Kredit Pajak Luar Negeri Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Kredit Pajak Luar Negeri Yang wajib Kita Tau


Artikel Kredit Pajak Luar Negeri ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Kredit Pajak Luar Negeri, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Kredit Pajak Luar Negeri


Dari diermien : Pak kalau ada bukti potong pajak dari Luar Negeri apakah berlaku bukti potong tersebut di Indonesia (mis Pemotng dari Ghana)

Jawaban saya:
Kredit pajak dari Luar Negeri diatur di Pasal 24 UU PPh 1984. Bunyinya sebagai berikut :
(1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.

(2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud di ayat (1) merupakan sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri akan tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, penentuan sumber penghasilan merupakan sebagai berikut :

a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya merupakan negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan;

b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak merupakan negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak merupakan negara tempat harta tersebut terletak;

d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan merupakan negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

e. penghasilan bentuk usaha tetap merupakan negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan.

(4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud di ayat (3) memakai prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud di ayat tersebut.

(5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata setelah itu dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini wajib ditambah dengan jumlah tersebut di tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

(6) Ketentuan mengenai Aplikasi pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.


Keputusan Menteri Keuangan sebagai pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud di Pasal 24 ayat (6) UU PPh 1984 merupakan Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002 mengenai Kredit Pajak Luar Negeri. Diantaranya diatur bahwa:
[a] supaya kredit pajak luar negeri Bisa diakui, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT. Permohonan dimaksud disertai dengan :
[aa.] Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
[ab.] Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
[ac.] Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

[b] bila kredit pajak dari luar negeri terdiri dari beberapa negara, maka dihitung tiap (masing-masing) negara dengan perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan tersambar Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan tersambar Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan tersambar Pajak dalam hal Penghasilan tersambar Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri. Contoh penghitungan teknisnya lebih bagus lihat langsung ke lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002.

[c] bila rugi maka kerugian tidak Bisa digabungkan. Jadi yang wajib digabungkan hanya penghasilan aja. Selain itu, kelebihan kredit pajak luar negeri tidak Bisa diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak Bisa dimintakan restitusi.

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo