
Artikel Up-date NPWP ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Up-date NPWP, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Up-date NPWP
di saat mengisi formulir pendaftaran NPWP, data-data yang diisikan tentunya data yang ada saat daftar. di perjalanan usaha, mungkin aja datanya sudah berubah. Contoh yang paling sering merupakan tempat usaha. Bisa jadi di saat daftar kita punya kios di Mall A, ternyata kios tersebut tidak laku atau sepi pembeli sehingga tempat usaha kita pindah ke Mall B. Otomatis data tempat usaha sudah tidak benar lagi. Sebab itu, salah satu kewajiban Wajib Pajak setelah mendapat NPWP merupakan memperbaharui data sehingga data di kantor pajak selalu up-to-date.
Berikut merupakan kondisi yang wajib dilaporkan:
[a.] Perbaikan data Sebab kesalahan data hasil komputer;
[b.] Perubahan nama WP Sebab penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;
[c.] Perubahan alamat WP Sebab perpindahan tempat tinggal;
[d.] Perubahan NPWP Sebab adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
[e.] Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;
[f.] Perubahan jenis usaha Sebab ada perubahan kegiatan usaha WP;
[g.] Perubahan bentuk Badan;
[h.] Perubahan jenis pajak Sebab sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
[i.] Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP Sebab dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;
Pembaruan data diatas Bisa langsung melalui formulir SPT Tahunan. Biasanya beserta SPT Tahunan, dikirim juga selembar formulir perubahan data yang wajib dilampirkan di SPT Tahunan. Selian itu, Bisa pula dengan formulir khusus seperti formulir pendaftaran NPWP.
[sumber : Buku Informasi Perpajakan 2004]