Penghapusan NPWP Yang wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Penghapusan NPWP Yang wajib Kita Ketahui


Artikel Penghapusan NPWP ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Penghapusan NPWP, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Penghapusan NPWP


Banyak orang mempunyai motivasi lain saat mengajukan pendaftara NPWP. Contohnya, seorang yang membeli kendaraan angkutan umum seperti taksi atau angkutan kota mengajukan NPWP Sebab akan mengajukan restitusi atas PPN sedan kendaraan yang dia beli. Seorang calon nasabah bank mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP Sebab akan mengajukan permohonan kucuran kredit ke bank. akan tetapi setelah mendapatkan NPWP dan maksudnya sudah terlaksana, NPWP tidak dicabut sehingga kantor pajak setiap tahun mengirim formulir SPT dan mengirim surat teguran.

Banyak Wajib Pajak awam yang kebingungan setelah mendapatkan NPWP. Apa kewajiban perpajakan setelah mempunyai NPWP? Sebenarnya, untuk Wajib Pajak pekerja (non-usahawan) kewajiban perpajakan hanya satu, yaitu mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Itu pun tinggal menyalin data-data yang ada di bukti potong yang telah dibuat oleh pemberi kerja atau bendaharawan. Data yang dimaksud merupakan penghasilan kotor yang diterima selama setahun, penghasilan bersih, dan pajak terutang yang telah dipotong. Sedernana ko. Apalagi sekarang ada SPT “sangat sederhana” yaitu form 1770SS. Cuma selembar!

untuk mereka yang sudah mempunyai NPWP akan tetapi sudah tidak mempunyai usaha atau pekerjaan lagi, lebih bagus mengajukan permohonan pencabutan NPWP. Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (surat tagihan pajak) Sebab tidak melaporkan SPT. Denda administrasi Sebab tidak melaporkan SPT mulai Rp.100.000,- hingga dengan Rp.1.000.000,- Padahal ini hanyalah masalah administratif aja.

Penghapusan NPWP Bisa dilakukan berdasarkan:
a. Permohonan Wajib Pajak atau Kuasanya; atau
b. Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.

bagus Sebab adanya permohonan penghapusan NPWP ataupun hasil penelitian terhadap administrasi perpajakan, NPWP akan dihapuskan setelah dilakukan Investigasi terlebih dahulu. Investigasi dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP memang “layak” dicabut dan telah memenuhi syarat.

Pasal 2 ayat (6) UU KUP,
“Penghapusan Nomor inti Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

a. diajukan permohonan penghapusan Nomor inti Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Wajib Pajak badan dilikuidasi Sebab penghentian atau penggabungan usaha;

c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d. dianggap wajib oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor inti Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."



Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
[a.] WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;

[b.] Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;

[c.] Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan mengenai selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;

[d.] Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak;

[e.] Karyawan yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;

[f.] Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Sebab yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;

[g.] Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

[h.] Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang Bisa digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan Aplikasi Copyright dan kewajiban perpajakan.

[i.] WP Badan yang telah dibubarkan dengan cara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

[j.] Bentuk Usaha Tetap (although) yang Sebab sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai although, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa although tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk Bisa digolongkan sebagai WP;

[sumber : surat edaran Dirjen Pajak]

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo