
Sebelum membahas mengenai Menghitung BPHTB, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Menghitung BPHTB, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Menghitung BPHTB
Sesuai dengan Pasal 5 UU BPHTB, tari Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan tarif tunggal ini dimaksudkan untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan.
Dasar pengenaan BPHTB merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu
[a]. jual beli merupakan harga transaksi;
[b]. tukar-menukar merupakan nilai pasar;
[c]. hibah merupakan nilai pasar;
[d]. hibah wasiat merupakan nilai pasar;
[e]. waris merupakan nilai pasar;
[f]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya merupakan nilai pasar;
[g]. pemisahan Copyright yang mengakibatkan peralihan merupakan nilai pasar;
[h]. peralihan Copyright Sebab Aplikasi putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan nilai pasar;
[i]. pemberian Copyright baru atas tanah sebagai kelanjutan dari Divestasi Copyright merupakan nilai pasar;
[j]. pemberian Copyright baru atas tanah di luar Divestasi Copyright merupakan nilai pasar;
[k]. penggabungan usaha merupakan nilai pasar;
[l]. peleburan usaha merupakan nilai pasar;
[m]. pemekaran usaha merupakan nilai pasar;
[n]. hadiah merupakan nilai pasar;
[o]. penunjukan pembeli dalam lelang merupakan harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai merupakan NJOP PBB. Yang dimaksud dengan harga transaksi merupakan harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal NJOP PBB di tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagaimana Tutorial menghitung BPHTB terutang ?
· BPHTB terutang = 5% x NPOP tersambar Pajak;
· NPOP tersambar Pajak = NPOP – NPOPTKP.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak tersambar Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan Copyright sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.
NPOPTKP ditetapkan dengan cara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan Copyright Sebab waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.
[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]