PEMBUKUAN DENGAN memakai BAHASA dan MATA UANG ASING Yang Wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

PEMBUKUAN DENGAN memakai BAHASA dan MATA UANG ASING Yang Wajib Kita Ketahui


Sebelum membahas mengenai PEMBUKUAN DENGAN memakai BAHASA dan MATA UANG ASING, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas PEMBUKUAN DENGAN memakai BAHASA dan MATA UANG ASING, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

PEMBUKUAN DENGAN memakai BAHASA dan MATA UANG ASING


saya mau tanya mengenai syarat san tata Tips pembukuan sengan mata uang asing,berdasar kep men keu terbaru,thank you” [shoutbox]

saat membaca permintaan diatas, sepintas saya heran. Pertama, Sebab penanya tahu ada keputusan menteri keuangan yang baru (tahun 2007, sebenarnya yang baru bukan keputusan tapi peraturan menteri keuangan) mengenai tata Tips pembukuan dengan mata uang asing. Artinya, dia punya peraturan menteri keuangan tersebut atau setidaknya pernah baca. Kedua, di PMK (peraturan menteri keuangan) tersebut sangat jelas dan detil mengenai syarat-syarat untuk memakai pembukuan bahasa asing, terutama di Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2007

Walaupun demikian, permintaan pembaca blog merupakan perhatian dari pembaca blog itu sendiri. Artinya, suatu saat akan kembali lagi nengok blog saya untuk mencari jawaban. Mudah-mudahan. Sebab itu, saya berusaha untuk memenuhi permintaan tersebut.

BAHASA ASING
Ngomong-ngomong masalah bahasa asing, sebenarnya di pembukuan Wajib Pajak, saya sering menemukan istilah-istilah bahasa asing, maksudnya account names. Contohnya : Cash, Account Receivable, Fixed Asset, Current Liabilities, dan lain-lain. Dan nama-nama akun dalam bentuk bahasa asing tersebut sudah sangat-sangat biasa digunakan oleh mahasiswa jurusan akuntansi (setidaknya yang aku alami di STAN). setelah itu, saat terjun di dunia nyata dan mendesain suatu sistem akuntansi, nama-nama akun dalam Bahasa Asing tersebut digunakan. Dan beberapa temen alumni STAN juga begitu.

Permasalahannya ada di Pasal 28 ayat (4) UU KUP, “Pembukuan atau pencatatan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan memakai huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.” Di undang-undang perpajakan kita jelas-jelas disebutkan bahwa pembukuan wajib memakai bahas Indonesia. Termasuk nama-nama perkiraannya!

Boleh memakai bahasa Inggris, akan tetapi wajib ada izin dari Menteri Keuangan. Sedangkan berdasarkan peraturan menteri keuangan, tidak semua Wajib Pajak Bisa memakai pembukuan dalam bahasa asing. Mereka yang Bisa memakai pembukuan dalam bahasa Inggris yaitu :
[a.] Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
[b.] Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan;
[c.] Wajib Pajak dalam rangka Kontrak untuk Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
[d.] Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
[e.] Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk diluar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
[f.] Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Forum Keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

bila selain dari perusahaan tersebut, sebaiknya jangan memakai istilah akun dalam bahasa asing. Pake bahasa Indonesia aja. Kalau pembukuannya sudah “otomatis” dengan memakai komputer, sebaiknya suruh programmer mengganti nama-nama akun ke dalam bahasa Indonesia. Bahasa nasional! Mengapa?

Pembukuan dalam bahasa asing tanpa izin dari Menteri Keuangan berarti tidak memenuhi syarat pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh UU KUP. bila tidak memenuhi syarat, berarti dianggap tidak mempunyai atau tidak menyelenggarakan pembukuan. Dan akibatnya Bisa fatal!

Salah seorang kepala Kantor Investigasi dan Penyidikan Pajak Jakarta Enam (waktu itu boss-ku :)) beberapa kali “mengintruksikan” kepada pemeriksa untuk menanyakan Surat Izin penggunaan bahasa asing bila menemukan nama-nama akun dalam bahasa asing. Dia bilang, bila memang tidak mempunyai izin, “TOLAK”! Ini beneran (cuma pemeriksanya yang sering kurang berani he .. he .. he ..).


MATA UANG ASING
Penggunaan mata uanga asing memang jarang (lebih sedikit) dibandingkan dengan bahasa asing. Kebanyakan yah, memakai nama akun bahasa Inggris akan tetapi memakai mata uang rupiah. Nasionalismenya sepotong-sepotong he .. he .. he ...

Wajib Pajak yang boleh memakai mata uang asing, diwajibkan mengajukan izin tiga bulan setelah pendirian atau 3 bulan sebelum awal tahun buku. Kecuali untuk WP Kontrak Karya dan WP Kontrak untuk Hasil, cukup pemberitahuan aja sebelum awal tahun buku.

Permohonan untuk meminta izin wajib disampaikan tiga bulan sebelum awal tahun buku dan bila memenuhi syarat serta dokumen yang disampaikan lengkap, maka 25 hari setelah surat permohonan disampaikan, akan keluar Surat Izin. Kalo belum keluar juga, anggap aja disetujui [Pasal 2 ayat (5) PMK 49 tahun 2007]. Ini yaitu suatu kemajuan dibanding dengan Anggaran sebelumnya yang membagikan tempo 30 hari kepada DJP untuk menerbitkan Surat Izin.

untuk WP yang beru berdiri, saya pikir tidak akan ada masalah konversi dari rupiah ke US dollar Sebab memang sejak awal akan dicatat dalam mata uang US dollar. akan tetapi, untuk WP yang sebelumnya memakai rupiah, konversi dari rupiah ke US dollar akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Bahkan mungkin aja akan menimbulkan berbagai tafsiran atau pendapat saat terjadi Investigasi pajak.

Contohnya untuk WP KIK (Kontrak Investasi Kolektif). Sebelumnya WP yang boleh memakai pembukuan bahasa dan mata uang asing hanya lima kelompok, yaitu : PMA, Kontrak Karya, Kontrak untuk Hasil, yet, dan subsidiary company. Sejak 2007, WP KIK diperbolehkan. Dengan demikian, WP KIK yang sejak dahulu berkeinginan memakai mata uang dollar, sekarang sudah Bisa.

KONVERSI RUPIAH ke US DOLLAR
Titik tolak, atau pertama kali angka-angka yang dikonversi yaitu angka-angka yang ada di Neraca terakhir tahun buku sebelumnya. Diatas diterangkan bila Surat Izin wajib disampaikan dalam kurun waktu tiga bulan sebelum awal tahun buku. Artinya, bila awal tahun buku bulan Januari 2017, maka surat permohonan wajib disampaikan selambat-lambatnya di bulan Oktober 2007. Bulan sebelum awal tahun buku yaitu : Oktober 2007, Nopember 2007, dan Desember 2007.

Awal tahun buku yaitu Januari 2017. Neraca yang dikonversi dari rupiah ke US dollar yaitu neraca per 31 Desember 2007. Angka-angka yang ada di Neraca per 31 Desember 2007 tersebut dikonversi ke US dollar dengan memakai kurs (Pasal 4 PMP No.49/PMK.03/2007) sebagai beriku:
[a.] untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun memakai kurs yang sebenarnya berlaku di saat perolehan harta tersebut;

[b.] untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud di huruf a memakai kurs yang sebenarnya berlaku di saat perolehan harta tersebut;

[c.] untuk harta lainnya dan kewajiban memakai kurs yang sebenarnya berlaku di akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan dengan cara taat asas;

[d.] apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping memakai nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan memakai kurs yang sebenarnya berlaku di saat dilakukannya revaluasi;

[e.] untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan memakai kurs yang sebenarnya berlaku di akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan dengan cara taat asas;

[f.] untuk modal saham dan ekuitas lainnya memakai kurs yang sebenarnya berlaku di saat terjadinya transaksi;

[g.] dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai karena konversi dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud di huruf a. huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan di rekening laba ditahan.

Jadi kurs yang dipakai ada dua, yaitu : pertama, kurs historis atau kurs yang berlaku di saat terjadi transaksi atau saat perolehan. Akun yang memakai kurs ini yaitu harta berwujud dan akumulasi penyusutannya, atau harta tidak berwujud dan amortisasinya; revaluasi aktiva tetap; dan modal saham. Kedua, kurs neraca terakhir dalam rupiah atau dalam contoh diatas yaitu kurs di tanggal 31 Desember 2007. Akun yang memakai kurs ini yaitu harta lainnya (selain yang sudah disebutkan seperti Kas, Bank, Piutang, dan Persediaan); kewajiban; laba ditahan atau akumulasi / sisa rugi. bila terjadi selisih laba atau rugi karena konversi tersebut, maka dimasukkan ke akun laba ditahan.

SPT dan PAJAK
Kurs yang dipakai untuk konversi yaitu kurs tengah BI. Ini tentu aja sesuai dengan kelaziman pembukuan atau standar akuntansi di Indonesia. akan tetapi untuk masalah bayar pajak maka konversi wajib memakai kurs Keputusan Menteri Keuangan yang setiap minggu ditetapkan.

Kurs KMK ini berlaku untuk saat bayar pajak dengan rupiah. Pajak disini yaitu semua jenis pajak seperti : pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB) bahkan bea masuk (BM) dan cukai. Kurs KMK tanggal yang dipakai yaitu kurs KMK di saat dibayar. Contoh : WP membuat bukti potong PPh Pasal 23 tanggal 5 Maret 2017 akan tetapi PPh tersebut baru dibayar di tanggal 15 Maret 2017, maka kurs KMK yang dipakai yaitu kurs KMK untuk tanggal 15 Maret 2017.

akan tetapi dari sisi “yang dipotong” sering kali WP tidak tahu, kapan PPh yang dipotong tersebut disetor ke Kas Negara. Dan memang bukan kewajiban WP tersebut mengklarifikasi tanggal setor. Kewajiban ada difihak pemotong dengan segala akibatnya (Sebab itu bila belum dipotong akan dikenakan sanksi saat Investigasi). Untuk kasus diatas, kurs yang dipakai yaitu kurs KMK yang berlaku di tanggal bukti potong atau tanggal 5 Maret 2017.

Walaupun sudah mengantongi izin untuk memakai bahasa asing dan mata uang asing akan tetapi SPT wajib memakai bahasa Indonesia dengan mata uang rupiah, kecuali lampiran SPT berupa income statement. Akibatnya, dalam pembuatan SPT akan ada dua kurs yang dipakai, yaitu kurs tengah BI dan kurs KMK. Kurs tengah BI yaitu kurs yang dipakai dalam income statement (setidaknya untuk sebagian akun biaya). Angka-angka dalam laporkan keuangan dengan mata uang US Dollar tinggal dipindahkan ke SPT. Plek sama.

akan tetapi di saat akan menghitung pajak terutang, tarif Pasal 17 UU PPh 1984 hanya Bisa diterapkan untuk mata uang rupiah. Sebab itu, penghasilan tersambar pajak sebagai dasar pengenaan PPh dikonversi ke rupiah dengan memakai kurs KMK. Teknisnya, di SPT $ ada dua kolom, yaitu kolom dengan mata uang US dollar dan kolom dengan mata uang rupiah. Selain SPT induk, semua masih memakai mata uang US dollar.


Cag!

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo