Pengertian & Produk Pegadaian Syariah yang Wajib kita Cermati Yang Wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Pengertian & Produk Pegadaian Syariah yang Wajib kita Cermati Yang Wajib Kita Tau


Artikel Pengertian & Produk Pegadaian Syariah yang Wajib kita Cermati ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pengertian & Produk Pegadaian Syariah yang Wajib kita Cermati, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pengertian & Produk Pegadaian Syariah yang Wajib kita Cermati


Kembar.pro � Sejak krisis moneter melanda Indonesia tahun 1998, banyak pengusaha yang gulung tikar, serta menurunnya taraf hidup hampir sebagian besar rakyat Indonesia. Sebab kondisi perekonomian ini menyebabkan tempat pegadaian menjadi primadona untuk sebagian masyarakat  dalam upaya membagikan solusi dana talangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Banyak prinsip dalam perusahaan pegadaian yang sekarang dipertanyakan untuk masyarakat Muslim yaitu apakah transaksi tersebut Bisa dikatakan halal. Bahkan, pegadaian konvensional telah dianggap haram oleh sebagian ulama.

Oleh Sebab itu, pegadaian akhirnya membentuk pengelolaan baru dengan prinsip dan sistem pegadaian syariah, dengan pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam ajaran agama Islam.




Pengertian Pegadaian Syariah

Pegaadaian syariah sendiri berasal dari prinsip Islam yang dikenal dengan sebutan Rahn, yang berarti tetap atau lama.  Dengan Perkataan lain, penahanan suatu barang dalam jangka waktu tertentu. Beberapa ahli juga menyatakan bahwa rahn juga berarti menjadikan barang yang mempunyai nilai harta sebagai Agunan di utang-piutang.
  

Perbedaan Utama antara Pegadaian Syariah dengan Konvensional

Perbedaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional sendiri hanya berbeda dalam pembiayaannya.

Kalau pegadaian konvensional membagikan bunga sebagai pembiayaan atas manfaat yang digadaikan, maka pegadaian syariah memakai pembiayaan bersifat ijarah. Ijarah sendiri yaitu perjanjian akad kredit antara bank (mu�ajjir) dengan nasabah (mutta�jir) untuk menyewa barang atau objek sewa dimana bank memperoleh imbalan jasa, hingga objek sewa dibeli kembali oleh nasabah.

Dalil dari prosesi sewa-menyewa ini sudah tertera di Al-Qur�an dan Hadits sehingga untuk masyarakat Muslim tidak wajib lagi khawatir akan kehalalannya apabila ingin menggadaikan barang.


Produk Pegadaian Syariah

Untuk memperoleh manfaat dari pegadaian syariah ini, kita Bisa memakai beberapa produk pegadaian syariah, yaitu Rahn, Arrum, produk logam mulia, dan produk amanah. Berikut penjelasan mengenai masing-masing produk.

1. Rahn
Singkatnya, produk pegadaian syariah ini membagikan skim pinjaman dengan syarat penahanan agunan, yang Bisa berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.

Untuk penyimpanan barang selama digadai, nasabah wajib membayar sejumlah sewa yang telah disepakati bersama antara pihak pegadaian dan nasabah.

Uang sewa ini mencakup biaya penyimpanan serta pemeliharaan barang yang digadai. Proses pelunasan sewa ini Bisa dibayar kapan aja selama jangka waktu yang telah ditetapkan. Kalau tidak menyanggupi, maka barang akan dilelang.

2. Arrum
Seperti produk rahn, produk Arrum ini juga membagikan skim pinjaman. Biasanya, pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB motor atau mobil, dengan Perkataan lain, barang bergerak.

Seperti halnya rahn, biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah merupakan biaya penyimpanan, perawatan, dan sejumlah proses kegiatan penyimpanan lainnya, dengan jumlah yang telah disepakati antara pegadaian dan nasabah. Meskipun demikian untuk jumlah pembayaran tertentu, nasabah juga Bisa mengagunkan emas sebagai Agunan pinjaman.

3. Program Amanah
Skim pinjaman dari program ini sama dengan produk Arrum, tapi pinjaman ini biasanya difungsikan untuk nasabah yang ingin mempunyai kendaraan bermotor. Program amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini, biasanya berjumlah minimal 20%.

4. Program Produk Mulia
Berbeda dengan produk lainnya yang membagikan pinjaman berjangka, program produk mulia merupakan produk yang berfungsi untuk melayani investasi jangka panjang untuk nasabah.


Untuk program produk mulia, ada beberapa pelayanan yang diberikan oleh pegadaian syariah. Nasabah Bisa membeli emas batangan dengan cara langsung di gerai-gerai pegadaian syariah atau menabungkan emas yang dimiliki di pegadaian, dengan Perkataan lain dititipkan dengan biaya sewa yang ditentukan.

Tabungan emas ini Bisa berupa saldo, Bisa juga dicetak berbentuk fisik dengan biaya yang telah ditentukan. Selain itu, adapula konsinyasi emas, yaitu layanan titip-jual. kita menitipkan emas kita kepada pegadaian untuk dijual kembali oleh pegadaian.

Hasil penjualan emas tersebut akan diberikan kepada nasabah dengan prinsip untuk hasil (mudharabah) antara pegadaian dan nasabah. Setelah itu, emas fisik yang dimiliki oleh nasabah akan dikembalikan kembali kepada nasabah.


Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo