
Artikel Tanggung Renteng ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Tanggung Renteng, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Tanggung Renteng
Pak Suparman, terima kasih atas bantuannya informasinya . Saya sangat-sangat merasa terbantu.Kalo boleh saya mau Tanya lagi nih. Maaf kalau jadi merepotkan ☺.Beberapa agen layanan jasa yang kami gunakan tidak mempunyai NPWP dan tidak Bisa mengeluarkan faktur Pajak.1. Apakah kami bertanggung jawab untuk membayarkan PPN nya ?2. Apakah kami wajib memotong PPh 23 ? Bukti Potongnya ditujukan kepada siapa ?3. Selama ini, untuk kasus tersebut, kami tidak menjalankan pemotongan PPh 23, dan tidak melaporkan nya ke KPP. Apakah hal tersebut akan menjadi masalah saat Investigasi pajak ?
Salam hormat,
Agustinus
Jawaban saya:
Kewajiban perpajakan bagus untuk PPN ataupun PPh tetap wajib dilakukan walaupun penerima penghasilan yang kita potong itu tidak mempunyai NPWP Sebab kewajiban pemotongan berada di kita sebagai pembayar. Perhatikan kalimat di Pasal 23 ayat (1) UU PPh 1984 berikut :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan : “
Kewajiban memotong PPh berada difihak yang membayarkan atau pemberi penghasilan. Sebab itu bila belum dipotong PPh Pasal 23 dan ditemukan di saat Investigasi maka kewajiban tersebut akan “diluruskan” dalam bentuk koreksi positif dan akan dikeluarkan skp (surat ketetapan pajak) kurang bayar.
Adapun berkaitan dengan PPN, Sebab penjual jasa / barang tidak mempunyai NPWP maka otomatis tidak Bisa memungut PPN. Artinya di saat kita bayar, kita tidak bayar PPN. akan tetapi kewajiban membayar PPN tetap ada dipihak pembeli Sebab di prinsipnya PPN itu merupakan pajak atas konsumsi yang dibayar oleh konsumen akhir. Hal ini diatur dalam Pasal 33 UU KUP. Berikut bunyinya :
“Pembeli Barang terkena Pajak atau penerima Jasa terkena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab dengan cara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak Bisa menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar."
akan tetapi terus terang aja, untuk PPN Dalam Negeri praktek kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 33 KUP hanya dipraktekkan di saat Investigasi :) Hanya aja, bila dibayar setelah Investigasi (setelah dikeluarkan SKPKB) maka PPN yang telah kita bayar tidak Bisa dikreditkan. Berbeda bila PPN kita bayar di saat beli, maka PPN yang kita bayar Bisa dikreditkan. Silakan pilih yang mana?