Pemerintah Terapkan Sunset Policy Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Pemerintah Terapkan Sunset Policy, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pemerintah Terapkan Sunset Policy, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pemerintah Terapkan Sunset Policy


Investor Daily Indonesia, 15 Februari 2017
JAKARTA, Investor Daily. Untuk melonjakkan penerimaan dan transparansi perpajakan, pemerintah dan DPR telah menggulirkan UU 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tahun ini, pemerintah akan menerapkan sunset policy.

Kebijakan itu berupa pembebasan sanksi adminitrasi untuk wajib pajak (WP) yang menjalankan pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.

untuk WP yang menjalankan pembetulan sendiri atas SPT PPh beberapa tahun lalu hingga tahun pajak 2006 dan menjalankan pelunasan kekurangan pajak, tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangannya,
ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (14/2).

UU KUP membagikan batas waktu untuk dua langkah insiatif dari WP itu hingga 31 Desember 2017. Kebijakan pembebasan denda administrasi juga diberikan kepada,WP yang belum mempunyai nomor inti wajib pajak (NPWP) namun dengan sukarela mendaftarkan diri mendapatkan NPWP dalam tahun ini.

Terkait surat berharga, pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenakan pajak yang sama untuk produk surat perbendaharaan negara (SPN) dan surat utang negara (SUN).

“Kita cocokkan dengan obligasi pemerintah yang lain sehingga tidak tersambar di muka. Hal ini untuk semua, tidak terkecuali asing, Bank Indonesia, atau yang lainnya,” ujar dia.

Mengenai penggenaan PPh untuk semua produk reksa dana, Darmin belum Bisa menerjelaskan dengan cara mendalam. Sebab, hal itu masih dalam pembahasan. Usulan itu merupakan kombinasi dari beberapa peraturan.

Awalnya, pemerintah melihat penggenaan pajak untuk pasar modal itu tidak equal treatment namun besarannya hasus difinalkan. “Sebab keadaannya mendesak, jadi equal treatment. Hasilnya seperti apa nanti kita lihat Sebab ini masih berproses,” Perkataan dia. (mar)

Disalin dari : http://10.22.254.215/webxp/index.php?option=com_content&task=view&id=5098&Itemid=236

Pemerintah Terapkan Sunset Policy Yang wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Pemerintah Terapkan Sunset Policy, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pemerintah Terapkan Sunset Policy, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pemerintah Terapkan Sunset Policy


Investor Daily Indonesia, 15 Februari 2017
JAKARTA, Investor Daily. Untuk melonjakkan penerimaan dan transparansi perpajakan, pemerintah dan DPR telah menggulirkan UU 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tahun ini, pemerintah akan menerapkan sunset policy.

Kebijakan itu berupa pembebasan sanksi adminitrasi untuk wajib pajak (WP) yang menjalankan pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.

untuk WP yang menjalankan pembetulan sendiri atas SPT PPh beberapa tahun lalu hingga tahun pajak 2006 dan menjalankan pelunasan kekurangan pajak, tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangannya,
ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (14/2).

UU KUP membagikan batas waktu untuk dua langkah insiatif dari WP itu hingga 31 Desember 2017. Kebijakan pembebasan denda administrasi juga diberikan kepada,WP yang belum mempunyai nomor inti wajib pajak (NPWP) namun dengan sukarela mendaftarkan diri mendapatkan NPWP dalam tahun ini.

Terkait surat berharga, pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenakan pajak yang sama untuk produk surat perbendaharaan negara (SPN) dan surat utang negara (SUN).

“Kita cocokkan dengan obligasi pemerintah yang lain sehingga tidak tersambar di muka. Hal ini untuk semua, tidak terkecuali asing, Bank Indonesia, atau yang lainnya,” ujar dia.

Mengenai penggenaan PPh untuk semua produk reksa dana, Darmin belum Bisa menerjelaskan dengan cara mendalam. Sebab, hal itu masih dalam pembahasan. Usulan itu merupakan kombinasi dari beberapa peraturan.

Awalnya, pemerintah melihat penggenaan pajak untuk pasar modal itu tidak equal treatment namun besarannya hasus difinalkan. “Sebab keadaannya mendesak, jadi equal treatment. Hasilnya seperti apa nanti kita lihat Sebab ini masih berproses,” Perkataan dia. (mar)

Disalin dari : http://10.22.254.215/webxp/index.php?option=com_content&task=view&id=5098&Itemid=236
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo