Tempat Pelayanan Terpadu Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Tempat Pelayanan Terpadu ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Tempat Pelayanan Terpadu, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Tempat Pelayanan Terpadu


Pegawai yang berhubungan langsung dengan para Wajib Pajak wajib menjaga sopan santun dan perilaku, ramah, tanggap, cermat dan cepat, serta tidak mempersulit pelayanan, dengan Tutorial :
[1] Bersikap hormat dan rendah hati terhadap tamu;

[2] Petugas selalu berpakaian rapi dan bersepatu;

[3] Selalu bersikap ramah, membagikan 3 S (senyum, sapa, dan salam);

[4] Mengenakan kartu identitas pegawai di dada;

[5] Menyapa tamu yang datang dengan menanyakan (misalnya "selamat pagi/siang/sore, apa yang Bisa kami bantu Pak/Bu?");

[6] Dengarkanlah bagus-bagus apa yang diutarakan oleh Wajib Pajak. Oleh Sebab itu, jangan menjalankan aktivitas lain misalnya menjawab panggilan telepon, makan dan minum atau mendengarkan musik (melalui headphone/earphone);

[7] bila wajib, mintalah nomor telepon tamu untuk Bisa dihubungi;

[8] Hindarilah mengobrol atau bercanda berlebihan dengan sesama petugas, atau Wajib Pajak yang dilayani;

[9] Tatalah waktu berkonsultasi dengan seefisien mungkin;

[10] Sedapat mungkin, dalam menyerahkan dokumen/tanda terima kepada WajibPajak dengan memakai kedua tangan.

[11] bila Petugas terpaksa tidak Bisa menerima laporan/surat yang disampaikan oleh Wajib Pajak misalnya Sebab kurang lengkap, maka petugas wajib menjelaskannya dengan cara jelas dan ramah hingga Wajib Pajak memahami dengan bagus.

Waktu pelayanan di TPT pukul 07.30 hingga dengan 17.00 waktu setempat. di jam istirahat, pelayanan tetap diberikan dengan Tutorial mengatur dengan cara bergiliran petugas yang beristirahat atau menambah jumlah petugas bila TPT terlihat antrian yang panjang. Selain pegawai DJP, tidak diperkenankan orang lain ditempatkan di TPT. Apabila ada panggilan penting dan terpaksa wajib meninggalkan Wajib Pajak, petugas memohon maaf kepada Wajib Pajak dan supaya digantikan oleh petugas lain.

Siaga melayani pertanyaan Wajib Pajak. Apabila ada pertanyaan yang tidak Bisa dijawab, petugas meminta waktu untuk menghubungi supervisor/atasannya atau apabila tingkat persoalan agak kompleks Bisa dipersilakan ke ruangan konsultasi untuk ditangani oleh petugas yang kompeten (misalnya AR/Auditor/Kasi). Dalam merespon permasalahan dan membagikan informasi kepada Wajib Pajak, seharusnya :
[1]. Petugas supaya membagikan informasi/penjelasan dengan cara lengkap sehingga Wajib Pajak Bisa mengerti dengan bagus;

[2] Untuk lebih meyakinkan Wajib Pajak, petugas Bisa memakai brosur/leaflet/buku petunjuk teknis pelayanan;

[3] Minimal satu software peraturan perpajakan (Tax Knowledge Base) telah diinstal di komputer TPT;

[4] Apabila petugas belum yakin terhadap permasalahan yang ditanganinya, jangan memaksakan diri. cepat informasikan ke petugas lain, supervisor atau atasan yang bersangkutan, dan memberitahukan permasalahan yang disampaikan WP supaya WP tidak ditanya berkali-kali;

[5] Apabila petugas TPT belum Bisa membagikan jawaban yang memadai dan Wajib Pajak wajib menemui petugas lain dalam menuntaskan permasalahannya, petugas TPT diharapkan untuk meminta maaf (misalnya dengan pernyataan "Mohon Maaf, saya belum Bisa membatu Bapak/Ibu saat ini. Oleh Sebab itu permasalahan ini akan saya teruskan kepada rekan kami/atasan saya yang lain untuk membantu Bapak/Ibu");

[6] bila dimungkinkan, jabatlah tangan Wajib Pajak dan mengucapkan terima kasih di saat tamu akan meninggalkan tempat;

Sumber : SE - 45/PJ/2007

Tempat Pelayanan Terpadu Yang wajib Kita Baca


Artikel Tempat Pelayanan Terpadu ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Tempat Pelayanan Terpadu, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Tempat Pelayanan Terpadu


Pegawai yang berhubungan langsung dengan para Wajib Pajak wajib menjaga sopan santun dan perilaku, ramah, tanggap, cermat dan cepat, serta tidak mempersulit pelayanan, dengan Tutorial :
[1] Bersikap hormat dan rendah hati terhadap tamu;

[2] Petugas selalu berpakaian rapi dan bersepatu;

[3] Selalu bersikap ramah, membagikan 3 S (senyum, sapa, dan salam);

[4] Mengenakan kartu identitas pegawai di dada;

[5] Menyapa tamu yang datang dengan menanyakan (misalnya "selamat pagi/siang/sore, apa yang Bisa kami bantu Pak/Bu?");

[6] Dengarkanlah bagus-bagus apa yang diutarakan oleh Wajib Pajak. Oleh Sebab itu, jangan menjalankan aktivitas lain misalnya menjawab panggilan telepon, makan dan minum atau mendengarkan musik (melalui headphone/earphone);

[7] bila wajib, mintalah nomor telepon tamu untuk Bisa dihubungi;

[8] Hindarilah mengobrol atau bercanda berlebihan dengan sesama petugas, atau Wajib Pajak yang dilayani;

[9] Tatalah waktu berkonsultasi dengan seefisien mungkin;

[10] Sedapat mungkin, dalam menyerahkan dokumen/tanda terima kepada WajibPajak dengan memakai kedua tangan.

[11] bila Petugas terpaksa tidak Bisa menerima laporan/surat yang disampaikan oleh Wajib Pajak misalnya Sebab kurang lengkap, maka petugas wajib menjelaskannya dengan cara jelas dan ramah hingga Wajib Pajak memahami dengan bagus.

Waktu pelayanan di TPT pukul 07.30 hingga dengan 17.00 waktu setempat. di jam istirahat, pelayanan tetap diberikan dengan Tutorial mengatur dengan cara bergiliran petugas yang beristirahat atau menambah jumlah petugas bila TPT terlihat antrian yang panjang. Selain pegawai DJP, tidak diperkenankan orang lain ditempatkan di TPT. Apabila ada panggilan penting dan terpaksa wajib meninggalkan Wajib Pajak, petugas memohon maaf kepada Wajib Pajak dan supaya digantikan oleh petugas lain.

Siaga melayani pertanyaan Wajib Pajak. Apabila ada pertanyaan yang tidak Bisa dijawab, petugas meminta waktu untuk menghubungi supervisor/atasannya atau apabila tingkat persoalan agak kompleks Bisa dipersilakan ke ruangan konsultasi untuk ditangani oleh petugas yang kompeten (misalnya AR/Auditor/Kasi). Dalam merespon permasalahan dan membagikan informasi kepada Wajib Pajak, seharusnya :
[1]. Petugas supaya membagikan informasi/penjelasan dengan cara lengkap sehingga Wajib Pajak Bisa mengerti dengan bagus;

[2] Untuk lebih meyakinkan Wajib Pajak, petugas Bisa memakai brosur/leaflet/buku petunjuk teknis pelayanan;

[3] Minimal satu software peraturan perpajakan (Tax Knowledge Base) telah diinstal di komputer TPT;

[4] Apabila petugas belum yakin terhadap permasalahan yang ditanganinya, jangan memaksakan diri. cepat informasikan ke petugas lain, supervisor atau atasan yang bersangkutan, dan memberitahukan permasalahan yang disampaikan WP supaya WP tidak ditanya berkali-kali;

[5] Apabila petugas TPT belum Bisa membagikan jawaban yang memadai dan Wajib Pajak wajib menemui petugas lain dalam menuntaskan permasalahannya, petugas TPT diharapkan untuk meminta maaf (misalnya dengan pernyataan "Mohon Maaf, saya belum Bisa membatu Bapak/Ibu saat ini. Oleh Sebab itu permasalahan ini akan saya teruskan kepada rekan kami/atasan saya yang lain untuk membantu Bapak/Ibu");

[6] bila dimungkinkan, jabatlah tangan Wajib Pajak dan mengucapkan terima kasih di saat tamu akan meninggalkan tempat;

Sumber : SE - 45/PJ/2007
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo