Kadin: Uji materi UU KUP munculkan ketidakpastian Yang wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Kadin: Uji materi UU KUP munculkan ketidakpastian ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Kadin: Uji materi UU KUP munculkan ketidakpastian, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Kadin: Uji materi UU KUP munculkan ketidakpastian


JAKARTA: Kadin Indonesia keberatan atas judicial review yang diajukan BPK terhadap UU Ketentuan Umum dan Tata Tips Perpajakan (KUP) Sebab berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di dunia usaha dan merusak iklim investasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Sistem Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Haryadi Sukamdani menyatakan permintaan BPK supaya Bisa menjalankan Investigasi dengan cara bebas dan mandiri terhadap berkas wajib pajak Bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pasalnya, BPK akan mempunyai wewenang dengan cara bebas untuk memeriksa kembali data wajib pajak yang sudah diperiksa oleh Ditjen Pajak.

"bila ini [BPK memeriksa wajib pajak dengan cara bebas dan mandiri] besar sekali potensi untuk terjadi dispute [sengketa] Sebab auditor BPK mempunyai persepsi yang berbeda dengan yang digunakan aparat pajak. Di sinilah akan muncul ketidakpastian hukum yang cenderung merugikan dunia usaha," paparnya kemarin.

Dia menuturkan BPK Bisa aja beralasan hanya akan memeriksa laporan Ditjen Pajak, akan tetapi di praktiknya dia mengkhawatirkan pelaku usaha selaku wajib pajak justru akan terseret untuk jadi objek Investigasi.

Haryadi mencontohkan suatu preseden yang sudah terjadi terkait dengan Investigasi yang dilakukan BPK di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat memeriksa departemen teknis ini, BPK ternyata juga memeriksa pelaku usaha di sektor pertambangan sebagai alat pembukti dan mencari sumber potensi penerimaan negara.

Yang disesalkan, lanjutnya, hasil temuan BPK disampaikan ke publik dan media tanpa seizin atau pemberitahuan instansi pemerintah terkait dan pelaku usaha. "untuk dunia usaha ini merugikan, Sebab rahasia perusahaannya akan diketahui oleh pesaingnya."

Jadi rancu


Dia menambahkan bila di uji materi atas UU KUP ini BPK menang, sistem penyelesaian sengketa pajak akan rancu. Mata rantai penyelesaian sengketa pajak mulai dari tingkat ditjen pajak, pengadilan pajak, hingga Mahkamah Agung akan rusak Sebab BPK mempunyai wewenang untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

"Ketidakpastian hukum ini akan menimbulkan inefisiensi administrasi pajak yang di akhirnya memunculkan biaya yang lebih tinggi."

Sementara itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya menyatakan bila Pasal 34 Ayat (2a) huruf b UU KUP yang disoal oleh BPK tidak membatasi wewenang Forum ini Sebab pembatasan yang dimaksud diberikan kepada petugas pajak dan tenaga ahli.

"Perbedaan antara Ditjen Pajak dengan BPK selama ini yaitu mengenai wewenang memeriksa SPT orang pribadi, bukan penerimaan negara. Kalau penerimaan negara tidak ada hambatan untuk BPK untuk memeriksa," tegasnya.

Uji materi di Mahkamah Konstitusi baru memasuki tahap sidang Investigasi pendahuluan yang digelar di 5 Februari 2017.


Oleh Ahmad Muhibbuddin
Bisnis Indonesia

 

disalin dari : http://10.23.254.215/web/?page=kadin-uji-materi-uu-kup-munculkan-ketidakpastian

Kadin: Uji materi UU KUP munculkan ketidakpastian Yang wajib Kita Ketahui


Artikel Kadin: Uji materi UU KUP munculkan ketidakpastian ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Kadin: Uji materi UU KUP munculkan ketidakpastian, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Kadin: Uji materi UU KUP munculkan ketidakpastian


JAKARTA: Kadin Indonesia keberatan atas judicial review yang diajukan BPK terhadap UU Ketentuan Umum dan Tata Tips Perpajakan (KUP) Sebab berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di dunia usaha dan merusak iklim investasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Sistem Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Haryadi Sukamdani menyatakan permintaan BPK supaya Bisa menjalankan Investigasi dengan cara bebas dan mandiri terhadap berkas wajib pajak Bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pasalnya, BPK akan mempunyai wewenang dengan cara bebas untuk memeriksa kembali data wajib pajak yang sudah diperiksa oleh Ditjen Pajak.

"bila ini [BPK memeriksa wajib pajak dengan cara bebas dan mandiri] besar sekali potensi untuk terjadi dispute [sengketa] Sebab auditor BPK mempunyai persepsi yang berbeda dengan yang digunakan aparat pajak. Di sinilah akan muncul ketidakpastian hukum yang cenderung merugikan dunia usaha," paparnya kemarin.

Dia menuturkan BPK Bisa aja beralasan hanya akan memeriksa laporan Ditjen Pajak, akan tetapi di praktiknya dia mengkhawatirkan pelaku usaha selaku wajib pajak justru akan terseret untuk jadi objek Investigasi.

Haryadi mencontohkan suatu preseden yang sudah terjadi terkait dengan Investigasi yang dilakukan BPK di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat memeriksa departemen teknis ini, BPK ternyata juga memeriksa pelaku usaha di sektor pertambangan sebagai alat pembukti dan mencari sumber potensi penerimaan negara.

Yang disesalkan, lanjutnya, hasil temuan BPK disampaikan ke publik dan media tanpa seizin atau pemberitahuan instansi pemerintah terkait dan pelaku usaha. "untuk dunia usaha ini merugikan, Sebab rahasia perusahaannya akan diketahui oleh pesaingnya."

Jadi rancu


Dia menambahkan bila di uji materi atas UU KUP ini BPK menang, sistem penyelesaian sengketa pajak akan rancu. Mata rantai penyelesaian sengketa pajak mulai dari tingkat ditjen pajak, pengadilan pajak, hingga Mahkamah Agung akan rusak Sebab BPK mempunyai wewenang untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

"Ketidakpastian hukum ini akan menimbulkan inefisiensi administrasi pajak yang di akhirnya memunculkan biaya yang lebih tinggi."

Sementara itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya menyatakan bila Pasal 34 Ayat (2a) huruf b UU KUP yang disoal oleh BPK tidak membatasi wewenang Forum ini Sebab pembatasan yang dimaksud diberikan kepada petugas pajak dan tenaga ahli.

"Perbedaan antara Ditjen Pajak dengan BPK selama ini yaitu mengenai wewenang memeriksa SPT orang pribadi, bukan penerimaan negara. Kalau penerimaan negara tidak ada hambatan untuk BPK untuk memeriksa," tegasnya.

Uji materi di Mahkamah Konstitusi baru memasuki tahap sidang Investigasi pendahuluan yang digelar di 5 Februari 2017.


Oleh Ahmad Muhibbuddin
Bisnis Indonesia

 

disalin dari : http://10.23.254.215/web/?page=kadin-uji-materi-uu-kup-munculkan-ketidakpastian

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo