Mendapatkan NPWP Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Mendapatkan NPWP Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Mendapatkan NPWP, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Mendapatkan NPWP, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Mendapatkan NPWP


Pasal 2 ayat (1) UU KUP, “
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor inti Wajib Pajak
.”

Penjelasan dari pasal tersebut, diantaranya, “Persyaratan subjektif yaitu persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif yaitu persyaratan untuk subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk menjalankan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Nomor inti Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh Sebab itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor inti Wajib Pajak. Selain itu, Nomor inti Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor inti Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor inti Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
.”

Sebab RUU PPh hingga dengan hari ini belum selesai dibahas di DPR (setahu saya sudah dimasukkan sejak tahun 2005), maka bagaimana syarat subjektif dan syarat objektif lebih bagus menunggu perubahan terakhir UU PPh 1984. Jadi kita langsung aja ke syarat-syarat memperoleh NPWP.

1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

3. Untuk WP Badan:
Fotocopy akte pendirian;
Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
Fotocopy tanda Identitas KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

5. Apabila WP pemohon berstatus cabang:
Fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya.

[sumber : Buku Informasi Perpajakan 2004]

Selain syarat-syarat yang telah disebutkan diatas, pendaftar juga wajib mengisi formulir yang telah disediakan. untuk pendaftar yang langsung datang ke KPP, formulir yang diperlukan Bisa diminta langsung ke KPP. Dan formulir tersebut “wajib gratis”. Formulir tersebut diisi dan ditandatangani oleh pendaftar. bila pendaftar orang lain, kuasa atas nama orang lain, maka wajib ada surat kuasa dari orang yang dimaksud. Formulir dan syarat-syaratnya akan diteliti saat diterim oleh petugas di KPP. bila telah lengkap, maka akan diproses lebih lanjut. Sehari setelah itu (bila tidak ada masalah teknis seperti listrik mati), kartu NPWP sudah Bisa didapatkan [lihat SOP].

Istilah Usahawan
Wajib Pajak Orang Pribadi non-usahawan yaitu Wajib Pajak karyawan yang akan mendaftarkan diri. Istilah usahawan tidak hanya diperuntukan untuk mereka yang mempunyai penghasilan besar aja. Orang pribadi yang mempunyai kios, warung, atau bahkan pedagang lapak sekalipun Bisa disebut usahawan. Seorang usahawan yaitu seorang yang independen. Istilah lain yang Sesuai dengan usahawan yaitu majikan, dan pengusaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi dua, yaitu karyawan dan majikan. Karyawan yaitu orang yang bekerja di orang lain. Penghasilannya biasa disebut gaji atau upah. Atas penghasilan ini, sekarang, wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan walaupun oleh majikan telah dipotong dan dilaporkan. bila kita hanya mempunyai satu pemberi kerja, satu majikan, maka kita tidak wajib khawatir Sebab kewajiban perpajakan kita hanya membuat SPT, sedangkan kewajiban membayar PPh sudah “didelegasikan” kepada majikan. bila ada kekurangan pembayaran, kewajiban ada dipihak majikan.

akan tetapi bila kita memili dua sumber penghasilan, dua majikan, satu majikan akan tetapi nyambi usaha kecil-kecilan, atau satu majikan akan tetapi suami dan istri bekerja, maka pasti akan ada kekurangan pajak penghasilan yang wajib kita bayar di akhir tahun. Dengan demikian, kewajiban kita lain selain membuat SPT.

Tanda Garis Miring ( / )
Garis miring di persyaratan “KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor” diatas Bisa diartikan sebagai “atau”. Artinya, persyaratan untuk mendapatkan NPWP Bisa dengan hanya fotokopi KTP, hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi SIM atau hanya dengan fotokopi Paspor. Yang terakhir mungkin untuk NPWP warga negara asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

Surat Izin Usaha
Tidak wajib dipusingkan dengan persyaratan “Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang”. bila memang tidak punya surat ijin, lebih bagus bikin surat pernyataan aja bahwa pendaftar belum mempunyai surat ijin dari Pemda setempat. akan tetapi bila petugasnya ngotot mengharuskan adanya surat ijin, Bisa dibikin dari surat keterangan dari Desa atau Lurah. Ketentuan instansi yang berwenang tidak Bisa dipastikan. Bisa perdagangan, dinas perindustrian, dinas pariwisata, atau dinas pertambahan. Bahkan Bisa pula dari keluarahan.

Pengurus WP Badan
Pengurus WP Badan Bisa komisaris, presiden direktur, direktur, ketua, pesero aktif, anggota firma, atau istilah lain yang digunakan oleh pendaftar. Pengurus ini yaitu orang yang bertanggung jawab untuk kewajiban perpajakan, bagus langsung atau tidak langsung. Walaupun tidak mempunyai jabatan dalam badan tersebut, akan tetapi seseorang Bisa disebut pengurus bila mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan/badan.

Khusus untuk pemegang saham, walaupun sedikit, ada kewajiban mempunyai NPWP. Siapapun yang mempunyai saham atas perusahan yang aktif, wajib mempunyai NPWP. Sebab itu, untuk pengurus yang pemegang saham, Bisa sekaligus minta NPWP pemegang saham.

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo