
Sebelum membahas mengenai Bagaimana Kalau Mobil Diberi NPWP, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Bagaimana Kalau Mobil Diberi NPWP, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Bagaimana Kalau Mobil Diberi NPWP
Melihat kondisi Jakarta yang semakin hari semakin macet bagus di pagi, siang dan sore hari dalam benak saya bertanya–tanya berapa banyak mobil yang ada dijalanan Jakarta ini setiap hari? Sepertinya semua jalanan penuh dengan mobil mulai dari jalan tol, protocol hingga jalan sempit yang berliku-likupun dipastikan ada mobilnya. Lalu siapa gerangan yang punya mobil-mobil tersebut? Mereka pasti orang orang kaya yang penghasilannya sudah melebihi kebutuhan pokoknya sehingga mereka Bisa beli mobil bagus kredit ataupun kontan. Mereka para pemilik mobil tiap hari pasti menghabiskan berliter-liter bensin buat memberi minum kuda besinya supaya tetap Bisa dioperasikan.
Jadi ingat Perkataan teman ” jalanan di jakarta setiap detik seolah-olah dipel dengan bensin”.
Mobil memang sekarang sedang menjadi sorotan publik, selain jumlahnya sudah sangat banyak, umurnya juga tidak dibatasi, produksi mobil-mobil pun terus semakin ketat bersaing dengan type-type terbaru. Gimana jalanan tidak macet, kalau mobil-mobil baru terus laku terjual sementara mobil tua tidak dikandangin atau disingkirkan ke kota2 kecil. Namun bukan itu yang menjadi sorotan dalam tulisan ini, yang menarik perhatian penulis merupakan siapa sebenarnya pemilik-pemilik mobil tersebut. Sebab mereka pasti merupakan orang orang kaya golongan menengah keatas, mungkin ada yang berprofesi sebagai PNS, Karyawan Swasta, Pejabat Pemerintah, Direktur, Pengusaha dan lainnya. Yang pasti semua pemilik mobil merupakan orang kaya. Disisi lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang dan terus akan mengumpulkan penerimaan negara dari pembayaran pajak. Sasarannya tentu aja merupakan orang-orang kaya yang penghasilannya sudah melebihi Penghasilan Tidak tersambar Pajak (PTKP).
Dari dua sisi mata uang tersebut diatas yaitu yang pemilik mobil merupakan yang punya uang, sedangkan DJP merupakan pengumpul uang melalui pajak. Apabila dari dua sisi mata uang ini Bisa ditarik benang hijau maka akan terjadilah aliran uang dari satu sisi ke sisi yang lain. Tentu aja aliran uang tersebut merupakan legal berdasarkan UU Perpajakan, tinggal bagaimana Tutorial dan bentuk benang hijau tersebut dihubungkan.
Selagi penulis bingung memikirkan caranya sambil melamun memandangi langit yang mulai mendung tiba-tiba muncul Bang Ali (nama Imajinasi) dan menanyakan permasalahan yang membuat penulis hingga melamun memandangi langit. Setelah mendengar penjelasan penulis, sambil berlalu Bang Ali bilang ”Bagaimana kalau mobil itu diberi NPWP”. Mendengar saran Bang Ali tersebut, penulis pikir ada benarnya juga idenya itu. Mobil diberi NPWP bukan berati mobilnya menjadi Wajib Pajak, akan tetapi pemiliknya lah yang wajib menjadi Wajib Pajak, Sebab meraka merupakan orang2 kaya golongan menengah keatas yang sudah dipastikan penghasilannya melebihi PTKP.
Apabila program pemberian NPWP di mobil ini berjalan, maka DJP Bisa mendapatkan dua kegiatan dari program ini :
1. Kegiatan Ekstensifikasi
Yaitu dengan mewajibkan pemilik mobil mempunyai NPWP sebagai syarat supanya Bisa menjalankan transaksi Bea Balik Nama Kendaraan dan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Tentu aja hal ini Bisa diterapkan Sebab para pemilik mobil merasa bahwa membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan/atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kebutuhan untuk mereka, Sebab para pemilik kendaraan bermotor akan merasa kurang nyaman atau bahkan tidak berani menggunakannya apabila pajak kendaraannya belum dibayar. wajib diingat pula mereka merupakan orang-orang kaya yang tentu aja tidak akan merasa berat untuk mengeluarkan uang untuk membayar Pajak Kendaraannya. Apabila analisa tersebut benar, maka para pemilik mobil akan dengan suka rela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, apalagi kalau dibuka loket pendaftaran NPWP yang satu atap dengan pelayanan pembayaran Bea Balik Nama dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bagaimana kalau pemilik mobil atas nama isteri atau anak yang belum dewasa atau belum berpenghasilan?. bila hal ini terjadi tetap memakai NPWP suami sebagai kepala keluarga dengan melampirka Kartu Keluarga.
2. Kegiatan Intensifikasi
Yaitu dengan mencantumkan NPWP di Form Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atau Form Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN KB dan SWDKLLJ sehingga setiap mobil nantinya akan ber-NPWP sesuai dengan Pemiliknya. Apabila NPWP telah tercatat di salah satu Form diatas maka akan mudah untuk DJP untuk mendapatkan data pemilik mobil dan memasukannya ke dalam Bank Data Nasional DJP yang akan sangat membantu dalam menggali potensi pajak dari para pemilik Kendaraan Bermotor.
Untuk mewujudkan program tersebut sepertinya diperlukan kerja sama denga pihak Pemda dan Polri sebagai pengelola administrasi kendaraan bermotor.
Terima kasih Bang Ali atas sarannya, walaupun dia orang biasa namun idenya Bisa aja diterapkan. Mungkin saran Bang Ali merupakan salah satu cermin bahwa masyarakat biasa sudah mulai sadar dan peduli dengan pajak. Penulis hanya Bisa berharap semoga bukan hanya masyarakat biasa aja yang sadar dan peduli dengan pajak, tapi juga para pemimpin, pejabat, PNS, pengusaha terutama masyarakat golongan penghasilan tingkat menengah keatas wajib sadar dan peduli dengan pajak, bila tidak ” Apa Perkataan Duniaaa ”.
Penulis,
Agus Siswo Pranoto
AR (Account Representative) di KPP Pratama Jakarta Cilandak
Tulisan ini dimuat di BP No.1600