Sebelum membahas mengenai Penyegelan, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Penyegelan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Penyegelan
Penyegelan yaitu tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Investigasi di tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola dengan cara elektronik dan benda-benda lain, yang Bisa memberi petunjuk mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa.
Penyegelan salah satu tindakan yang paling jarang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Banyak penyebab kenapa tidak dilakukan penyegelan walaupun penyegelan merupakan kewenagan pemeriksa pajak. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.03/2007 menyebutkan :
Pemeriksa Pajak berwenang menjalankan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen data yang dikelola dengan cara elektronik, dan benda-benda lain yang Bisa memberi petunjuk mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa supaya tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
Selain itu, Pasal 12 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 juga menyebutkah bahwa dalam hal Investigasi lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang menjalankan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan / atau barang tidak bergerak.
Saya dinas di Kantor Investigasi dan Penyidikan Pajak Jakarta Enam dari tahun 1999 hingga dengan 2005. Selama itu, belum pernah menjalankan menjalankan penyegelan. Padahal di kantor sebelumnya, Karikpa Samarinda, tim pemeriksa biasa menyegel lemari, tempat dokumen disimpan atau suatu dus. Ada kalanya pegawai Wajib Pajak tidak berani membagikan dokumen tanpa ijin dari pemilik perusahaan. Nah, di kondisi seperti itu dokumen-dokumen yang dianggap wajib dikumpulkan dalam satu dus, disimpan di kantor Wajib Pajak setelah itu diSEGEL. Dus yang tersegel tersebut akan dibuka bila pemilik perusahaan mengijinkan untuk membagikan dokumen. Beberapa kasus, teman-teman pemeriksa pajak malah sangat sering menyegel satu ruangan hingga pemeriksa pajak diijinkan untuk mengakses dokumen yang ada disitu.
Kondisi seperti itu jarang sekali dilakukan di Jakarta. Bukan hanya oleh saya, tapi juga sebagian besar teman-teman pemeriksa pajak. Bahkan awal-awal dinas di Jakarta, beberapa senior menyarankan untuk bersikap “lunak”. Tidak ada ada pemaksaan memasuki ruangan Wajib Pajak, apalagi menjalankan tindakan penyegelan.
Dan memang, beberapa kasus terdengar, pemeriksa pajak dianggap over-acting Sebab telah memaksa memasuki ruangan kantor Wajib Pajak. hingga di satu waktu, Dirjen Pajak di beberapa kesempatan menyatakan bahwa dia akan selalu mendukung semua tindakan pegawai pajak asalkan sesuai prosedur. Walaupun demikian, dukungan itu tidak merubah kebiasaan. Saya pikir, Wajib Pajak telah dimanjakan.
Saya tidak tahu, apakah Wajib Pajak sadar bahwa ada dua jenis Investigasi, yaitu Investigasi kantor dan Investigasi lapangan. Pemeriksa Pajak dalam hal Investigasi kantor memang tidak ada kewenangan memasuki ruangan Wajib Pajak. Pemeriksa Pajak hanya menyampaikan pemberitahuan adanya Investigasi lapangan, bersamaan dengan itu disampaikan juga surat peminjaman dokumen. Pemeriksa Pajak hanya menunggu respon dari Wajib Pajak.
akan tetapi untuk Investigasi lapangan, Pemeriksa Pajak mempunyai kewenangan memasuki ruangan manapun dan mengakses semua data dan dokumen yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Bahkan bila memang diperlukan, Pemeriksa Pajak Bisa menjalankan penyegelan. Berikut ini kondisi dimana penyegelan Bisa dilakukan oleh Pemeriksa Pajak menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.03/2007 :
a. Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola dengan cara elektronik atau dengan cara program aplikasi on-line yang Bisa memberi petunjuk mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran Investigasi yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola dengan cara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
c. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Investigasi sebelum Investigasi ditunda; atau
d. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Investigasi.