
Artikel Distributor Rokok ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Distributor Rokok, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Distributor Rokok
Kudus menyebut dirinya sebagai kota kretek. Memang di daerah kudus aroma tembakau tercium dimana-mana, terutama saat dipagi hari. Dan di Kudus juga ada musium rokok kretek. Sebagian besar perekonomian warga ditopang oleh industri rokok kretek. Dan dari industri rokok kretek di Kudus telah lahir keluarga super kaya bukan hanya skala Indonesia tapi masuk super kaya ukuran dunia, yaitu keluarga "DJARUM KUDUS".
Penghasilan yang diterima oleh perusahaan distributor rokok berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 ditetapkan sebagai penghasilan final. Berikut kutipannya Pasal 7 ayat (2) :
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 Bisa bersifat final berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Sedangkan Pasal 1 butir 5 berbunyi :
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
Sekarang, dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2017, bunyi Pasal 1 butir 5 menjadi:
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayaaan pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
Artinya, industri rokok dikeluarkan dari kewajiban memotong PPh Pasal 22. Dengan demikian, penghasilan yang diterima para distributor rokok tidak lagi final akan tetapi kembali ke peraturan PPh umum dengan memakai tarif progressif.
Memang berdasarkan pengalaman saya di Karikpa Kudus, ada semacam tax planning dengan menggeser penghasilan dari industri rokok ke distributor rokok. Pabrik rokok dan distributor memakai badan hukum sendiri [terpisah]. setelah itu pabrik rokok menjual ke distributor rokok yang merupakan anak perusahaan. Harga jual rokok ditetapkan lebih kecil sehingga dengan cara komersial keuntungan lebih besar berada di distributor rokok. Walaupun distributor rokok mempunyai keuntungan besar, akan tetapi dia mempunyai tarif flat sehingga dengan cara nominal menjadi lebih kecil membayar PPh terutang.
Dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2017 saya kira di tahun 2017 dan seterusnya, para distributor rokok akan lebih besar membayar PPh-nya.
salaam