
Sebelum membahas mengenai Bukan objek BPHTB, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Bukan objek BPHTB, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Bukan objek BPHTB
[a]. objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
[b]. objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk Aplikasi pembangunan guna kepentingan umum. Yaitu tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan bagus Pemerintah Pusat ataupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum;
[c]. objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
[d]. objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan Sebab konversi Copyright atau Sebab perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama. Yaitu perubahan Copyright dari Copyright lama menjadi Copyright baru menurut Undang-undang inti Agraria, termasuk pengakuan Copyright oleh Pemerintah;
[e]. objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan Sebab wakaf. Yaitu perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa Copyright milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun;
[f]. objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]