Fiskal Luar Negeri Yang Wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Fiskal Luar Negeri Yang Wajib Kita Ketahui


Artikel Fiskal Luar Negeri ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Fiskal Luar Negeri, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Fiskal Luar Negeri


Ketentuan Fiskal Luar Negeri diatur di Pasal 25 ayat (8) UU PPh 1984. Bunyi lengkapnya seperti ini :
untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak mempunyai Nomor inti Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25 itu sendiri merupakan bagian dari cicilan pajak tahun berjalan. Cicilan pajak yang wajib disetor setiap bulan oleh Wajib Pajak ke Kas Negera disebut PPh Pasal 25. akan tetapi ada cicilan pajak yang sifatnya insidentil [maksudnya terkadang-terkadang] yang dibayar di waktu kita akan berangkat ke luar negeri. bila dulu, semua perjalanan wajib bayar Fiskal Luar Negeri [darat, udara, dan Bahari] maka sekarang perjalanan ke luar negeri lewat darat tidak wajib bayar fiskal. Jadi pembayaran fiskal "dicegat" di bandar udara dan pelabuhan Bahari.

Sekarang tarif Fiskal Luar Negeri menjadi Rp.2.500.000,00 [dua juta lima ratus rupiah] yang sebelumnya ada gossip hingga lima juta rupiah. Fiskal Luar Negeri sebesar ini wajib dibayar untuk mereka yang ke Luar Negeri lewat udara. Sedangkan untuk mereka yang pergi lewat Bahari wajib bayar Rp.1.000.000,00 [satu juta rupiah].

Kenapa wajib bayar Fiskal Luar Negeri? Sebenarnya ini untuk menjaring orang-orang yang wajib mempunyai NPWP supaya bikin NPWP. Ada Asumsi bahwa mereka yang sering pergi ke Luar Negeri yaitu mereka yang berduit. bila bukan melancong atau piknik, maka pergi ke Luar Negeri biasanya untuk bisnis. Walaupun di kenyataannya pergi ke Luar Negeri Bisa juga Sebab diajak saudara :-)

Cuma beda strategi antara amandemen UU PPh tahun 2017 dengan UU PPh sebelumnya. bila dulu Fiskal Luar Negeri tersebut menjadi cicilan [kredit] pajak untuk pemilik NPWP akan tetapi sekarang justru pemilik NPWP menjadi tidak wajib bayar.

Dan ketentuan Fiskal Luar Negeri ini akan dihapus di tahun 2011. Berikut bunyi Pasal 25 ayat (8a) UU PPh 1984 :
Ketentuan sebagaimana dimaksud di ayat (8) berlaku hingga dengan tanggal 31 Desember 2010

salaam

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo