Artikel Practical Course : Penyelesaian Sengketa Pajak Internasional ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Practical Course : Penyelesaian Sengketa Pajak Internasional, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Practical Course : Penyelesaian Sengketa Pajak Internasional
Pajak internasional yaitu suatu permasalahan yang sering diperdebatkan antara para praktisi pajak dan otoritas pajak. Lebih lanjut, perbedaan-perbedaan dalam menginterpretasikan peraturan-peraturan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara wajib pajak dan otoritas pajak dan juga masalah mengenai penerapan dari prosedur P3B sangat sering menjadi penyebab terjadinya sengketa pajak internasional di Indonesia.
Bahkan beberapa sengketa besar yang ada di pengadilan pajak dikarenakan oleh perbedaan dalam menginterpretasikan ketentuan dalam P3B.
Dengan mempertimbangkan besarnya dampak yang mungkin timbul dari sengketa mengenai pajak internasional, sangatlah penting untuk mengetahui strategi dan Tutorial penyelesaiannya.
Lebih lanjut, penting juga untuk mengetahui tren dari sengketa pajak internasional mengenai apa yang sering terjadi dan bagaimana Tutorial untuk menyelesaikan sengketa tersebut di pengadilan. Sekali lagi, pengetahuan dan pengalaman menjadi kunci penting untuk memahaminya.
Oleh Sebab itu, melalui kursus ini, para peserta akan diberikan pemahaman dan pengetahuan dalam merumuskan strategi untuk menyelesaikan sengketa mengenai pajak internasional dengan mengacu di kasus-kasus yang nyata terjadi.
Melalui kursus ini, kami akan membagi pengalaman kami dalam menyelesaikan sengketa pajak internasional yang telah kami hadapi.
Topik yang dibahas:
- Citra umum: Isu-isu pajak internasional;
- Memetakan sengketa pajak internasional berdasarkan kasus nyata (di level keberatan dan pengadilan pajak);
- Penyelesaian sengketa pajak internasional;
- Pengadilan semu.
Pengajar:
1. Anggi P. I. Tambunan, S.Sos., M.H., ADIT., BKP
Manager of Tax Compliance & Litigation Services at DDTC
2. Riyhan Juli Asyir, S.I.A.
Specialist of Tax Compliance & Litigation Services at DDTC
Jadwal Kegiatan
Selasa,
11 Juli
2018 Waktu kegiatan:
09.00 - 17.00 WIB
Tempat:
DDTC Academy
Menara Satu Sentra Kelapa Gading
Lantai 5, Unit #0501
Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No.1 Summarecon
Kelapa Gading Jakarta Utara 14240
Informasi lebih lanjut:
Eny Marliana
Mobile: +628158980228
Email: eny@ddtc.co.id
Ana Lailatul
Mobile: +6282114239142
Email: ana_lailatul@ddtc.co.id
Daisy Anita
Mobile: +6281330581033
Email: daisy@ddtc.co.id