Pemborong WPOP Yang Wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Pemborong WPOP, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pemborong WPOP, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pemborong WPOP


Tanya: WP OP Punya Industri dgn Pembukuan,PKP,th 2007 usahanya ditutup Sebab rugi, Kary semua di PHK, asset dan sisa bahan dijual rugi, spt 2006 rugi, spt 2006 rugi, hingga 2017 penjualan mesin dan asset pabrik masih berlangsung,bagaimana membuat laporan pajaknya u/: mesin2 yg dibeli langsung atau via Leasing u/, perlakuan PPN nya, dan pembukuan hasil penjualan mesin dan sisa bahan baku bagaimana, juga u/, penjualan tanah dan bangunan spt PPH 25?, Sebab masih ada lewajiban Hutang di bank dan supplier, lalu setelah lunas hutang2nya,WP OP sdh tidak ada usaga lagi apakah masih wajib pembukuan, dan angsuran pph 25 nya gimana. tolong yah pak Raden sebab ini untuk temanku yg 25 th usahanya bangkrut.

Jawaban saya:
Wah, 25 tahun bangkrut ya? Masih Bisa bertahan, boleh diacungi jempol tuh :-)

Biar lebih sederhana saya jawab dengan dasar-dasarnya aja:
[a]. PPh yaitu pajak atas penghasilan Wajib Pajak. bila rugi, otomatis tidak ada PPh OP dong!

[b]. SPT wajibun kudu dibuat, ditandatangani dan dilaporkan ke KPP. Isinya Bisa Cuma tanda tangan doang [Sebab tidak ada kegitatan] atau ditambah lampiran surat pernyataan bahwa sudah tidak mempunyai usaha lagi.

[c]. Penjualan mesin dan asset pabrik wajibun kudu dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP.

[d]. Atas penjualan aktiva perusahaan yang di waktu perolehannya “Bisa” dikreditkan sebagai pajak masukan, terutang PPN Pasal 16D.

[e]. Pencatatan hasil penjualan asset : hasil penjualan dicatat sebagai penghasilan, sedangkan saldo nilai buku dicatat sebagai biaya. Penyusutan yang dilakukan hingga dengan bulan penjualan. Contoh : dijual bulan April 2007. Maka biaya penyusutan dihitung hingga bulan April 2007. bila ada saldo nilai buku, langsung disusutkan sekaligus. bila ingin praktis sih Bisa aja penyusutan dihitung dari saldo nilai buku akhir tahun sebelumnya, per 31 Desember 2006.

[f]. Atas penjualan tanah dan bangunan, wajib bayar PPh sebesar 5% dari total transaksi atau NJOP [mana yang lebih tinggi]. akan tetapi bila transaksi atau NJOP kurang dari Rp.60.000.000 [enam puluh juga rupiah] bukan objek PPh Pasal 25. Ini yaitu cicilan PPh. akan tetapi bila usaha inti WPOP Cuma jualan tanah dan bangunan, PPh yang 5% ini menjadi final. Sedangkan selain itu tidak final. Artinya, Bisa dikreditkan di PPh OP.

Itu aja. bila masih belum jelas, lebih bagus kirim email aja lah. Cag!

Pemborong WPOP Yang Wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Pemborong WPOP, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pemborong WPOP, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pemborong WPOP


Tanya: WP OP Punya Industri dgn Pembukuan,PKP,th 2007 usahanya ditutup Sebab rugi, Kary semua di PHK, asset dan sisa bahan dijual rugi, spt 2006 rugi, spt 2006 rugi, hingga 2017 penjualan mesin dan asset pabrik masih berlangsung,bagaimana membuat laporan pajaknya u/: mesin2 yg dibeli langsung atau via Leasing u/, perlakuan PPN nya, dan pembukuan hasil penjualan mesin dan sisa bahan baku bagaimana, juga u/, penjualan tanah dan bangunan spt PPH 25?, Sebab masih ada lewajiban Hutang di bank dan supplier, lalu setelah lunas hutang2nya,WP OP sdh tidak ada usaga lagi apakah masih wajib pembukuan, dan angsuran pph 25 nya gimana. tolong yah pak Raden sebab ini untuk temanku yg 25 th usahanya bangkrut.

Jawaban saya:
Wah, 25 tahun bangkrut ya? Masih Bisa bertahan, boleh diacungi jempol tuh :-)

Biar lebih sederhana saya jawab dengan dasar-dasarnya aja:
[a]. PPh yaitu pajak atas penghasilan Wajib Pajak. bila rugi, otomatis tidak ada PPh OP dong!

[b]. SPT wajibun kudu dibuat, ditandatangani dan dilaporkan ke KPP. Isinya Bisa Cuma tanda tangan doang [Sebab tidak ada kegitatan] atau ditambah lampiran surat pernyataan bahwa sudah tidak mempunyai usaha lagi.

[c]. Penjualan mesin dan asset pabrik wajibun kudu dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP.

[d]. Atas penjualan aktiva perusahaan yang di waktu perolehannya “Bisa” dikreditkan sebagai pajak masukan, terutang PPN Pasal 16D.

[e]. Pencatatan hasil penjualan asset : hasil penjualan dicatat sebagai penghasilan, sedangkan saldo nilai buku dicatat sebagai biaya. Penyusutan yang dilakukan hingga dengan bulan penjualan. Contoh : dijual bulan April 2007. Maka biaya penyusutan dihitung hingga bulan April 2007. bila ada saldo nilai buku, langsung disusutkan sekaligus. bila ingin praktis sih Bisa aja penyusutan dihitung dari saldo nilai buku akhir tahun sebelumnya, per 31 Desember 2006.

[f]. Atas penjualan tanah dan bangunan, wajib bayar PPh sebesar 5% dari total transaksi atau NJOP [mana yang lebih tinggi]. akan tetapi bila transaksi atau NJOP kurang dari Rp.60.000.000 [enam puluh juga rupiah] bukan objek PPh Pasal 25. Ini yaitu cicilan PPh. akan tetapi bila usaha inti WPOP Cuma jualan tanah dan bangunan, PPh yang 5% ini menjadi final. Sedangkan selain itu tidak final. Artinya, Bisa dikreditkan di PPh OP.

Itu aja. bila masih belum jelas, lebih bagus kirim email aja lah. Cag!
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo