
Artikel Hibah ayah ke anak di luar kawin ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Hibah ayah ke anak di luar kawin, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Hibah ayah ke anak di luar kawin
Pertanyaan: Wajib Pajak mengajukan pengurangan BPHTB Sebab mendapat hibah dari ayahnya. Penerima hibah yaitu anak di luar kawin. Sehingga dalam Akta Kelahirannya tidak disebutkan nama ayahnya akan tetapi hanya disebutkan anak luar kawin dari ibunya. Apakah Bisa diberikan pengurangan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah? Dengan apa dibuktikan bahwa penerima hibah yaitu anak kandung pemberi hibah? Apakan cukup dengan kartu keluarga aja?
Jawaban:
Biasanya anak diluar nikah dipakai oleh orang-orang non pribumi Sebab pernikahan mereka jaman dahulu tidak Bisa dicatat di Kantor Catatan Sipil, sehingga pihak catatan sipil mengeluarkan akta kelahiran untuk orang non pribumi dikatakan anak diluar nikah. Yang pasti anak dilluar nikah yaitu anak kandung, sehingga menurut saya Sebab di era sekarang tidak ada lagi ada diskriminasi. Sebab itu, untuk kasus tersebut Bisa diberikan pengurangan. [Tri Setiyo Nugroho]
[sumber: Fordis BPHTB.net]