
Artikel Saat dan Tempat BPHTB Terutang ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Saat dan Tempat BPHTB Terutang, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Saat dan Tempat BPHTB Terutang
Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:
[a]. jual beli merupakan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan Copyright di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;
[b]. tukar-menukar merupakan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
[c]. hibah merupakan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
[d]. waris merupakan sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
[e]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya merupakan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
[f]. pemisahan Copyright yang mengakibatkan peralihan merupakan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
[g]. lelang merupakan sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
[h]. putusan hakim merupakan sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
[i]. hibah wasiat merupakan sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
[j]. pemberian Copyright baru atas tanah sebagai kelanjutan dari Divestasi Copyright merupakan sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian Copyright;
[k]. pemberian Copyright baru di luar Divestasi Copyright merupakan sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian Copyright;
[l]. penggabungan usaha merupakan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
[m]. peleburan usaha merupakan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
[n]. pemekaran usaha merupakan sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
[o]. hadiah merupakan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Dimana tempat BPHTB terutang?
Tempat BPHTB terutang merupakan wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.
BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan memakai Surat Setoran Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan (SSB).
Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :
- 20% (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi dengan cara merata ke setiap kabupaten/kota;
- 16% (enambelas persen) untuk propinsi;
- 64% (enampuluh empat persen) untuk kabupaten/kota.
[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]