Perusahaan Belum Beroperasi Yang Wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Perusahaan Belum Beroperasi Yang Wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Perusahaan Belum Beroperasi, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Perusahaan Belum Beroperasi, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Perusahaan Belum Beroperasi


Pak Raden yth, mohon penjelasannya mengenai kewajiban pelaporan pajak untuk perusahaan yg baru berdiri.
Perusahaan saya berbentuk PT, belum berjalan dan belum ada karyawan. Laporan apa aja yg wajib saya sampaikan setiap bulannya? Kemana dan Bagaimana caranya saya menyampaikan laporannya? (Berbentuk ssp?)
multekutama@yahoo.com


Jawaban Saya:

Kewajiban yang wajib dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:
[a.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh)
[a.1.] SPT Masa, yaitu pelaporan Aplikasi withholding tax, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Ada dua pendapat mengenai pelaporlan withholding tax ini, pertama : ada atau tidak ada objek, wajib membuat SPT. Pendapat kedua, dilaporkan bila ada objek aja. Silakan pilih mana yang lebih nyaman.
[a.2.] SPT Tahunan, yaitu pelaporan pelaksaan kewajiban perpajakan selama satu tahun penuh, yaitu PPh badan atau PPh Orang Pribadi, dan PPh Pasal 21.

Khusus untuk perusahaan yang belum berjalan, SPT Tahunan bagus PPh Badan ataupun PPh Pasal 21 diisi “NIHIL”, ditandatangani, dan dibuatkan “Surat Penyataan” bahwa perusahaan belum berjalan atau belum beroperasi. Saya pikir, perusahaan yang belum beroperasi tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Masa.

[b.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), yaitu SPT Masa PPN.

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar untuk Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Umumnya satu masa sama dengan satu bulan kalender.

SPT wajib disampaikan ke KPP terdaftar :
[1] Untuk SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak. bila masa pajak sama dengan satu bulan kalender, maka SPT Masa disampaikan setiap tanggal 20, bulan berikutnya. Contoh : SPT Masa Januari disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari.

[2] Untuk SPT Tahunan PPh OP, tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

[3] Untuk SPT Tahunan PPh Badan, 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. akan tetapi ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2017 dan selanjutnya. Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, masih memakai ketentuan lama, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan memakai formulir atau telah dilakukan dengan Tutorial lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Prakteknya, SSP merupakan lampiran SPT bila ada pembayaran.



[c.] Pembukuan/Pencatatan.

Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:
[a.] Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad bagus dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
[b.] Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan dengan cara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi di setiap akhir Tahun Pajak;
[c.] Diselenggarakan di Indonesia dengan memakai huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
[d.] Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak wajib disimpan selama sepuluh tahun.
[e.] Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
• Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
• Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan

Pembukuan merupakan proses pencatatan dengan cara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi mengenai:
• keadaan harta
• kewajiban atau utang
• modal
• Penghasilan dan biaya
• harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi di setiap akhir Tahun Pajak.

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo