Cicilan Pajak Yang Wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Cicilan Pajak, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Cicilan Pajak, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Cicilan Pajak


Saya mau tanya : apabila dalam perusahaan saya menerima penghasilan lain2 yg telah dikenakan PPH ps 23 atas Jasa Manajemen, Jasa Perantara dan bunga Obligasi, bunga bank dan Komisi yg sudah dikenakan PPN.
Apakah atas penghasilan tsb turut diperhitungkan sebagai pendapatan dalam menghitung PPH 25 (Badan) atau dikoreksi negatif Sebab telah dipotong pajak PPh ps 23 ?
Kalau diperhitungkan sebagai pendapatan kembali (dalam SPT Tahunan - Badan) berarti tersambar pajaknya 2 kali dong : PPh 23 dan PPh 25 (tarif progresif) ?

Terima kasih sebelumnya atas waktu dan jawabannya yg akan sangat membantu.

Salam,
Augustinus

Jawaban saya:
Mohon dibedakan PPh Pasal 25 dengan PPh Badan. PPh Pasal 25 merupakan cicilan atas PPh Badan yang disetor setiap bulan berdasarkan pajak terutang tahun lalu. PPh Pasal 25 di akhir tahun akan menjadi kredit pajak.

PPh Badan terutang dikurangi kredit pajak akan menjadi kurang atau lebih bayar. bila kurang bayar, maka kekurangannya disebut PPh Pasal 29 yang wajib disetor paling lambat tanggal 25 Maret sebelum SPT disampaikan. bila lebih bayar, maka SPT akan menunjukkan lebih bayar dan biasa disebut SPT LB. Atas lebih bayar ini Bisa direstitusi.
Ini bunya Pasal 29 UU PPh 1984.
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka kekurangan pajak yang terutang wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.

PPh Pasal 23 merupakan cicilan atas PPh Badan. Sama dengan PPh Pasal 25. Bedanya dengan PPh Pasal 25 merupakan rutinitas bayar. PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan. Bahkan bila tidak dibayar, petugas KPP Bisa menagih ditambah sanksi bunga yang disebut STP. Sedangkan PPh Pasal 23 dibayar / dipotong oleh pihak ketiga saat kita mendapatkan penghasilan. Pajak dibayar saat mendapatkan penghasilan. Inilah PPh Pasal 23.

Kredit Pajak terdiri dari : PPh Pasal 21 [dikreditkan oleh karyawan di PPh OP], PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 [dikreditkan oleh WP OP yang semula WPLN berubah menjadi WPDN].

Berbeda dengan yang sering disebut PPh Final. PPh "jenis" ini bukan cicilan atas PPh Badan atau PPh OP. Sebab itu, dalam pembuatan SPT PPh Badan / OP, penghasilan yang PPh-nya final, pelaporannya dipisahkan. PPh Final "disatukeranjangkan" dengan bukan objek, sehingga tidak terkena PPh Badan / OP. PPh Final biasanya diatur tersendiri dan didasarkan di Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Sebab itu, sangat sering disebut PPh Pasal 4 (2) Final. Inilah bunya Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa Imbas, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perhatikan Perkataan “serta penghasilan tertentu lainnya” Perkataan-Perkataan ini membagikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan jenis-jenis penghasilan mana aja yang dijadikan final seperti bung deposito.

Final, seperti dalam pertandingan olah raga :-) bahwa pertandingan final merupakan pertandingan terakhir. Demikian pula di PPh Final. Final maksudnya bahwa kewajiban pembayaran pajaknya selesai di saat dipotong oleh orang lain. Penerima penghasilan hanya mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan. Asal penghasilan brutonya jelas, maka jumlah pajak yang disetor pasti benar Sebab jelas tarif efektifnya.

Cag!

Cicilan Pajak Yang Wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Cicilan Pajak, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Cicilan Pajak, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Cicilan Pajak


Saya mau tanya : apabila dalam perusahaan saya menerima penghasilan lain2 yg telah dikenakan PPH ps 23 atas Jasa Manajemen, Jasa Perantara dan bunga Obligasi, bunga bank dan Komisi yg sudah dikenakan PPN.
Apakah atas penghasilan tsb turut diperhitungkan sebagai pendapatan dalam menghitung PPH 25 (Badan) atau dikoreksi negatif Sebab telah dipotong pajak PPh ps 23 ?
Kalau diperhitungkan sebagai pendapatan kembali (dalam SPT Tahunan - Badan) berarti tersambar pajaknya 2 kali dong : PPh 23 dan PPh 25 (tarif progresif) ?

Terima kasih sebelumnya atas waktu dan jawabannya yg akan sangat membantu.

Salam,
Augustinus

Jawaban saya:
Mohon dibedakan PPh Pasal 25 dengan PPh Badan. PPh Pasal 25 merupakan cicilan atas PPh Badan yang disetor setiap bulan berdasarkan pajak terutang tahun lalu. PPh Pasal 25 di akhir tahun akan menjadi kredit pajak.

PPh Badan terutang dikurangi kredit pajak akan menjadi kurang atau lebih bayar. bila kurang bayar, maka kekurangannya disebut PPh Pasal 29 yang wajib disetor paling lambat tanggal 25 Maret sebelum SPT disampaikan. bila lebih bayar, maka SPT akan menunjukkan lebih bayar dan biasa disebut SPT LB. Atas lebih bayar ini Bisa direstitusi.
Ini bunya Pasal 29 UU PPh 1984.
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka kekurangan pajak yang terutang wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.

PPh Pasal 23 merupakan cicilan atas PPh Badan. Sama dengan PPh Pasal 25. Bedanya dengan PPh Pasal 25 merupakan rutinitas bayar. PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan. Bahkan bila tidak dibayar, petugas KPP Bisa menagih ditambah sanksi bunga yang disebut STP. Sedangkan PPh Pasal 23 dibayar / dipotong oleh pihak ketiga saat kita mendapatkan penghasilan. Pajak dibayar saat mendapatkan penghasilan. Inilah PPh Pasal 23.

Kredit Pajak terdiri dari : PPh Pasal 21 [dikreditkan oleh karyawan di PPh OP], PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 [dikreditkan oleh WP OP yang semula WPLN berubah menjadi WPDN].

Berbeda dengan yang sering disebut PPh Final. PPh "jenis" ini bukan cicilan atas PPh Badan atau PPh OP. Sebab itu, dalam pembuatan SPT PPh Badan / OP, penghasilan yang PPh-nya final, pelaporannya dipisahkan. PPh Final "disatukeranjangkan" dengan bukan objek, sehingga tidak terkena PPh Badan / OP. PPh Final biasanya diatur tersendiri dan didasarkan di Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Sebab itu, sangat sering disebut PPh Pasal 4 (2) Final. Inilah bunya Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa Imbas, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perhatikan Perkataan “serta penghasilan tertentu lainnya” Perkataan-Perkataan ini membagikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan jenis-jenis penghasilan mana aja yang dijadikan final seperti bung deposito.

Final, seperti dalam pertandingan olah raga :-) bahwa pertandingan final merupakan pertandingan terakhir. Demikian pula di PPh Final. Final maksudnya bahwa kewajiban pembayaran pajaknya selesai di saat dipotong oleh orang lain. Penerima penghasilan hanya mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan. Asal penghasilan brutonya jelas, maka jumlah pajak yang disetor pasti benar Sebab jelas tarif efektifnya.

Cag!
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo