Sebelum membahas mengenai Keuntungan Wajib Pajak, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Keuntungan Wajib Pajak, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Keuntungan Wajib Pajak
untuk fiskus yang mengejar target, sebenarnya gregetan dengan program sunset policy yang ditawarkan oleh pemerintah [disebut pemerintah Sebab program ini berdasarkan UU KUP]. Banyak potensi-potensi pajak yang Bisa digali tapi digratiskan dan petugas pajak seolah-olah diborgol supaya bersabar.
Mohon diperhatikan bahwa tidak semua SPT Pembetulan merupakan SPT Sunset Policy. Satu-satunya ciri SPT Sunset Policy merupakan judul di SPT Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP atau bila bukan pembetulan maka ciri khasnya merupakan SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP. Silakan perhatikan catatan sebelumnya.
Walaupun banyak di DJP sendiri yang mempertanyakan dasar hukumnya, akan tetapi Sebab sudah merupakan kebijakan pimpinan, SPT Sunset Policy mempunyai keuntungan untuk Wajib Pajak, yaitu :
[1] Penghapusan Sanksi
Pasal 37A UU KUP memang hanya menyebutkan penghapusan sanksi bunga. Sebab itu, beberapa teman merujuk ke Pasal 8 UU KUP Sebab memang masalah pembetulan diatur di Pasal 8 UU KUP. Nah, di Pasal 8 itu bukan cuma mengatur sanksi bunga tapi sanksi kenaikan. Apakah sanksi kenaikan ikut dihapus? Apa dasar hukumnya? Begitulah pertanyaannya. akan tetapi para perumus Sunset Policy "tampaknya" tetap bersikukuh bahwa SPT Sunset Policy bebas sanksi.
[2] Penghentian Investigasi
Ketentuan Investigasi memang mulai muncul di peraturan pemerintah dan tidak ada di UU KUP. Sebab itu ada yang bilang tidak mempunyai dasar hukum. Tapi untuk saya sih peraturan pemerintah No. 80 tahun 2007 lebih dari cukup. bila Investigasi sedang berlangsung, maka Investigasi akan dihentikan bila WP yang diperiksa membayar dan menyampaikan SPT Sunset Policy. Dengan catatan : pemeriksa tidak menemukan data hutang pajak lebih besar daripada SPT Sunset Policy. Selain itu, Investigasi yang dihentikan bukan Investigasi Bukti Permulaan, dan bukan penyidikan.
[3] Cukup Bayar PPh OP atau Badan
SPT Sunset Policy hanya untuk SPT Tahunan PPh OP atau SPT Pembetulan PPh Badan. Kewajiban pajak lain seperti PPh Pasal 21; kewajiban pemotongan PPh orang lain [potput] yaitu : PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2); serta PPN dibebaskan. Walaupun dari penyampaian SPT Sunset Policy akan tampak potensi-potensi pajak yang Bisa ditagih, akan tetapi Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2017 seolah-olah memborgol petugas pajak. Atau sebaliknya, petugas pajak memang sengaja diborgol.
Pasal tersebut mengatakan bahwa SPT Sunset Policy tidak Bisa dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan pajak [skp]. Kalau tidak Bisa diterbitkan skp berarti potensi-potensi diatas hanya sekedar potensi :D
Apakah Daftar Harta yang dimasukkan [lampiran] di SPT Sunset Policy Bisa dijadikan data untuk kantor pajak? Help Desk Sunset Policy pernah menegaskan bahwa Daftar Harta tidak Bisa dijadikan dasar menghitung pajak atau bukan termasuk data lain. Data lain itu data selain SPT Sunset Policy.
Terakhir, bukti bahwa SPT Sunset Policy diterima dengan bagus sebagai SPT Sunset Policy maka KPP Pratama akan mengirim Surat Ucapan Terima Kasih. bila tidak ada surat tersebut kita mesti tanya ke KPP Pratama, jangan-jangan SPT Sunset Policy kita dianggap bukan SPT Sunset Policy.
Masih ragu dengan Sunset Policy?