Sebelum membahas mengenai Siaran Pers, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Siaran Pers, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Siaran Pers
Dibawah ini merupakan kutipan Siaran Pers. Bagian tengah yang mencantumkan persyaratan untuk Wajib Pajak dengan sengaja saya potong Sebab catatan sebelumnya saya pikir lebih lengkap. Berikut kutipannya:
Jakarta, 1 Juli 2017 - Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, hari ini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan mengenai Sunset Policy yang diamanatkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Tutorial Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya.
Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang Bisa dinikmati oleh masyarakat bagus yang belum mempunyai NPWP ataupun yang telah mempunyai NPWP di
tanggal1 Januari 2017.
Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy memperoleh fasilitas:
1. penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar;
2. penghentian Investigasi pajak, dalam hal pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Investigasi (SPHP);
3. tidak dilakukan Investigasi pajak sehubungan dengan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan PPh, kecuali terdapat data atau informasi lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar; dan
4. data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT dalam rangka Sunset Policy tidak Bisa digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak-pajak lainnya.
Sunset Policy merupakan kebijakan untuk memulai keterbukaan dalam melaksanakan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Oleh Sebab itu, masyarakat wajib menyikapinya dengan Akurat. Ketentuan Umum dan Tata Tutorial Perpajakan yang baru membagikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data an informasi dengan cara berkesinambungan dari instansi, Forum, asosiasi, dan pihak lain bagus pemerintah ataupun swasta. Direktorat Jenderal Pajak mempunyai data perpajakan yang memungkinkan DJP untuk mendeteksi ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak memanfaatkan Sunset Policy, menghadapi risiko dikenai sanksi perpajakan yang berat. Sunset policy ini hanya berlaku dalam tahun 2017.
Untuk penjelasan lebih lanjut, masyarakat Bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Kring Pajak: 500200, atau website: www.pajak.go.id.
Selesai.