Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty


Saat ini Peraturan perundang-undangan mengenai Tax Amnestytelah disahkan oleh Pemerintah dengan ditandatanganinya UU Nomor 11 Tahun 2017 oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo di Tanggal 1 Juli 2017.

Banyak keuntungan dan kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak, bagus dari sisi penghapusan pajak terhutang, denda administrasi, ataupun sanksi pidana. kita Bisa baca artikel mengenai : Keuntungan, Tarif Pajak, Tips Menghitung, Undang-Undang, dan Formulir mengenai Tax Amnesty.

Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty
Image dari : pajak.go.id


Apa Sanksi Wajib Pajak (WP) Tidak Melaporkan Hartanya sesuai UU Tax Amnesty?

Program Grasi Pajak (Tax Amnesty) telah mulai dilaksanakan sejak Bulan Juli 2017 dan akan berakhir hingga 31 Maret 2018.

wajib kita ketahui bahwa saat ini Pemerintah sedang berusaha merevisi Undang-Undang Perbankan mengenai keterbukaan data perpajakan, hal ini mengakibatkan Wajib Pajak tidak akan Bisa lagi menyembunyikan harta yang dimilikinya dari otoritas pajak.

Bagaimana bila masa berlaku Tax Amnesty tersebut habis namun ditemukan informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa Wajib Pajak belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya? Sanksinya merupakan sebagi berikut :
  1. WP tidak ikut program Tax Amnesty, Harta dihitung sebagai penghasilan tambahan dengan waktu maksimal 3 Tahun sejak berlakunya Undang-Undang Tax Amnesty, dikenakan Pajak PPh ditambah dengan sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan.
  2.  WP ikut program Tax Amnesty, Harta tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan tambahan dalam perhitungan PPh ditambah sanksi administrasi sebesar 0% dari PPh kurang bayar.
Program Grasi pajak ini disambut positip oleh berbagai kalangan, terbukti sejak dua pekan program ini berjalan menurut penjelasan dari Dirjen Pajak bahwa harta yang telah dilaporkan merupakan sesar Rp 1,019 triliun.

Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty Yang wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty


Saat ini Peraturan perundang-undangan mengenai Tax Amnestytelah disahkan oleh Pemerintah dengan ditandatanganinya UU Nomor 11 Tahun 2017 oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo di Tanggal 1 Juli 2017.

Banyak keuntungan dan kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak, bagus dari sisi penghapusan pajak terhutang, denda administrasi, ataupun sanksi pidana. kita Bisa baca artikel mengenai : Keuntungan, Tarif Pajak, Tips Menghitung, Undang-Undang, dan Formulir mengenai Tax Amnesty.

Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty
Image dari : pajak.go.id


Apa Sanksi Wajib Pajak (WP) Tidak Melaporkan Hartanya sesuai UU Tax Amnesty?

Program Grasi Pajak (Tax Amnesty) telah mulai dilaksanakan sejak Bulan Juli 2017 dan akan berakhir hingga 31 Maret 2018.

wajib kita ketahui bahwa saat ini Pemerintah sedang berusaha merevisi Undang-Undang Perbankan mengenai keterbukaan data perpajakan, hal ini mengakibatkan Wajib Pajak tidak akan Bisa lagi menyembunyikan harta yang dimilikinya dari otoritas pajak.

Bagaimana bila masa berlaku Tax Amnesty tersebut habis namun ditemukan informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa Wajib Pajak belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya? Sanksinya merupakan sebagi berikut :
  1. WP tidak ikut program Tax Amnesty, Harta dihitung sebagai penghasilan tambahan dengan waktu maksimal 3 Tahun sejak berlakunya Undang-Undang Tax Amnesty, dikenakan Pajak PPh ditambah dengan sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan.
  2.  WP ikut program Tax Amnesty, Harta tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan tambahan dalam perhitungan PPh ditambah sanksi administrasi sebesar 0% dari PPh kurang bayar.
Program Grasi pajak ini disambut positip oleh berbagai kalangan, terbukti sejak dua pekan program ini berjalan menurut penjelasan dari Dirjen Pajak bahwa harta yang telah dilaporkan merupakan sesar Rp 1,019 triliun.

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo