
Sebelum membahas mengenai inti-inti Perubahan Ketiga UU KUP, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas inti-inti Perubahan Ketiga UU KUP, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
inti-inti Perubahan Ketiga UU KUP
Penambahan beberapa definisi meliputi:
1. Pajak;
2. Bukti permulaan;
3. Investigasi bukti permulaan;
4. Penyidik;
5. Putusan gugatan;
6. Putusan Peninjauan Kembali;
7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
8. Tanggal dikirim; dan
9. Tanggal diterima.
PASAL 2
PEMBERIAN NPWP dan NPWP
Ketentuan sebelumnya :
[1] Kewajiban perpajakan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif belum diatur dengan cara tegas.
[2] Wanita kawin yang Bisa memperoleh NPWP hanya wanita kawin yang “hidup terpisah” atau “pisah penghasilan dan harta dengan cara tertulis” dari suaminya.
Perubahan :
[1] Diatur dengan cara tegas bahwa kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
[2] Wanita kawin yang tidak pisah harta Bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi Copyright dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri.
PASAL 3
SURAT PEMBERITAHUAN
Ketentuan sebelumnya :
[1] Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT hanya dengan cara manual.
[2] Batas akhir penyampaian semua SPT Tahunan PPh paling lambat 3 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
[3] Perpanjangan SPT dengan permohonan dan wajib dengan persetujuan Dirjen Pajak.
Perubahan :
[1] Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT Bisa dengan cara manual dan elektronik.
[2] Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
[3] Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT cukup dengan pemberitahuan.
PASAL 7
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Ketentuan sebelumnya :
Denda keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT:
[1] SPT Masa Rp 50 ribu;
[2] SPT Tahunan Rp 100 ribu.
Perubahan :
[1] SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu;
[2] SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta;
[3] SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
[4] SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.
PASAL 8
PEMBETULAN SPT
Ketentuan sebelumnya :
[2] Sanksi administrasi pembetulan SPT dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Investigasi akan tetapi belum dilakukan penyidikan 0%.
Perubahan :
[1] hingga dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan Investigasi.
[2] Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Investigasi akan tetapi belum dilakukan penyidikan 150%.
PASAL 9 dan PASAL 10
PEMBAYARAN PAJAK
Ketentuan sebelumnya :
[1] Pembayaran pajak yang dianggap sah belum diatur dengan cara tegas. (Pasal 10)
[2] Kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan dibayar paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. (Pasal 9)
[3] Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk semua Wajib Pajak paling lama 1 bulan. (Pasal 9)
Perubahan :
[1] Penegasan bahwa pembayaran pajak di tempat yang ditentukan Menteri Keuangan merupakan sah apabila telah disahkan oleh pejabat di tempat pembayaran tersebut. (Pasal 10)
[2] Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan. (Pasal 9)
[3] Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan. (Pasal 9)
PASAL 13A
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA KENAIKAN
Ketentuan sebelumnya :
Sanksi administrasi untuk kealpaan yang pertama dilakukan Wajib Pajak, tidak diatur.
Perubahan :
Kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT akan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan Bisa merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana akan tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 0% dari pajak yang kurang dibayar.
PASAL 14
DASAR PENERBITAN SPT
Ketentuan sebelumnya :
[1] Pelaporan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan tidak diatur.
[2] Pengusaha yang gagal berproduksi dan telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tidak diatur khusus.
[3] Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi membuat Faktur Pajak dikenai sanksi administrasi dengan STP.
Perubahan :
[1] Pengusaha tersambar Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak dikenai sanksi.
[2] Pengusaha tersambar Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan diwajibkan membayar kembali.
[3] Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi membuat Faktur Pajak, tidak dikenai sanksi administrasi akan tetapi dikenai sanksi pidana.
PASAL 16
PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK
Ketentuan sebelumnya :
Batas akhir penyelesaian pembetulan 12 bulan.
Perubahan :
[1] Batas akhir penyelesaian pembetulan 6 bulan.
[2] Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib membagikan keterangan dengan cara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.
PASAL 17B
PENYELESAIAN SPT LB
Ketentuan sebelumnya :
Batas akhir Investigasi SPT LB untuk Wajib Pajak yang dilakukan Investigasi bukti permulaan tidak diatur khusus.
Perubahan :
Batas akhir Investigasi SPT LB tertunda bila WP terhadap dilakukan Investigasi bukti permulaan.
PASAL 17C & 17D
Akselerasi RESTITUSI
Ketentuan sebelumnya :
Hanya untuk Wajib Pajak Patuh.
(paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN)
Perubahan :
[1] Untuk Wajib Pajak Patuh; dan
[2] Untuk Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (WP beresiko rendah, seperti pengusaha kecil dan Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja).
PASAL 17E
RESTITUSI PPN UNTUK TURIS ASING
Ketentuan sebelumnya :
Tidak diatur
Perubahan :
Bisa diberikan Restitusi PPN atas pembelian barang bawaan oleh wisatawan mancanegara.
PASAL 13 dan PASAL 22
DALUARSA PENETAPAN dan PENAGIHAN
Ketentuan sebelumnya :
Untuk penetapan dan penagihan:
10 (sepuluh) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Perubahan :
[1] Untuk penetapan:
5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
[2] Untuk penagihan:
5 (lima) tahun sejak penerbitan penetapan pajak.
PASAL 21
Copyright MENDAHULUI
Ketentuan sebelumnya :
Copyright mendahulu untuk menjalankan penagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak melebihi segala Copyright mendahulu lainnya. Selama ini dibatasi 2 tahun setelah penyampaian Surat Paksa.
Perubahan :
Copyright mendahulu diubah menjadi hingga dengan daluwarsa penagihan pajak.
PASAL 23
GUGATAN
Ketentuan sebelumnya :
Yang Bisa digugat (objek gugatan):
[1] Aplikasi Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
[2] Semua Keputusan selain Pasal 25 dan Pasal 26;
[3] Pasal 16 dan Pasal 36 yang berkaitan dengan STP.
Perubahan :
Ditambahkan:
[1] Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
[2] Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur.
PASAL 25
KEBERATAN
Ketentuan sebelumnya :
[1] Proses penyelesaian keberatan belum diatur.
[2] Keberatan diajukan wajib dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak.
[3] Data/informasi yang Bisa dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan tidak diatur dengan cara khusus.
[3] Keberatan tidak menunda kewajiban pembayaran dan penagihan pajak.
Perubahan :
[1] Wajib Pajak berhak untuk memperoleh hasil penelitian keberatan dan hadir untuk membagikan keterangan dan menerima penjelasan dalam pembahasan keberatan.
[2] Keberatan diajukan wajib dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim.
[3] Data/informasi yang di saat Investigasi masih berada di pihak ketiga, Bisa dipertimbangkan.
[4] Wajib Pajak membayar ketetapan pajak paling sedikit sejumlah pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak.
[5] Jangka waktu pelunasan pajak tertangguh.
[6] Jumlah pajak yang diajukan keberatan belum merupakan utang pajak.
[7] Apabila Wajib Pajak kalah dan masih wajib membayar kekurangan pajak, dikenai denda 50%.
PASAL 27
BANDING
Ketentuan sebelumnya :
Tidak diatur dengan cara khusus
Perubahan :
[1] Jumlah pajak yang diajukan banding belum merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih dengan surat paksa.
[2] Apabila Wajib Pajak kalah, dikenai denda sebesar 100% dari pajak yang belum dilunasi.
[3] Wajib Pajak berhak memperoleh keterangan dengan cara tertulis mengenai dasar keputusan keberatan.
PASAL 27A
IMBALAN BUNGA
Ketentuan sebelumnya :
Surat Keputusan Keberatan dan putusan banding yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, hanya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Perubahan :
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan, Surat Keputusan Pengurangan dan Surat Keputusan Pembatalan atas surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, serta Surat Keputusan Keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali atas surat ketetapan pajak, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan.
PASAL 28
PEMBUKUAN
Ketentuan sebelumnya :
Kewajiban menyimpan data pembukuan yang dikelola dengan cara elektronik belum diatur.
Perubahan :
Wajib Pajak yang menjalankan pembukuan dengan cara elektronik atau program aplikasi online wajib menyimpan soft copy di Indonesia selama 10 tahun.
PASAL 29
Investigasi
Ketentuan sebelumnya :
[1] Pemeriksa Pajak Bisa menjalankan penyegelan barang bergerak atau tidak bergerak belum diatur dengan cara tegas.
[2] Prosedur Investigasi belum diatur dengan cara tegas di dalam batang tubuh Undang-Undang.
[3] Keharusan penyampaian pemberitahuan hasil Investigasi dan pembahasan akhir (closing conference) hanya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Perubahan :
[1] Pemeriksa Pajak Bisa menjalankan penyegelan barang bergerak atau tidak bergerak diatur dengan cara tegas.
[2] Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen yang diperlukan dalam Investigasi, pajaknya Bisa dihitung dengan cara jabatan.
[3] Dokumen untuk Investigasi wajib dipenuhi paling lambat satu bulan.
[4] Prosedur Investigasi mengenai penyampaian pemberitahuan hasil Investigasi dan Copyright WP untuk hadir dalam pembahasan akhir (closing conference), dimuat dalam batang tubuh UU.
[5] bila Investigasi tidak memenuhi prosedur ini, maka hasil Investigasi dibatalkan.
PASAL 29A
WAJIB PAJAK TERBUKA (GO PUBLIC)
Ketentuan sebelumnya :
Belum diatur dengan cara tegas
Perubahan :
Wajib Pajak Go-Public yang laporan keuangannya Wajar Tanpa Pengecualian, Bisa dilakukan Investigasi cukup dengan Investigasi kantor apabila Wajib Pajak tersebut termasuk dalam kriteria yang wajib diperiksa.
PASAL 35A
AKSES DATA
Ketentuan sebelumnya :
Terbatas di adanya kegiatan Investigasi pajak.
Perubahan :
[1] Setiap instansi pemerintah, Forum, asosiasi, dan pihak lainnya wajib membagikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak;
[2] Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
PASAL 36
PENGURANGAN dan PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
Ketentuan sebelumnya :
[1] Dilakukan terhadap ketetapan pajak yang tidak benar;
[2] Jangka waktu penyelesaian paling lama 12 bulan.
Perubahan :
[1] Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
[2] Mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar;
[3] Membatalkan hasil Investigasi atau surat ketetapan pajak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur;
[4] Batas akhir Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.
PASAL 16
PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK
Ketentuan sebelumnya :
[1] Yang Bisa dibetulkan merupakan skp, STP, SK Keberatan, SK Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, SK Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atau SKPPKP.
[2] Jangka waktu penyelesaian paling lama 12 bulan.
Perubahan :
[1] Menambahkan produk hukum yang Bisa dibetulkan, yaitu SK Pembetulan, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
[2] Memecah produk hukum yang Bisa dibetulkan, yaitu SK Pengurangan atau Pembatalan ketetapan pajak menjadi SK Pengurangan Sanksi Administrasi dan SK Penghapusan Sanksi Administrasi serta SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menjadi SK Pengurangan Ketetapan Pajak dan SK Pembatalan Ketetapan Pajak.
[3] Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.
[4] Apabila permintaan WP ditolak atau diterima sebagian, diberikan alasan.
PASAL 36A
SANKSI untuk PETUGAS PAJAK
Ketentuan sebelumnya :
Sanksi untuk petugas pajak yang menjalankan penyalahgunaan wewenang diatur dengan cara umum.
Perubahan :
[1] Pegawai pajak yang Sebab kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi.
[2] Pegawai pajak yang dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya Bisa diadukan ke unit internal Departemen Keuangan dan dikenai sanksi.
[3] Pegawai pajak yang terbukti menjalankan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri dipidana berdasarkan KUHP.
[4] Pegawai pajak yang memaksa seseorang untuk membagikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, dipidana berdasarkan UU Tipikor.
[5] Pegawai pajak tidak Bisa dituntut, bagus dengan cara perdata ataupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan di iktikad bagus dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PASAL 36B
KODE ETIK PEGAWAI
Ketentuan sebelumnya :
Diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Perubahan :
[1] Pegawai DJP wajib mematuhi Kode Etik.
[2] Aplikasi dan penampungan pengaduan pelanggaran Kode Etik dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 36C
KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Ketentuan sebelumnya :
Tidak diatur.
Perubahan :
Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 37A
SUNSET POLICY
Ketentuan sebelumnya :
Tidak diatur.
Perubahan :
[1] WP yang membetulkan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 selama masa 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU, diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
[2] Wajib Pajak Orang Pribadi yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU ini diberi kemudahan:
[2.a.] diberikan penghapusan sanksi administrasi
[2.b.] Tidak dilakukan Investigasi pajak kecuali terdapat data yang menyatakan bahwa SPT Wajib Pajak tidakbenar.
PASAL 39A
SANKSI PIDANA
Ketentuan sebelumnya :
Pidana atas penerbit dan pengedar Faktur Pajak fiktif dan setoran pajak fiktif belum diatur.
Perubahan :
Penerbit, pengguna, pengedar Faktur Pajak fiktif, dan/atau bukti pemungutan dan/atau bukti pemotongan pajak fiktif (bermasalah), diancam pidana penjara dan pidana denda;
PASAL 41A
SANKSI PIDANA
Ketentuan sebelumnya :
Belum mengatur kewajiban membagikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Perubahan :
Setiap orang dari asosiasi, instansi dan Forum Pemerintah, dan pihak ketiga yang tidak melaksanakan kewajiban membagikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya data dan informasi dimaksud dikenai sanksi pidana.
KONSTRUKSI SANKSI PIDANA
Ketentuan sebelumnya :
Sanksi pidana atas Tindak Pidana di bidang perpajakan hanya dikenakan sanksi maksimal.
Perubahan :
Beberapa sanksi pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi minimal dan maksimal.
PASAL 44
KETENTUAN PENYIDIKAN
Ketentuan sebelumnya :
Belum dijelaskan dengan cara tegas mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan hal-hal yang Bisa dilakukan penyitaan.
Perubahan :
[1] Yang menyidik hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
[2] Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga, milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.