mempunyai Tanggungan 1 Orang, Rp 28,800,000 3. WP Kawin, dan mempunyai Tanggungan 2 Orang, Rp 30,000,000 4. WP Kawin, dan mempunyai Tanggungan 3 Orang, Rp 31,0,000 --> kalo anak saya 4 berapa jumlah PTKP nya ?
Kalo NPWP atas nama saya, apakah Bisa ? apa dampaknya ? menyalahi aturankah ? Trus seandainya usaha suami saya menjadi besar dan ingin membuat klinik alternatif bagaimana dengan NPWP saya ?
Dan hal yang paling penting, kalo sudah punya NPWP musti bagaimana ? wajib buat pembukuan ?, seperti apa ?, ada contohnya gak ? laporannya bagaimana? bingung nich walaupun sudah baca informasinya di pajak.go.id
Nindy
Jawaban saya :
Terus terang, saya sendiri belum pernah memakai e-registration. Saya Bisa NPWP dengan prosedur biasa, mengisi form pendaftaran setelah itu diserahkan ke KPP tempat kita akan daftar. Daftarnya juga kolektif, Sebab ada keharusan pegawai DJP punya NPWP. Jadi yang berkaitan dengan e-registration saya tidak Bisa jawab lebih lanjut.
Berkaitan dengan Status Usaha, Jenis usaha, Alamat usaha, jawab dengan Fenomena atau yang “mendekati”. Misalnya, status usaha dijawab orang pribadi tertentu aja apabila tidak ada pilihan. Jenis usaha bila masih bingung isikan aja “lain-lain” atau salah satu yang paling banyak mendapatkan penghasilan. Misalnya ibu lebih banyak penghasilan dari agen marketing, tulis aja itu. Dan, alamat usaha pilih yang sesuai dengan jenis usaha. Jadi alamat usaha Bisa alamat kantor tempat ibu bekerja. Atau, bila punya tempat praktek, Bisa alamat usaha tempat praktek suami ibu.
Ingat, data-data yang dimasukkan merupakan data yang berlaku di saat pendaftaran. bila setelah pendaftaran ternyata usaha dan alamat usaha Wajib Pajak berubah, maka data tersebut wajib di up-date ke KPP. Biasanya setiap SPT yang dikirim selalu ada form untuk perubahan data. Nah, saat menyampaikan SPT Tahunan, sekalian up-date data.
“Suami saya termasuk WP Orang pribadi non usahawan atau WP Orang Pribadi Usahawan?” WP OP non usahawan maksudnya tidak punya usaha sendiri, bukan wirausahawan. Mungkin yang lebih tepat pilihan itu untuk pekerja yang punya majikan atau karyawan. Jadi untuk suami ibu lebih bagus WPOP usahawan Sebab dari pekerjaan suami ibu [selain tidak punyak majikan juga (?)] punya penghasilan.
Izin Usaha/Keterangan tempat Usaha. Beragam orang mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP. Sebab itu, formulir yang disediakan atau data yang dimintan tentu untuk semua orang. Banyak usaha yang mengharuskan mempunyai ijin dari Pemda setempat seperti dari Dinas Perdagangan atau Dinas Perindustrian. bila di saat daftar kita sudah punyak ijin, maka isikan nomor ijin dari Pemda tersebut. bila kita belum punya, jangan dipaksakan dengan mengisi nomor palsu :-).
“Surat keterangan apa yang wajib dibuat / apa nama suratnya?” Mungkin judulnya “Surat Keterangan” yang isinya menerangkan bahwa suami ibu pengangguran atau tidak mempunyai penghasilan. Redaksi surat keterangan tersebut tentu tergantung masing-masing penerbit. Bentuknya tidak ada yang baku. Yang penting kan substansi surat tersebut. Kewajiban mengharuskan mempunyai surat keterangan ini selalu disebutkan dalam peraturan petunjuk pelaksana pemotongan PPh Pasal 21 seperti KEP-545/PJ./2000.
“Kalo anak saya 4 berapa jumlah PTKP nya ?” Banyaknya tanggungan yang boleh ditanggung oleh Wajib Pajak paling banyak hanya 3 orang. Selebihnya tidak ditanggung. Ini kebijakan administrator pajak di Indonesia. Artinya, Wajib Pajak yang mempunyai anak 12 orang [seperti saudara sepupu istriku :-)] tetap hanya Bisa mempunyai tanggungan 3 orang aja. Mungkin ini berkaitan dengan program KB [keluarga berencana].
“Kalo NPWP atas nama saya, apakah Bisa?” Berdasarkan UU KUP yang berlaku tahun 2007 dan sebelumnya bahwa NPWP wajib atas nama suami. Istri yang mempunyai NPWP tersendiri merupakan istri yang mempunyai perjanjian pisah harta yang dibuktikan dengan akta notaris perjanjian harta. Atau Bisa juga dengan keputusan hakim. akan tetapi, prakteknya banyak juga yang mempunyai NPWP, yaitu NPWP suami dan istri mempunyai “NPWP cabang” [kode nomor sama] dengan menambahkan kode “001” setelah kode KPP.
Di Penjelasan Pasal 2 (1) UU No. 28 tahun 2007, berlaku mulai sejak 1 Januari 2017, disebutkan “Wanita kawin selain tersebut di atas Bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor inti Wajib Pajak atas namanya sendiri supaya wanita kawin tersebut Bisa melaksanakan Copyright dan menuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari Copyright dan kewajiban perpajakan suaminya.” Artinya, sejak 2017 boleh mempunyai NPWP terpisan [nomor-nya beda] dari suami. akan tetapi petunjuk lebih lanjut ketentuan ini belum ada.
“Seandainya usaha suami saya menjadi besar dan ingin membuat klinik alternatif bagaimana dengan NPWP saya?” NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi berlaku seumur hidup. Artinya, Bisa berlaku hingga kapan pun dan hanya Bisa dirubah datanya, seperti : alamat domisili dan kode KPP terdaftar. bila ibu tidak mempunyai akta pisah harta, lebih bagus mempunyai NPWP gabungan atas nama suami. Tidak masalah, apakah yang mempunyai penghasilan istri atau suami. Toh, pelaporan penghasilannya akan digabung dalam satu SPT. bila ibu mempunyai penghasilan yang sudah dipotong oleh pemberi kerja, maka potongan tersebut akan dikreditkan di SPT suami ibu. Potongan pajak tersebut tidak hilang. Penghasilan yang dilaporkan digabungkan dan pajak-pajak yang sudah dibayar juga digabungkan.
“Dan hal yang paling penting, kalo sudah punya NPWP musti bagaimana ?” Setiap orang yang mempunyai NPWP mempunyai kewajiban melaporkan penghasilannya ke KPP terdaftar. Berdasarkan Pasal 3 UU KUP bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT. Sebenarnya, kewajiban ini tidak berlaku hanya untuk mereka yang punya NPWP. Setiap subjek pajak yang mendapatkan penghasilan dengan cara otomatis berarti Wajib Pajak! Kabarnya, kedepan akan ada perbedaan tarif pajak untuk menghitung pajak orang yang punya NPWP dengan yang belum punya NPWP tapi ketahuan punya penghasilan [bila DPR setuju].
“wajib buat pembukuan?” UU KUP membedakan antara pembukuan dan pencatatan. Pencatatan boleh disebut “pembukuan sederhana”. Syarat pencatatan berdasarkan Pasal 28 ayat (9) UU KUP (UU No. 28 tahun 2007) merupakan catatan penerimaan kotor. Lebih detilnya: Wajib Pajak wajib punya buku penerimaan penghasilan. Setiap memperoleh penghasilan dicatat di buku tersebut. setelah itu setiap bulan dijumlahkan untuk memudahkan penghitungan dalam satu tahun. Setiap tutup tahun, misalnya 31 Desember, dijumlah total penghasilan dalam satu tahun. Catatan ini akan jadi dasar pelaporan SPT.
Wajib Pajak yang Bisa memakai pencatatan merupakan mereka yang mempunyai penghasilan hingga dengan Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan memberitahukan ke KPP terdaftar 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.03/2007. akan tetapi, bila terlambat lebih bagus daripada tidak sama sekali.
Dengan memakai catatan maka Wajib Pajak memilih memakai norma penghitungan penghasilan netto. Norma ini merupakan persentase tertentu untuk menghitung penghasilan neto sebagai dasar menghitung pajak. Contoh : 32% x Rp.0 juta = Rp.64 juta. 32% merupakan besarnya Norma. Rp.0 juta merupakan total penghasilan dalam satu tahun. Rp.64 juta merupakan penghasilan neto yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dari angka Rp.64 juta ini setelah itu dikalikan dengan tarif pajak sebagaimana diatur di Pasal 17 UU PPh 1984.
Ketentuan yang mengatur norma penghitungan penghasilan netto hingga saat ini merupakan KEP-536/PJ./2000. Wajib Pajak Bisa meminta daftar norma ini ke pejabat AR di masing-masing KPP Pratama. Menurut saya, untuk profesi suami ibu sekarang ini masuk ke nomor urut 161 kode 97000 yaitu Jasa Perorangan dan Rumah Tangga dengan norma untuk wilayah Jakarta 32%.
Bagaimana menerapkan norma bila usahanya banyak? Pertama, penghasilan wajib digabungkan sesuai jenis penghasilan atau jenis pekerjaan. setelah itu, masing-masing jenis pekerjaan tersebut dicari tarif normanya. Mungkin tarifnya berbeda-beda. Masing-masing jenis penghasilan dihitung penghasilan neto, setelah itu digabung dan dikalikan tarif pajak.
Nah, mudah-mudahan sekarang lebih jelas.
Cag!