Sri Mulyani Terbitkan Petunjuk Teknis Keterbukaan Informasi Keuangan Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Sri Mulyani Terbitkan Petunjuk Teknis Keterbukaan Informasi Keuangan, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Sri Mulyani Terbitkan Petunjuk Teknis Keterbukaan Informasi Keuangan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Sri Mulyani Terbitkan Petunjuk Teknis Keterbukaan Informasi Keuangan


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Pajak
Ken Dwijugiasteadi saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (05/06) (Foto: Biro KLI Kemenkeu)
Info Pajak - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2018 mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK tersebut merupakan peraturan Aplikasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2018 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, PMK Nomor 70/2018 ini mengatur lebih lanjut mengenai tata Tips dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang wajib dilakukan Forum keuangan, sanksi untuk Forum keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana untuk petugas pajak yang tidak mematuhi ketentuan mengenai kerahasiaan tersebut.

"Kami sampaikan dalam pertemuan ini, kepada seluruh stakeholder, asosiasi perbankan dan pengusaha yaitu Perbina (Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia), Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Perbanas (Perhimpunan Bank Nasional), Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah), serta Kadin dan Apindo, dimana untuk Perppu dan PMK sudah dikeluarkan tanggal 31 Mei 2018, mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang merupakan komitmen Pemerintah untuk melonjakkan penerimaan negara dan kesejahteraan," jelasnya di Jakarta, Senin (05/06).

Penerbitan PMK Nomor 70/2018 juga sebagai syarat pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan keterbukaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan di tingkat internasional.

Menurut Sri Mulyani, ada legislasi yang wajib dipenuhi pemerintah Indonesia, seperti legislasi primer yakni telah diterbitkannya Perppu Nomor 1/2018 yang diundangkan di 8 Mei 2018. Kedua, legislasi sekunder dengan diterbitkannya PMK Nomor 70/2018 di 31 Mei 2018.

"Saat ini, sebanyak 100 negara atau yuridiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEoI, dengan 50 negara mulai di 2018, dan 50 negara lainnya di 2018, Indonesia mengikuti di 2018 dan wajib selesai memenuhi di Juli 2018," tukasnya.

Keterbukaan akses informasi keuangan global dan domestik yang dimungkinkan oleh Perppu 1 Tahun 2018 dan diatur lebih lanjut oleh PMK ini akan melonjakkan basis data Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak yang sebenarnya, dan mendeteksi praktik kecurangan pajak. Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan. (hp/*)

Sri Mulyani Terbitkan Petunjuk Teknis Keterbukaan Informasi Keuangan Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Sri Mulyani Terbitkan Petunjuk Teknis Keterbukaan Informasi Keuangan, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Sri Mulyani Terbitkan Petunjuk Teknis Keterbukaan Informasi Keuangan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Sri Mulyani Terbitkan Petunjuk Teknis Keterbukaan Informasi Keuangan


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Pajak
Ken Dwijugiasteadi saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (05/06) (Foto: Biro KLI Kemenkeu)
Info Pajak - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2018 mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK tersebut merupakan peraturan Aplikasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2018 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, PMK Nomor 70/2018 ini mengatur lebih lanjut mengenai tata Tips dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang wajib dilakukan Forum keuangan, sanksi untuk Forum keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana untuk petugas pajak yang tidak mematuhi ketentuan mengenai kerahasiaan tersebut.

"Kami sampaikan dalam pertemuan ini, kepada seluruh stakeholder, asosiasi perbankan dan pengusaha yaitu Perbina (Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia), Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Perbanas (Perhimpunan Bank Nasional), Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah), serta Kadin dan Apindo, dimana untuk Perppu dan PMK sudah dikeluarkan tanggal 31 Mei 2018, mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang merupakan komitmen Pemerintah untuk melonjakkan penerimaan negara dan kesejahteraan," jelasnya di Jakarta, Senin (05/06).

Penerbitan PMK Nomor 70/2018 juga sebagai syarat pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan keterbukaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan di tingkat internasional.

Menurut Sri Mulyani, ada legislasi yang wajib dipenuhi pemerintah Indonesia, seperti legislasi primer yakni telah diterbitkannya Perppu Nomor 1/2018 yang diundangkan di 8 Mei 2018. Kedua, legislasi sekunder dengan diterbitkannya PMK Nomor 70/2018 di 31 Mei 2018.

"Saat ini, sebanyak 100 negara atau yuridiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEoI, dengan 50 negara mulai di 2018, dan 50 negara lainnya di 2018, Indonesia mengikuti di 2018 dan wajib selesai memenuhi di Juli 2018," tukasnya.

Keterbukaan akses informasi keuangan global dan domestik yang dimungkinkan oleh Perppu 1 Tahun 2018 dan diatur lebih lanjut oleh PMK ini akan melonjakkan basis data Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak yang sebenarnya, dan mendeteksi praktik kecurangan pajak. Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan. (hp/*)
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo