
Sebelum membahas mengenai UU KUP 2007, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas UU KUP 2007, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
UU KUP 2007
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Tips Perpajakan biasa disingkat UU KUP. Ini merupakan undang-undang formal atau prosedur perpajakan. Berbeda dengan dua undang-undang materil, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, UU KUP tidak ada tambahan “1984”. Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (disingkat UU PPh 1984) disebutkan di Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983, yaitu :
Undang-undang ini Bisa disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Sedangkan UU No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, dan UU No. 17 Tahun 2000 merupakan perubahan UU PPh 1984. Perubahan tentu berbeda dengan pengganti. Perubahan hanya mengganti atau mencabut sebagian pasal aja, tidak semua. Dan Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tidak pernah dicabut.
Begitu juga dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (disingkat UU PPN 1984). Pasal 20 UU No. 8 Tahun 1983 berbunyi :
Undang-undang ini Bisa disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Pasal 20 UU No. 8 Tahun 1983 juga tidak pernah dicabut atau diubah. Sebab itu, Pasal III UU No. 11 Tahun 1994 berbunyi :
Undang-undang ini Bisa disebut "Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.”
Dan Pasal II UU No. 18 Tahun 2000 berbunyi:
Undang-undang ini Bisa disebut "Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984".
Sejak 1 Januari 2017 telah berlaku UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Perubahan Ketiga UU KUP. Nah, untuk pengunjung yang belum “mengoleksi” ketentuan baru ini, silakan mengunduh UU, PP, dan PMK sebagai berikut:
[a]. Batah tubuh UU No. 28 Tahun 2007
[b]. Penjelasan UU No. 28 Tahun 2007
[c]. PP No. 80 Tahun 2007 mengenai Tata Tips Aplikasi Copyright dan Kewajiban Perpajakan
[d]. Peraturan Menteri Keuangan sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 510/KMK.03/2007 mengenai Penetapan Pejabat dan / atau Tenaga Ahli Yang Bisa membagikan Keterangan Kepada Pejabat Forum Negara Atau Instansi Pemerintah Yang Berwenang menjalankan Investigasi Dalam Bidang Keuangan Negara.
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.03/2007 mengenai Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Tips Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Yang Bisa Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa.
4. Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.03/2007 mengenai Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
5. Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2007 mengenai Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Tips Pembayaran, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Tips Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak.
6. Peraturan Menteri Keuangan No. 185/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
7. Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2007 mengenai Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Sebab Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu Tertentu.
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2007 mengenai Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Dan Putusan Peninjauan Kembali, Yang Menyebabkan Jumlah Pajak Yang wajib Dibayar Bertambah untuk Wajib Pajak Usaha Kecil Dan Wajib Pajak Di Daerah Tertentu.
9. Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
10. Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Penerbitan Surat Tagihan Pajak.
11. Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
12. Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.03/2007 mengenai Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Investigasi Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.
13. Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
14. Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2007 mengenai Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar untuk Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Bisa Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
15. Peraturan Menteri Keuangan No. 194/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan.
16. Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Penyelenggaraan Pembukuan Dengan memakai Mata Uang Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
17. Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2007 mengenai Bentu Dan Tata Tips Pencatatan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Penyegelan Dalam Rangka Investigasi Di Bidang Perpajakan.
18. Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Investigasi Pajak.
19. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Permintaan Keterangan Atau Bukti Dari Pihak-pihak Yang Terikat Oleh Kewajiban Merahasiakan.
20. Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 mengenai Tata Tips Investigasi Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.
Salaam.