Peminjaman Dokumen Yang Wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Peminjaman Dokumen, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Peminjaman Dokumen, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Peminjaman Dokumen


Pasal 29 ayat (3a) UU KUP
Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud di ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.


Peminjaman Dokumen di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 ada di Bagian Lima, yaitu Pasal 15 hingga dengan Pasal 17. Untuk Investigasi lapangan, pemeriksa pajak Bisa langsung meminjam dokumen yang ditemukan di lapangan setelah itu dibuatkan bukti peminjaman. Selain itu, Bisa juga pemeriksa pajak meminjam buku dengan surat permintaan peminjaman. Sedangkan untuk Investigasi kantor akan dibuatkan surat permintaan peminjaman atau daftar dokumen yang akan dipinjam yang dikirim ke Wajib Pajak bersamaan dengan surat panggilan. Nah Pasal 29 ayat (3a) UU KUP diatas berkaitan erat dengan surat permintaan peminjaman tersebut.

Apakah jangka waktu 1 bulan boleh dilewati?
bila memang jangka waktu 1 bulan belum cukup untuk mengumpulkan dokumen yang diminta, maka Wajib Pajak lebih bagus meminta kebijakan kepada pemeriksa untuk perpanjangan jangka waktu tersebut. Wajib Pajak yang cuek-cuek aja, akan diberikan surat peringatan.

Surat peringatan dikirim ke Wajib Pajak sebanyak dua kali. bila surat peringatan pertama tidak ada respon dari Wajib Pajak, maka akan dikirim surat peringatan kedua. untuk pemeriksa pajak yang “dikejar-kejar” waktu penyelesaian Investigasi, jangka waktu 1 bulan sangat berarti. Walaupun Wajib Pajak meminta perpanjangan waktu, maka surat peringatan akan tetap dikirim.

Satu tips untuk Wajib Pajak bahwa membagikan data yang diminta oleh pemeriksa pajak tidaklah wajib menunggu lengkap terlebih dahulu. akan tetapi Bisa pula meminjamkan dokumen dengan Tips dicicil. Tips ini akan menghilangkan “kesan” bahwa Wajib Pajak tidak ko-operatif.

Bolehkan menolak membagikan dokumen?
Tidak membagikan dokumen merupakan salah satu Copyright Wajib Pajak. akan tetapi mempunyai konsekuensi untuk Wajib Pajak. Ada dua macam Wajib Pajak tidak membagikan dokumen. Pertama, memang tidak ada. Kedua Sebab menolak membagikan. Bisa Sebab penjualan yang dilaporkannya terlalu kecil, atau sebab lain. Keduanya berakibat pemeriksa pajak tidak Bisa menghitung pajak terutang.

Seandainya hingga dengan tanggal yang diminta di surat peringatan kedua Wajib Pajak belum juga membagikan dokumen yang diminta dengan cara lengkap (!), maka pemeriksa pajak akan membuatkan berita acara. Berdasarkan berita acara ini, pemerikan pajak setelah itu :

[a] menetapkan pajak terutang berdasarkan jabatan. Dihitung dengan cara jabatan artinya dihitung menurut versi pemeriksa pajak. Dikira-kira. Dipantes-pantes berdasarkan pengamatan langsung pemeriksa. Tindakan ini hanya dilakukan untuk WP OP. Mungkin daftar harta yang disertakan dalam SPT Tahunan OP akan dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan. Bisa juga dengan memeriksa biaya hidup dan gaya hidup Wajib Pajak. Atau Tips lain.

[b] dilanjutkan ke Investigasi Bukti Permulaan. Tindakan ini diberlakukan untuk Wajib Pajak badan sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007. Investigasi Bukti Permulaan merupakan Investigasi yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.


Apa kriteria “tidak Bisa dihitung”?
Dua tindakan diatas dilakukan Sebab penghasilan terkena pajak tidak Bisa dihitung oleh pemeriksa. Pemeriksa pajak tidak Bisa menjalankan pengujian dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan terkena pajak sesuai dengan prosedur standar Aplikasi Investigasi pajak.

Standar pelaksaan Investigasi diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 diantaranya merupakan [Pasal 8 huruf c] :
temuan Pemeriksa wajib didasarkan di bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;


Artinya, pemeriksa pajak Bisa aja mengalihkan Investigasi ke Investigasi bukti permulaan bila pemeriksa pajak menganggap bahwa dokumen-dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak tidak cukup!

Cag!

Peminjaman Dokumen Yang Wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Peminjaman Dokumen, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Peminjaman Dokumen, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Peminjaman Dokumen


Pasal 29 ayat (3a) UU KUP
Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud di ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.


Peminjaman Dokumen di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 ada di Bagian Lima, yaitu Pasal 15 hingga dengan Pasal 17. Untuk Investigasi lapangan, pemeriksa pajak Bisa langsung meminjam dokumen yang ditemukan di lapangan setelah itu dibuatkan bukti peminjaman. Selain itu, Bisa juga pemeriksa pajak meminjam buku dengan surat permintaan peminjaman. Sedangkan untuk Investigasi kantor akan dibuatkan surat permintaan peminjaman atau daftar dokumen yang akan dipinjam yang dikirim ke Wajib Pajak bersamaan dengan surat panggilan. Nah Pasal 29 ayat (3a) UU KUP diatas berkaitan erat dengan surat permintaan peminjaman tersebut.

Apakah jangka waktu 1 bulan boleh dilewati?
bila memang jangka waktu 1 bulan belum cukup untuk mengumpulkan dokumen yang diminta, maka Wajib Pajak lebih bagus meminta kebijakan kepada pemeriksa untuk perpanjangan jangka waktu tersebut. Wajib Pajak yang cuek-cuek aja, akan diberikan surat peringatan.

Surat peringatan dikirim ke Wajib Pajak sebanyak dua kali. bila surat peringatan pertama tidak ada respon dari Wajib Pajak, maka akan dikirim surat peringatan kedua. untuk pemeriksa pajak yang “dikejar-kejar” waktu penyelesaian Investigasi, jangka waktu 1 bulan sangat berarti. Walaupun Wajib Pajak meminta perpanjangan waktu, maka surat peringatan akan tetap dikirim.

Satu tips untuk Wajib Pajak bahwa membagikan data yang diminta oleh pemeriksa pajak tidaklah wajib menunggu lengkap terlebih dahulu. akan tetapi Bisa pula meminjamkan dokumen dengan Tips dicicil. Tips ini akan menghilangkan “kesan” bahwa Wajib Pajak tidak ko-operatif.

Bolehkan menolak membagikan dokumen?
Tidak membagikan dokumen merupakan salah satu Copyright Wajib Pajak. akan tetapi mempunyai konsekuensi untuk Wajib Pajak. Ada dua macam Wajib Pajak tidak membagikan dokumen. Pertama, memang tidak ada. Kedua Sebab menolak membagikan. Bisa Sebab penjualan yang dilaporkannya terlalu kecil, atau sebab lain. Keduanya berakibat pemeriksa pajak tidak Bisa menghitung pajak terutang.

Seandainya hingga dengan tanggal yang diminta di surat peringatan kedua Wajib Pajak belum juga membagikan dokumen yang diminta dengan cara lengkap (!), maka pemeriksa pajak akan membuatkan berita acara. Berdasarkan berita acara ini, pemerikan pajak setelah itu :

[a] menetapkan pajak terutang berdasarkan jabatan. Dihitung dengan cara jabatan artinya dihitung menurut versi pemeriksa pajak. Dikira-kira. Dipantes-pantes berdasarkan pengamatan langsung pemeriksa. Tindakan ini hanya dilakukan untuk WP OP. Mungkin daftar harta yang disertakan dalam SPT Tahunan OP akan dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan. Bisa juga dengan memeriksa biaya hidup dan gaya hidup Wajib Pajak. Atau Tips lain.

[b] dilanjutkan ke Investigasi Bukti Permulaan. Tindakan ini diberlakukan untuk Wajib Pajak badan sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007. Investigasi Bukti Permulaan merupakan Investigasi yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.


Apa kriteria “tidak Bisa dihitung”?
Dua tindakan diatas dilakukan Sebab penghasilan terkena pajak tidak Bisa dihitung oleh pemeriksa. Pemeriksa pajak tidak Bisa menjalankan pengujian dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan terkena pajak sesuai dengan prosedur standar Aplikasi Investigasi pajak.

Standar pelaksaan Investigasi diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 diantaranya merupakan [Pasal 8 huruf c] :
temuan Pemeriksa wajib didasarkan di bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;


Artinya, pemeriksa pajak Bisa aja mengalihkan Investigasi ke Investigasi bukti permulaan bila pemeriksa pajak menganggap bahwa dokumen-dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak tidak cukup!

Cag!
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo