Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty Yang Wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty






Saat ini Peraturan perundang-undangan mengenai Tax Amnesty telah disahkan oleh Pemerintah dengan ditandatanganinya UU Nomor 11 Tahun 2017 oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo di Tanggal 1 Juli 2017.

Banyak keuntungan dan kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak, bagus dari sisi penghapusan pajak terhutang, denda administrasi, ataupun sanksi pidana. kita Bisa baca artikel mengenai : Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018


Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty
Image dari : pajak.go.id
Artikel Terkait : Tips Praktis Lapor SPT Tahunan via DJP Online Pajak

Apa Sanksi Wajib Pajak (WP) Tidak Melaporkan Hartanya sesuai UU Tax Amnesty?

Program Grasi Pajak (Tax Amnesty) telah mulai dilaksanakan sejak Bulan Juli 2017 dan akan berakhir hingga 31 Maret 2018.

wajib kita ketahui bahwa saat ini Pemerintah sedang berusaha merevisi Undang-Undang Perbankan mengenai keterbukaan data perpajakan, hal ini mengakibatkan Wajib Pajak tidak akan Bisa lagi menyembunyikan harta yang dimilikinya dari otoritas pajak.

Bagaimana bila masa berlaku Tax Amnesty tersebut habis namun ditemukan informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa Wajib Pajak belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya? Sanksinya merupakan sebagi berikut :
  1. WP tidak ikut program Tax Amnesty, Harta dihitung sebagai penghasilan tambahan dengan waktu maksimal 3 Tahun sejak berlakunya Undang-Undang Tax Amnesty, dikenakan Pajak PPh ditambah dengan sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan.
  2.  WP ikut program Tax Amnesty, Harta tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan tambahan dalam perhitungan PPh ditambah sanksi administrasi sebesar 0% dari PPh kurang bayar.
Program Grasi pajak ini disambut positip oleh berbagai kalangan, terbukti sejak dua pekan program ini berjalan menurut penjelasan dari Dirjen Pajak bahwa harta yang telah dilaporkan merupakan sesar Rp 1,019 triliun.




Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty Yang Wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty






Saat ini Peraturan perundang-undangan mengenai Tax Amnesty telah disahkan oleh Pemerintah dengan ditandatanganinya UU Nomor 11 Tahun 2017 oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo di Tanggal 1 Juli 2017.

Banyak keuntungan dan kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak, bagus dari sisi penghapusan pajak terhutang, denda administrasi, ataupun sanksi pidana. kita Bisa baca artikel mengenai : Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2017 - 2018


Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2017 Tax Amnesty
Image dari : pajak.go.id
Artikel Terkait : Tips Praktis Lapor SPT Tahunan via DJP Online Pajak

Apa Sanksi Wajib Pajak (WP) Tidak Melaporkan Hartanya sesuai UU Tax Amnesty?

Program Grasi Pajak (Tax Amnesty) telah mulai dilaksanakan sejak Bulan Juli 2017 dan akan berakhir hingga 31 Maret 2018.

wajib kita ketahui bahwa saat ini Pemerintah sedang berusaha merevisi Undang-Undang Perbankan mengenai keterbukaan data perpajakan, hal ini mengakibatkan Wajib Pajak tidak akan Bisa lagi menyembunyikan harta yang dimilikinya dari otoritas pajak.

Bagaimana bila masa berlaku Tax Amnesty tersebut habis namun ditemukan informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa Wajib Pajak belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya? Sanksinya merupakan sebagi berikut :
  1. WP tidak ikut program Tax Amnesty, Harta dihitung sebagai penghasilan tambahan dengan waktu maksimal 3 Tahun sejak berlakunya Undang-Undang Tax Amnesty, dikenakan Pajak PPh ditambah dengan sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan.
  2.  WP ikut program Tax Amnesty, Harta tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan tambahan dalam perhitungan PPh ditambah sanksi administrasi sebesar 0% dari PPh kurang bayar.
Program Grasi pajak ini disambut positip oleh berbagai kalangan, terbukti sejak dua pekan program ini berjalan menurut penjelasan dari Dirjen Pajak bahwa harta yang telah dilaporkan merupakan sesar Rp 1,019 triliun.




Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo