Pilih Adil atau Kemudahan Yang Wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Pilih Adil atau Kemudahan Yang Wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Pilih Adil atau Kemudahan, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pilih Adil atau Kemudahan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pilih Adil atau Kemudahan


Seorang dokter spesialis terkenal yang sering tampil di acara televisi datang tergopoh-gopoh ke kantor pajak. Raut mukanya sekilas menampakkan kekhawatiran bila kedatangan ke kantor pajak tersebut terlambat sehingga akan dikenakan sanksi. Kekhawatiran timbul Sebab surat yang dikirim kantor pajak disertai ancaman sanksi bila sang dokter terlambat menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Ah, ini dia, surat dari kantor pajak ke wajib pajak selalu dibumbui ancaman. Bahkan ada yang disertai ancaman sanksi pidana. Tapi memang begitulah petunjuk pelaksananya. Kita-kita hanya pelaksana lapangan aja.

akan tetapi yang menarik penulis yaitu pertanyaan sang dokter yang sering jadi pembicara mengenai seks. Pertanyaan tersebut sulit dijawab oleh pemeriksa Sebab menyangkut kebijakan birokrasi. Sedangkan pemeriksa hanyalah petugas lapangan. Pertanyaan sang dokter, “Bisakah penghasilan dokter dikenakan PPh Final seperti penghasilan deposito?” Pertanyaan ini mungkin lebih tepat ditujukan untuk para pemegang kebijakan seperti para anggota legislatif saat merumuskan undang-undang dan Menteri Keuangan beserta jajarannya.

Sepengetahuan penulis, PPh Final yaitu sistem yang tidak adil. Tulisan Adinur Prasetyo (ITR Vo. III/edisi 10/2004) juga menyatakan bahwa, menurut para Ahli perpajakan, global taxation yang sekarang diterapkan oleh Indonesia yaitu sistem yang paling adil. setelah itu timbul pertanyaan, kenapa sang dokter menginginkan PPh Final? Bukankah sistem tersebut tidak adil?

DILEMA ADMINISTRATOR
Seorang dokter mencerminkan komunitas orang-orang yang sudah melek pendidikan tinggi. Apalagi bila sang dokter, seperti dokter yang diceritakan disini, pernah dinobatkan sebagai dokter teladan. Melihat latar belakangnya, tidak Bisa diragukan lagi bahwa sang dokter mestinya mengerti mengenai pajak. Setidaknya menyadari bahwa pajak hadir untuk membiayai keperluan negara.

Wajib Pajak sebenarnya sudah menyadari pentingnya pajak untuk negara. Penyelenggaraan negara dimanapun dibiayai oleh pungutan pajak, kecuali secuil negara “petro dollar”. Tingkat kesadaran aja tidak cukup untuk Wajib Pajak untuk selalu taat dan patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Masalahnya setelah itu, berapa pajak yang wajib saya bayar? Begitulah setiap Wajib Pajak selalu bertanya. Hanya sebagian kecil Wajib Pajak yang mengerti bagaimana Tips menghitung pajak terutang, bagaimana mengisi SPT, bagaimana membayar pajak dan melaporkan SPT yang telah diisi.

untuk sebagian Wajib Pajak, sistem official assesment seperti Pajak Bumi dan Bangunan lebih menyenangkan. Wajib Pajak tinggal menerima SPPT setelah itu membayar pajak terutang di waktu dan tempat yang telah ditentukan. Selesai. Bandingkan dengan Pajak Penghasilan. Wajib Pajak wajib mengumpulkan catatan-catatan dan dokumen yang berkaitan dengan penghasilan selama setahun. setelah itu menghitung faktor pengurang penghasilan untuk mencari penghasilan terkena pajak. Setelah ketemu pajak terutang, wajib bayar pajak bila kurang, setelah itu mengisi SPT, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sesudah lapor bukan berarti segalanya sudah beres. Sewaktu-waktu Bisa jadi datang pemeriksa pajak untuk menghitung kembali pajak terutang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Inilah sistem self assesment.

Konon self assesment system merupakan sistem terbaik. Di negara demokrasi, pemerintah tidak boleh mendikte rakyat. Sebaliknya, rakyat yang wajib aktif. Selain itu, keadilan yaitu syarat mutlak kebijakan pemerintahan yang modern. Konsekuensinya birokrasi wajib dibuat rumit Sebab keadilan itu sendiri sesuatu yang rumit. Bukan hanya dalam praktek di lapangan, akan tetapi keadilan dalam teori pun cukup rumit.

Para Ahli perpajakan merumuskan keadilan itu ke dalam dua sisi. Adil dengan cara harizontal dan adil dengan cara vertikal. Simpelnya, Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan yang sama membayar dengan jumlah yang sama. Sedangkan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan berbeda wajib membayar pajak berbeda. Kalau penghasilannya besar tentu pajak yang wajib dibayar juga lebih besar.

Administrasi perpajakan dibuat untuk mendekati keadilan. Sebab itu administrasi perpajakan cukup rumit. untuk sebagian orang mungkin sangat rumit. Kerumitan ini sebagai konsekuensi dari prinsip keadilan. Para Ahli administrasi memahami bahwa ini yaitu dilema birokrasi. bila administrasi perpajakan dibuat sederhana, berarti tidak adil.

PPh atas bunga deposito, sebagai contoh, dibuat sederhana. Wajib Pajak bahkan mungkin tidak merasa membayar pajak Sebab Wajib Pajak tidak pernah menghitung PPh bunga deposito. Wajib Pajak hanya menunggu pemberitahuan atau laporan dari bank bahwa penghasilan bunga deposito Wajib Pajak telah dipotong PPh sebesar 20%. Paling-paling Wajib Pajak hanya melaporkan di SPT. Setelah itu beres. Penghasilan bunga deposito tidak akan dikorek-korek lagi. Final.

untuk sebagian orang, administrasi yang rumit yaitu hantu yang menakutkan. Tidak jarang orang lebih suka jalan pintas, apa pun caranya. Seandainya diberi pilihan, orang pasti lebih memilih yang serba mudah dan praktis.

Walaupun bertolak belakang dengan keadilan, PPh final membagikan keuntungan, bagus untuk kantor pajak ataupun Wajib Pajak sendiri. Sederhana! Kantor pajak tidak wajib repot memeriksa SPT dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pun begitu, Wajib Pajak tidak wajib repot menghitung berapa penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT dan berapa yang wajib dibayar. Selain itu, Wajib Pajak tidak wajib khawatir akan kedatangan petugas pajak yang akan memeriksa kebenaran SPT. Seperti Perkataan sang dokter diatas, “langsung dipotong dan langsung beres”. Mudah dan praktis!

Birokrasi yang bagus tentu aja birokrasi yang sederhana, mudah dan setiap orang akan suka bila berurusan dengannya. akan tetapi untuk kantor pajak, birokrasi yang seperti itu berarti wajib mengorbankan prinsip-prinsip keadilan. Adil dalam mengenakan pajak.

ADMINISTRATOR YANG FLEKSIBEL
Orang bijak berkata, “Hidup yaitu pilihan”. Masa depan ditentukan oleh pilihan kita sekarang. Setiap kehidupan yang dijalani yaitu keputusan yang diambil dari demikian jalan hidup yang Bisa dijalaninya. Begitu banyak jalan hidup, sehingga sering dibilang, “Masing-masing mempunyai jalan hidupnya.” Setiap orang pasti berbeda Sebab setiap orang punya pilihan masing-masing. Filosofi “pilihan” ini ada baiknya diadopsi oleh administrator pajak.

Tidak semua orang melek perpajakan. Itulah Fenomena di negeri ini. Mungkin di negara maju juga tidak jauh berbeda. untuk orang awam, Anggaran perpajakan itu susah, dan suka berubah-ubah. Celakanya, kantor pajak yang membuat Anggaran kurang mensosialisasikan peraturan barunya. Lebih celaka lagi, bila ada peraturan perpajakan yang berlaku surut. So pasti semua Wajib Pajak wajib menjalankan koreksi. Akhirnya, Wajib Pajak terkadang merasa dipermainkan oleh kantor pajak.

Setiap orang yang mempunyai penghasilan tertentu wajib menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Sementara tidak setiap orang meng-up date peraturan perpajakan yang baru. Penulis sendiri sering mendengar permasalahan Wajib Pajak susahnya mengakses informasi perpajakan di kantor pajak, selain petugas pajak yang tidak ramah.

Fenomena ini mengakibatkan Wajib Pajak enggan berhubungan dengan kantor pajak. bila diberi pilihan, Wajib Pajak mungkin lebih banyak yang memilih tidak bertemu dengan petugas pajak. Sayangnya, dalam self assesment, Wajib Pajak wajib bertemu dengan petugas pajak. Tidak ada pilihan. Sebab laporan (SPT) Wajib Pajak dianggap betul bila sudah dikeluarkan surat ketetapan pajak. Sementara itu, surat ketetapan pajak hanya akan dikeluarkan bila telah dilakukan Investigasi.

Penulis yakin bahwa sebagian orang mendambakan kesederhanaan administrasi perpajakan. PPh Final yaitu salah satu contoh kebijakan yang mengutamakan kesederhanaan. Wajib Pajak tidak wajib repot menghitung-hitung penghasilan yang diperoleh. Tidak wajib repot ke bank untuk membayar pajak dan ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa. Semua kewajiban perpajakan akan dilakukan oleh fihak lain yaitu oleh pemberi penghasilan atau yang membayarkan penghasilan. Profesi dokter, sebagai contoh, bila tidak punya praktek sendiri maka sang dokter tidak wajib berurusan dengan petugas pajak Sebab urusan pajak telah ditangani oleh :
[1] Bendaharawan, untuk semua penghasilan yang berasal dari gaji atau untuk hasil dengan rumah sakit, dan
[2] Bank, untuk semua penghasilan yang berasal dari tabungan atau investasi di bank.

Administrator yang fleksibel maksudnya kantor pajak membagikan pilihan-pilihan untuk Wajib Pajak tertentu, misalnya Wajib Pajak orang pribadi, untuk memilih perlakuan pajak yang paling disukainya. Kantor pajak wajib menyediakan banyak pilihan. Diantara pilihan yang mungkin ditawarkan yaitu :
1. global taxation seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh
2. schedular taxation seperti (walaupun tidak sepenuhnya) oleh Pasal 4 ayat (2) UU PPh
3. Pajak kepala. Wajib Pajak tiap tahun wajib bayar pajak sejumlah tertentu tanpa memandang penghasilannya.

Selain yang disebutkan diatas, ada banyak Tips lain yang Bisa ditawarkan ke Wajib Pajak. Intinya yaitu membagikan kemudahan untuk Wajib Pajak. Juga membagikan pilihan kepada Wajib Pajak bagaimana membayar pajak yang paling menyenangkan buat Wajib Pajak.

Catatan yang penting dalam hal ini :
a. semua Wajib Pajak telah membayar pajak,
b. kewajiban perpajakan akan terpenuhi tanpa birokreasi yang panjang.
c. kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat Sebab kemudahan membayar pajak dan kepastian hukum pajak,
d. mendorong Great governance, clean goverment dan citra aparat pajak akan terangkat Sebab kantor pajak membagikan pilihan kepada Wajib Pajak maka tidak ada alasan bila sistem perpajakan disebut tidak adil. Sistem pajak kita buat seadil-adilnya dan sepraktis-praktisnya. Hanya Wajib Pajak yang menentukan sendiri sistem mana yang akan dipilih. Sistem manapun yang dipilih wajib taat asas. Seandainya masih disebut tidak adil, maka ketidakadilan itu Sebab pilihan Wajib Pajak sendiri.

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo