
Sebelum membahas mengenai Klinik Kesehatan, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Klinik Kesehatan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Klinik Kesehatan
Melalui email ini saya ingin bertanya mengenai perpajakan apa aja yang akan timbul sehubungan dengan kegiatan usaha " Klinik Gigi ". Sejauh yg saya tau merupakan jasa kesehatan yg tidak dikenakan PPN.
Adapun transaksi yg akan terjadi, sbb :
1. Pembagian hasil kepada Rekanan
2. Pembagian hasil / komisi kepada Dokter
3. Perolehan pendapatan dari pelanggan
4. Pembelian alat2 pendukung seperti : Kapas, Alkohol, obat, peralatan gigi
5. Pembayaran gaji kepada karyawan : Admin, satpam, dll
6. Sewa tempat praktek
apakah dari kegiatan tsb diatas ada yang dikenakan PPN atau PPh ? bila ada yg dikenakan pajak,mohon penjelasan dasar peraturannya.
Atas waktu dan perhatiannya, saya ucapkan terima kasih
Salam,
Agustinus
Jawaban saya :
[1] Pembagian hasil kepada rekanan
Mohon maaf saya tidak memahami maksud rekanan disini. Apakah rekanan maksudnya suplier alat-alat klinik? bila ini yang dimaksud maka pemilik klinik hanya berkewajiban membayar PPN atas alat-alat yang dibeli. PPN ini tidak akan menjadi pajak masukan (tidak Bisa dikreditkan) Sebab berdasarkan Pasal 6 huruf f PP No. 144 tahun 2000 bahwa “klinik kesehatan” termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.
[2] Pembagian hasil / komisi kepada dokter.
Untuk menjawab pertanyaan ini saya salinkan jawaban saya yang pernah saya kirimkan ke Pa Johannes berikut :
Dasar hukum norma 50% diatur di Pasal 9 ayat (8) KEP-545/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan PER-15/PJ./2006. Perhatikan kalimatnya, "Estimasi penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun." Perkataan-Perkataan yang saya bold yaitu DPP (dasar penghitungan pajak). Rumus memotong tenaga ahli kan : DPP x 50% x 15% atau DPP x 7,5%.
bila kita dudukkan dalam bisnis, selalu ada konsumen dan pedagang, atau klien dan tenaga ahli. Dan penghasilan bruto yaitu semua ongkos / harga yang dibayar oleh konsumen / klien atas jasa / barang yang telah dia terima. Ini pengertian yang umum dan telah diterima sebagai suatu kelaziman. Dalam hal dokter sebagai tenaga ahli maka siapa yang menjadi klien? Jawabnya yaitu pasien. Bukan rumah sakit! Sebab itu DPP untuk jasa dokter yaitu harga yang dibayar oleh pasien, walaupun pembayaran diterima oleh rumah sakit. Sebab itu, PPh yang dipotong atas 7,5% dari total pembayaran konsumen.
Adapun pembagian penghasilan antara dokter dengan klinik yaitu hal yang berbeda. Dibeberapa rumah sakit atau klinik yang pernah saya periksa juga telah mempraktekkan hal ini.
[3] Perolehan pendapatan dari pelanggan
Mungkin maksudnya berkaitan dengan pertanyaan no. [2] diatas. Sebab itu, jawaban saya sama. Jadi formulanya, penghasilan yang diterima dari pelanggan dipotong dulu untuk PPh Pasal 21 atas jasa tenaga ahli (dokter) setelah itu neto setelah dipotong PPh dibagi dua, yaitu untuk klinik dan untuk dokter.
Untuk dokter akan dihitung kembali di SPT Tahunan OP dokter masing-masing dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh klinik akan dikreditkan oleh dokter. bila masih ada yang kurang bayar maka akan dibayar sendiri oleh dokter (PPh Pasal 29). Sedangkan penghasilan klinik akan diperhitungkan kembali di SPT PPh Tahunan Badan.
[4] Pembelian alat2 pendukung
Jawaban saya sama seperti pertanyaan no. [1] diatas. Peralatan pendukung klinik merupakan barang tersambar pajak Sebab itu, di saat beli wajib bayar PPN dan PPN yang telah dibayar tersebut tidak Bisa dikreditkan Sebab usaha klinik termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.
[5] Pembayaran gaji kepada karyawan
Klinik wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan yang melebihi PTKP. Besaran PTKP untuk tahun 2007 sama dengan tahun 2006 yaitu :
1. WP tidak Kawin dan tidak mempunyai Tanggungan, Rp 13,0,000
2. WP tidak Kawin dan mempunyai Tanggungan 1 Orang, Rp 14,400,000
3. WP tidak Kawin dan mempunyai Tanggungan 2 Orang, Rp 15,0,000
4. WP tidak Kawin dan mempunyai Tanggungan 3 Orang, Rp 16,800,000
5. WP Kawin, dan tidak mempunyai Tanggungan, Rp 14,400,000
6. WP Kawin, dan mempunyai Tanggungan 1 Orang, Rp 15,0,000
7. WP Kawin, dan mempunyai Tanggungan 2 Orang, Rp 16,800,000
8. WP Kawin, dan mempunyai Tanggungan 3 Orang, Rp 18,000,000
[6] Sewa tempat praktek
Klinik wajib memotong PPh sebesar 10% dari total biaya sewa bagus sewa itu diterima oleh WPOP ataupun diterima oleh WP Badan. Hal ini berdasarkan PP No. 5 tahun 2002.