Sebelum membahas mengenai Pengusaha Kecil, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pengusaha Kecil, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Pengusaha Kecil
Saya meneruskan usaha orang tua yang bergerak dibidang home industry. di pertengahan tahun lalu saya buat PT Sebab untuk visi kedepannya. Sebab tidak mengerti kaitan PT dengan pajak-pajaknya. Awalnya saya membayar konsultan lepas ternyata mengecewakan dia buat double book yang terakhir saya ketahui double book tersebut "aneh" - ada pos-pos di laporannya tidak nyambung. Saya aja bukan orang pajak aneh apalagi di saat diperiksa oleh orang pajak pasti saya tersambar. Yang saya ingin tanyakan:
1. Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor pajak?
2. Sebab saya penghasilan dibawah 50 jt / bulan apakah saya wajib bayar PPN ? sedangkan saya jualannya ke pasar tradisional tanpa ada pajak masukan dari mereka
3. Apakah mungkin saya mengajukan permohonan pembatalan PKP? dan nantinya hanya menjalankan kewajiban PPH 21 & 25? apakah ada contoh suratnya??
Terima kasih sebelumnya,
Susanti
JAWABAN SAYA
[1] Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor Pajak?
Ibu tidak wajib menarik laporan (istilah pajak sebenarnya surat pemberitahuan dan disingkat SPT). bila memang SPT dianggap tidak benar oleh Wajib Pajak sendiri, silakan mengajukan SPT Pembetulan. Ketentuan mengenai SPT Pembetulan diatur dalam Pasal 8 UU KUP. Di UU No. 16 tahun 2000 yang berlaku hingga dengan 31 Desember 2007, kesempatan untuk membetulkan SPT dengan kemauan sendiri (ini istilah UU) hanya diberikan selama dua tahun sejak berakhirnya masa pajak atau tahun pajak. Artinya, SPT tahun pajak 2005, dan tahun pajak 2006 masih Bisa dibetulkan oleh Wajib Pajak sendiri. akan tetapi, bila tahun pajak 2004 dan sebelumnya, sekarang sudah terlambat.
Ketentuan dua tahun juga masih ada syaratnya, yaitu selama belum dilakukan Investigasi. bila memang telah dilakukan Investigasi, yaitu sejak tanggal diserahkannya SP3 (surat perintah Investigasi pajak) maka tidak wajib ada SPT Pembetulan. Bukankan hasil dari Investigasi tersebut keluarnya skp? Dan, substansinya skp itu “SPT” versi fiskus.
akan tetapi di UU No. 28 tahun 2007 yang berlaku sejak 1 Januari 2017, batas pembetulan sendiri itu dua tahun sebelum daluarsa penetapan. Kapan daluarsa penetapan? Lima tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak. Artinya, kesempatan pembetulan SPT hanya bergeser satu tahun aja, dari dua tahun menjadi tiga tahun. Contoh SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 hanya boleh dibetulkan oleh Wajib Pajak hingga dengan tahun 2011. Setelah itu, tidak Bisa lagi.
[2] Apakah saya wajib bayar PPN?
Sayang ibu tidak menyebutkan dengan cara spesifik jenis produk yang diproduksi. Sebab disebut sebagai home industry maka saya anggap barang tersebut merupakan barang tersambar pajak (BKP). BKP itu merupakan semua barang bagus berwujud ataupun tidak berwujud “kecuali yang dikecualikan”. Jadi, barang yang bukan objek PPN itu dengan cara spesifik ditentukan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).
Tidak ada batasan penjualan, apakah suatu penjualan dikenakan PPN atau tidak. Artinya, penjualan Rp.1000 dan penjualan Rp.1.000.000.000 sama aja dikenakan PPN bila memang menurut UU PPN wajib dikenakan PPN. Hanya aja, administrasi PPN kita mengenal klasifikasi “pengusaha kecil”.
Apa itu pengusaha kecil? “Pengusaha Kecil merupakan Pengusaha yang selama satu tahun buku menjalankan penyerahan Barang tersambar Pajak dan atau Jasa tersambar Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 0.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).” Pasal 1 KMK No. 571/KMK.03/2003. Perhatikan Perkataan-Perkataan “dan atau”, itu artinya Bisa BKP aja, atau jasa tersambar pajak (JKP) aja, atau BKP dan JKP kumulatif (gabungan) sebesar Rp.0.000.000,00.
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 menyebutkan “Atas penyerahan Barang tersambar Pajak dan atau Jasa tersambar Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.” Catatan: KMK No. 571/2003 merupakan perubahan KMK No. 522/2000 akan tetapi yang dirubah hanya Pasal 1 dan Pasal 4.
akan tetapi bila ibu sudah dikukuhkan sebagai pengusaha tersambar pajak (PKP) maka ketentuan di Pasal 2 diatas tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha tersambar Pajak.” Ketentuan ini Bisa dibaca : siapapun yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maka wajib memungut PPN.
[3] Apakah mungkin saya mengajukan permohonan pembatalan PKP?
Bisa bu Sebab omset ibu dalam setahun kurang dari Rp.0.000.000,00.. Silakan meminta permohonan pencabutan PKP ke KPP secepatnya, selambat-lambatnya satu bulan sejak berakhirnya tahun buku. Secepat-cepatnya ya sekarang, Okotber 2007 dan selambat-lambatnya akhir Januari 2017. Hal ini berdasarkan Pasal 5.
Keputusan diterima atau ditolak permohonan ibu itu paling lambat dua bulan sejak surat permohonan diterima (buktinya yang warna kuning itu bu) oleh KPP. bila sudah dua bulan belum juga ada keputusan, maka permohonan ibu dianggap diterima.