
Sebelum membahas mengenai BPHTB Sebab Pemberian HPL, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas BPHTB Sebab Pemberian HPL, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
BPHTB Sebab Pemberian HPL
Copyright Pengelolaan yaitu Copyright menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, memakai tanah untuk keperluan Aplikasi tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Copyright Pengelolaan sebagai objek pajak yaitu Sebab penerima Copyright Pengelolaan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya. Namun, mengingat di umumnya Copyright Pengelolaan diberikan kepada Departemen, Forum Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Forum pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, sehingga pengenaan Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan Sebab pemberian Copyright Pengelolaan wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan Forum pemerintah lainnya antara lain Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, dan Forum pemerintah Sesuai yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Besarnya Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan Sebab pemberian Copyright Pengelolaan yaitu sebagai berikut :
0% (nol persen) dari Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Copyright Pengelolaan yaitu Departemen, Forum Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Forum pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan NasionaI (Perum Perumnas).
50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang dalam hal penerima Copyright Pengelolaan selain Departemen, Forum Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Forum pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan NasionaI (Perum Perumnas).
Dalam hal penerima Copyright Pengelolaan yaitu Departemen, Forum Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Forum pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), maka sebagai pengganti Surat Setoran Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan yaitu Surat Keterangan Bebas BPHTB dari Kantor Pelayanan PBB [KPP Pratama] yang wilayahnya meliputi letak tanah dan atau bangunan yang diberikan Copyright Pengelolaan.
Contoh :
Suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperoleh Copyright Pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 1.000.000.000, 00, maka besarnya BPHTB terutang yaitu sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 1.000.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak tersambar Pajak Rp 60.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak tersambar Pajak Rp 940.000.000,00
BPHTB terutang = 5% x Rp 940.000.000,00 = Rp 47.000.000,00
BPHTB yang wajib dibayar = 50% x Rp 47.000.000,00 = Rp 23.500.000;00
[Dikutip dari PP 112 Tahun 2000]
Catatan : Untuk mendapatkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak tersambar Pajak (NPOPTKP) yang berlaku Bisa ditanyakan ke KPP Pratama di Seksi Ekstensifikasi (pelayanan PBB hanya ada di KPP Pratama atau KPPBB bila belum ada KPP Pratama).