Bebas Fiskal dengan modal materai Yang wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Bebas Fiskal dengan modal materai Yang wajib Kita Ketahui


Sebelum membahas mengenai Bebas Fiskal dengan modal materai, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Bebas Fiskal dengan modal materai, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Bebas Fiskal dengan modal materai


Seorang bibi (adik dari ibu mertua) tiba-tiba bertanya masalah NPWP. Saya kaget Sebab dia terkesan “bersemangat” untuk membuat NPWP. Berbanding terbalik dengan orang lain yang terkena ektensifikasi petugas pajak. Padahal dia hanyalah seorang pedagang kecil di pasar tradisional. Saya yakin tidak pantas mendapatkan NPWP.

Mendapatkan NPWP memang mudah. akan tetapi pemilik NPWP mempunyai konsekuensi setidaknya dua hal : pertama wajib membuat SPT setiap tahun dan denda untuk yang tidak membuat [bagus lupa ataupun ketidaktahuan atau disengaja] SPT Tahunan sebesar Rp.1.000.000,00. Konsekuensi kedua, NPWP tidak Bisa dihapus keculai orang tersebut meninggal dunia. Memang Bisa menjadi tidak efektif atau non efektif, akan tetapi prosedur untuk mendapat status itu tidak mudah.

Selidik punya selidik, ternyata sang bibi tersebut mau diajak bibi yang lain melancong ke Malaysia. Nah, supaya bebas bayar Fiskal Luar Negeri, maka si bibi yang ngajak tersebut menganjurkan supaya si bibi yang diajak “mengurus” mendapatkan NPWP. Sebab saya kerja di DJP, maka disuruh tanya ke saya:-)

Tadinya saya mau menyarankan supaya ditunda aja melancongnya ke tahun 2011 Sebab di tahun itu tidak wajib NPWP. akan tetapi setiba di kantor saya buka portal intranet DJP dan mendapatkan SE-88/PJ/2017.

Nah, berdasarkan SE-88/PJ/2017, untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP yang dibuktikan “hanya” dengan SURAT PERNYATAAN BERPENGHASILAN DIBAWAH PTKP maka yang bersangkutan menjadi bebas membayar Fiskal Luar Negeri.

Saya kira surat pernyataan tersebut digunakan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Fiskal dari kantor pajak. akan tetapi bila pembaca mempunyai pendapat atau Fenomena lain di lapangan silakan mengirim email atau komentar di bawah.

salam

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo