Perubahan status HGB ke SHM Yang Wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Perubahan status HGB ke SHM Yang Wajib Kita Ketahui


Sebelum membahas mengenai Perubahan status HGB ke SHM, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Perubahan status HGB ke SHM, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Perubahan status HGB ke SHM


Mr. A membeli tanah dan bangunan dengan status HGB [Copyright guna bangunan]. di saat pembelian status tanah langsung ditingkatkan menjadi SHM [sertifikat Copyright milik]. BPHTB nya dikenakan 1 kali atau 2 kali?

Jawaban: Pembelian tanah dan bagunan dikenakan BPHTB Sebab terjadi proses peralihan Copyright antara pembeli dan penjual.

Sedangkan peningkatan Copyright dari HGB ke SHM tidak dikenakan BPHTB Sebab konversi Copyright dengan tidak adanya perubahan nama.

Jadi contoh kasus tersebut, si A hanya dikenakan BPHTB sekali yakni saat tanggal dibuat dan ditandatanginya akta.

Demikian pak.. semoga Bisa membantu.[Rimba Prasasti ]



[sumber: Fordis BPHTB.net]

Catatan saya : BPHTB terutang hanya di saat pembuat akta jual beli.

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo