Layanan Unggulan Yang wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Layanan Unggulan Yang wajib Kita Ketahui


Sebelum membahas mengenai Layanan Unggulan, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Layanan Unggulan, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Layanan Unggulan


JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP

Jangka Waktu Penyelesaian: 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.
Persyaratan Administrasi:
[A.] Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
[1] Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
[2] Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa untuk orang asing.

[B.] Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas :
[1.] Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
[2.] Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang- kurangnya lurah atau kepala desa untuk orang asing.
[3.] Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

[C.] Persyaratan NPWP untuk WP Badan
[1.] Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk Bentuk Usaha Tetap;
[2.] Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa untuk orang asing;
[3.] Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
Catatan:
Dalam hal pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta, cukup melampirkan Fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya.

[D.] Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
[1.] Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
[2.] Fotocopy tanda Identitas KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

[E.] Persyaratan NPWP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
[1.] Fotocopy Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
[2.] Fotocopy Kartu Nomor inti Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation;
[3.] Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa untuk orang asing.


[F.] NPWP untuk KPS/PSC
[1.] Formulir pendaftaran dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan dilampiri:
[2.] Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/ Penanggungjawab although;
[3.] Fotocopy IKTA Pimpinan/Penanggungjawab although;
[4.] Fotocopy Surat Keterangan Domisili;
[5.] Fotocopy Surat Persetujuan dari BP Migas;
[6.] Fotocopy Certificate of Incorporation Of Offshore Company,
[7.] Fotocopy PSC Contract;
[8.] Fotocopy Assignment Agreement between Operator as well as also also Share Holder (bila ada);
[9.] Fotocopy Farm In Farm Out Agreement (bila ada);
[10.] Fotocopy Sales as well as also also Purcase Agreement (bila ada);
[11.] Asli Surat Kuasa dengan materai secukupnya untuk Pengurus yang diwakili (bila ada).


JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA tersambar PAJAK (PKP)

Jangka Waktu Penyelesaian: 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.
Persyarata Administrasi:
[A.] Persyaratan NPPKP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
[1.] Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
[2.] Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa untuk orang asing.
[3.] Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

[B.] Persyaratan NPPKP untuk WP Badan
[1.] Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk Bentuk Usaha Tetap;
[2.] Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa untuk orang asing;
[3.] Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

[C.] Persyaratan NPPKP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
[1.] Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
[2.] Fotocopy tanda Identitas KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

[D.] Persyaratan NPPKP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
[1.] Fotocopy Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
[2.] Fotocopy Kartu Nomor inti Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation;
[3.] Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau Kepala Desa untuk orang asing.

[E.] NPPKP untuk KPS/PSC
[1.] Formulir pendaftaran dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan dilampiri:
[2.] Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/ Penanggungjawab although;
[3.] Fotocopy IKTA Pimpinan/Penanggungjawab although;
[4.] Fotocopy Surat Keterangan Domisili;
[5.] Fotocopy Surat Persetujuan dari BP Migas;
[6.] Fotocopy Certificate of Incorporation of Offshore Company,
[7.] Fotocopy PSC Contract;
[8.] Fotocopy Assignment Agreement between Operator as well as also also Share Holder (bila ada);
[9.] Fotocopy Farm In Farm Out Agreement (bila ada);
[10.] Fotocopy Sales as well as also also Purcase Agreement (bila ada);
[11.] Asli Surat Kuasa dengan materai secukupnya untuk Pengurus yang diwakili (bila ada).


JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jangka Waktu Penyelesaian: Peraturan Dirjen Pajak No. PER-122/PJ/2006
[A.] 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan dengan cara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha tersambar Pajak yang menjalankan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang mempunyai risiko rendah. Kegiatan Tertentu yaitu kegiatan ekspor Barang tersambar Pajak dan/atau penyerahan Barang tersambar Pajak dan/atau penyerahan Jasa tersambar Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

[B.] 4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan dengan cara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha tersambar Pajak yang menjalankan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 selain Pengusaha tersambar Pajak sebagaimana dimaksud di huruf a (selain yang mempunyai risiko rendah);

[C.] 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan dengan cara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh :
[c.1.] Pengusaha tersambar Pajak lainnya (selain Pengusaha tersambar Pajak dengan kriteria tertentu dan Pengusaha tersambar Pajak yang menjalankan kegiatan tertentu); atau
[c.2.] Pengusaha tersambar Pajak yang semula mempunyai risiko rendah yang berdasarkan hasil Investigasi masa pajak sebelumnya ternyata diketahui mempunyai resiko tinggi, dilakukan Investigasi lengkap bagus satu, beberapa, ataupun seluruh jenis pajak.

Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.

Persyaratan Administrasi:
Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan Tutorial:
[a.] mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN; atau
[b.] dengan surat tersendiri.

Permohonan wajib dilampiri dengan:
[a.] Dalam hal penyerahan BKP/JKP atau pemanfaatan JLN dilampiri dengan FP Keluaran dan FP Masukan termasuk dokumen pendukung: Faktur penjualan/ pembelian; Bukti pengiriman/penerimaan barang; Bukti pembayaran/ penerimaan uang.

[b.] Dalam hal impor BKP dilampiri dengan PIB dan SSPCP; Laporan Investigasi Surveyor/LPS bila diwajibkan; Surat Kuasa/dokumen lain dari PPJK dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.

[c.] Dalam hal ekspor BKP dilampiri dengan PEB; Instruksi pengangkutan (B/L) dan packing list; Fotokopi wesel ekspor/bukti penerimaan uang, atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi; Polis asuransi asli/fotokopi yg telah dilegalisasi; Sertifikasi dari instansi terkait, bila diwajibkan.

[d.] Dalam hal penyerahan kepada pemungut dilampiri dengan Kontrak/SPK/surat pesanan atau dokumen Sesuai; SSP.

Catatan:
Dalam hal produk hukum yang diterbitkan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), proses berlanjut ke SOP Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)


JANJI PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP)

Jangka Waktu Penyelesaian: 3 (tiga) minggu sejak SKPLB diterbitkan atau 3 (tiga) minggu sejak permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada.
Persyaratan Administrasi:
[a.] Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan menyampaikan nama bank penerima dan nomor rekening Wajib Pajak;
[b.] Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak wajib diperhitungkan dahulu dengan utang pajak (pusat ataupun cabang-cabangnya);
[c.] Kelebihan tersebut juga Bisa diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau utang pajak atas nama WP lain dengan persetujuan WP;
[d.] Perhitungan di atas dilakukan dengan pemindahbukuan (Bisa dilihat di pelayanan Pemindahbukuan).


JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN PENETAPAN PAJAK

Jangka Waktu Penyelesaian: 9 (sembilan) bulan sejak tanggal diterima permohonan lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.
Persyaratan Administrasi:
[a.] Diajukan dengan cara tertulis dalam bahasa Indonesia;
[b.] Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP;
[c.] Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan lengkap;
[d.] Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB/SKPKBT/SKPN/SKPLB atau tanggal pemotongan/pemungutan pajak, kecuali apabila WP Bisa menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak Bisa dipenuhi Sebab keadaan di luar kekuasaannya;
[e.] Satu surat keberatan diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak (satu skp atau pemotongan/pemungutan pajak) dengan melampirkan fotokopi skp atau bukti pemotongan/pemungutan pajak yang diajukan keberatan;
[f.] Ditandatangani oleh Pengurus. Dalam hal ditandatangani oleh kuasa, wajib dilampiri dengan surat kuasa khusus bermeterai.

Catatan: Berdasarkan Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak No. PER-165/PJ/2005 mengenai Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-297/PJ/2002 mengenai Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Ditjen Pajak mengenai Wewenang Dirjen Pajak yang Dilimpahkan Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dan Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, menyatakan bahwa penerbitan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh WP sehubungan dengan ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kanwil, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil Investigasi Pejabat Fungsional Pemeriksa Kantor Pusat dan Kanwil Ditjen Pajak.


JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PEMBERIAN IJIN PRINSIP PEMBEBASAN PPh Ps. 22 IMPOR

Jangka Waktu Penyelesaian: 3 (tiga) minggu sejak surat permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.
Persyaratan Administrasi:
[a.] Perhitungan PPh terutang berdasarkan Estimasi penghasilan yang akan diterima;
[b.] Rencana impor dan fotokopi masterlist yang masih berlaku untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor barang modal, realisasi impor untuk perpanjangan SKB PPh Pasal 22 Impor;
[c.] Daftar pemberi penghasilan dan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya.


JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMUNGUTAN PPh Ps. 22 IMPOR

Jangka Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.
Persyaratan Administrasi: Dokumen Impor
- Catatan: Wajib Pajak masih mempunyai kuota sesuai ijin prinsip yang telah dikeluarkan.


JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN WP ATAS PENGURANGAN PBB

Jangka Waktu Penyelesaian:
2 (dua) bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya
Persyaratan Administrasi:
[a.] Permohonan diajukan dengan cara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan;
[b.] Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung:
[b.1.] Sejak Tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atau
[b.2.] Sejak terjadinya Bala alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa
[c.] Telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas obyek pajak yang sama
[d.] Permohonan dilampiri:
[d.1.] Untuk perorangan:
[d.1.1.] Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;
[d.1.2.] Fotocopy Kartu Tanda Anggota Veteran, untuk anggota Veteran.
Catatan: Permohonan Bisa diajukan dengan cara kolektif

[d.2.] Untuk Wajib Pajak Badan:
[d.2.1.] Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;
[d.2.2.] Fotocopy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya;
[d.2.3.] Laporan Keuangan.


[layanan unggulan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2007 berdasarkan SE-37/PJ/2007]

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo