Tarif baru jasa konstruksi Yang Wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Tarif baru jasa konstruksi, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Tarif baru jasa konstruksi, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Tarif baru jasa konstruksi


Pemerintah di tanggal 23 Juli 2017 telah mengundankan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2017 [lembaran negara tahun 2017 nomor  109] mengenai Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.  Peraturan ini berlaku surut sejak Januari 2017. Dengan PP 51/2017 ini usaha jasa konstruksi menjadi  FINAL.

Semua PPh yang bersifat final akan mengacu ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Ini tersurat di unsur menimbang yaitu, "… dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) …". Sebab itu, PPh yang bersifat final bukan jenis PPh Pasal 23. Masih banyak yang menganggap PPh final itu termasuk PPh Pasal 23!

Tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2017 sebagai berikut :

[a.]  2% (dua persen) untuk  Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil;

[b.]  4% (empat  persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha;

[c.]  3% (tiga persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

[d.]  4% (empat  persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan

[e.]  6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha.

Peraturan pemerintah ini juga mengatur bahwa selisih kurs yang berasal dari jasa konstruksi tetap bersifat final. Berapapun selisihnya, dalam hitungan rupiah tetap terkena tarif diatas dan bersifat final. Contoh : kontrak $50.000, di saat pengakuan kursnya Rp.9000 sehingga menjadi Rp.450juta tetap saat pembayaran kurs menjadi Rp.9500 sehingga menjadi Rp.475juta. Berarti ada selisih kurs Rp.25juta. Maka yang Rp.25juta tersebut tinggal dikalikan dengan tarif diatas.

Uniknya, PPh jasa konstruksi terutang saat dibayar! Hal ini Implisit di Pasal 6 yang mengatur:

(1) bila telah dipotong akan tetapi masih kurang berdasarkan tarif diatas, maka kekurangan tersebut dibayar sendiri;

(2) bila tidak dibayar tidak terutang dengan syarat yang tidak dibayar masuk piutang tidak Bisa ditagih;

     Syarat piutang tidak Bisa ditagih menurut UU PPh 1984 : [1] telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, [2] telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, [3] telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, dan [4] Wajib Pajak wajib menyerahkan daftar piutang yang tidak Bisa ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;

(3) bila piutang tidak Bisa ditagih tersebut dibayar, maka atas pembayaran tersebut tetap terutang PPh Final!

salaam

Tarif baru jasa konstruksi Yang Wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Tarif baru jasa konstruksi, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Tarif baru jasa konstruksi, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Tarif baru jasa konstruksi


Pemerintah di tanggal 23 Juli 2017 telah mengundankan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2017 [lembaran negara tahun 2017 nomor  109] mengenai Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.  Peraturan ini berlaku surut sejak Januari 2017. Dengan PP 51/2017 ini usaha jasa konstruksi menjadi  FINAL.

Semua PPh yang bersifat final akan mengacu ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Ini tersurat di unsur menimbang yaitu, "… dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) …". Sebab itu, PPh yang bersifat final bukan jenis PPh Pasal 23. Masih banyak yang menganggap PPh final itu termasuk PPh Pasal 23!

Tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2017 sebagai berikut :

[a.]  2% (dua persen) untuk  Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil;

[b.]  4% (empat  persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha;

[c.]  3% (tiga persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

[d.]  4% (empat  persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan

[e.]  6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha.

Peraturan pemerintah ini juga mengatur bahwa selisih kurs yang berasal dari jasa konstruksi tetap bersifat final. Berapapun selisihnya, dalam hitungan rupiah tetap terkena tarif diatas dan bersifat final. Contoh : kontrak $50.000, di saat pengakuan kursnya Rp.9000 sehingga menjadi Rp.450juta tetap saat pembayaran kurs menjadi Rp.9500 sehingga menjadi Rp.475juta. Berarti ada selisih kurs Rp.25juta. Maka yang Rp.25juta tersebut tinggal dikalikan dengan tarif diatas.

Uniknya, PPh jasa konstruksi terutang saat dibayar! Hal ini Implisit di Pasal 6 yang mengatur:

(1) bila telah dipotong akan tetapi masih kurang berdasarkan tarif diatas, maka kekurangan tersebut dibayar sendiri;

(2) bila tidak dibayar tidak terutang dengan syarat yang tidak dibayar masuk piutang tidak Bisa ditagih;

     Syarat piutang tidak Bisa ditagih menurut UU PPh 1984 : [1] telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, [2] telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, [3] telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, dan [4] Wajib Pajak wajib menyerahkan daftar piutang yang tidak Bisa ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;

(3) bila piutang tidak Bisa ditagih tersebut dibayar, maka atas pembayaran tersebut tetap terutang PPh Final!

salaam

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo